Elsi
Sabda Amali
170110130009
– kelas A
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia
PENEGAKKAN
HUKUM DI INDONESIA
Membahas
tentang penegakkan hukum di negara kita, sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui
tentang asal usul hukum. Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang
sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal
pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar
seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar dihukum kurungan
penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang
merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan,
bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan
negara kita ini.
Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau
mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum bersalah namun
dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum. Hal tersebut sangat
menggambarkan kurangnya konsistensi penegakkan hukum di negara ini, dimana
hukum seolah-olah dengan pasti dapat dibeli.
Faktor penyebab
ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain: