Sabtu, 13 Desember 2014

PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Elsi Sabda Amali
170110130009 – kelas A
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Membahas tentang penegakkan hukum di negara kita, sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui tentang asal usul hukum. Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
            Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini.
            Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum. Hal tersebut sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegakkan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah dengan pasti dapat dibeli.
Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:

SOLUSI KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

Nama            : Yusnita Sari Septiani
NPM             : 170110130025
Mata Kuliah : Sistem Administrasi Negara Indonesia
Jurusan        : Administrasi Negara



SOLUSI KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

-          Faktor hukum bisa di perjualbelikan / masih ada transaksi didalam penegakan hukum
Berupa tindakan hukum yang dapat di lakukan atas suatu perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli. Dengan demikian pihak-pihak yang dapat terlibat dalam suatu transaksi jual beli idak hanya individu dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan atau bahkan antara indiviu dengan pemerintah dengan syrat bahwa para pihak temaksud secara perdata telah memenuhi syarat untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini hubungan hukum jual beli. Kondisi tersebut merupakan hal yang harus menjadi motivai bagi pemerintah untuk secepatnya membuat, mengesahkan dan memberlakukan peraturan yang mengatur tentang hukum yang bisa di perjualbelikan

Solusi Penegakkan Hukum yang Belum Optimal


TUGAS
MATA KULIAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
“ Solusi Penegakkan Hukum yang Belum Optimal ”


Nama
:
Nina Marlina
NPM
:
170110130031




A.    Pendahuluan

Hukum lahir dari suatu dimensi sosial yang bertujuan untuk menciptakan
ketertiban, keamanan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk merumuskan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang responsif yang mampu mengimplementasikan keinginan dari bangsa Indonesia. Bahwa pilar utama lainnya dalam membentuk hukum yang responsif adalah bagaimana membentuk pemahaman yang baik dan menyeluruh kepada aparat penegak hukum dalam memahami dan menjalankan aturan yang berlandaskan pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya sekedar menjadi “boneka Undang-undang”. Hukum responsif selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila, yaitu pencerminan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan.
Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik. Karena sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka, as long as the dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty (Ahmad Ali, 2001-74). Laporan penilaian dan akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia di bawah 60% persen ( Jaringan Survei Indonesia, 2011). Itu artinya masyarakat kurang percaya terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Penegakan Hukum di Indonesia

Rima Rachmadiani
170110130077
Sistem Administrasi Negara

Upaya penegakan hukum memberikan arti adanya upaya untuk menjaga agar keberadaan hukum yang diakui di dalam suatu masyarakat dapat tetap ditegakkan. Upaya tersebut pada dasarnya harus menjamin agar setiap warga negara mematuhi hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum jadi tidak bisa dipisahkan begitu saja antara penegakan hukum dan pembuatan hukum.

Hukum Tumpul Keatas, Runcing Kebawah

Nama               : Elvin Hoerunnisa
NPM               : 170110130027
Kelas               : A
Mata Kuliah    : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Factor yang di duga penyebab hukum menjadi tumpul pada segolongan orang dan tajam pada lainnya beserta cara mengatasi permasalahan tersebut,yaitu :
1.      Adanya transaksi (jual-beli) pada penegak hukum
ð  Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menegakkan hukum yang sudah dibuat. Agar sistem hukum di indonesia dapat ditegakkan dapat dilakukan dengan memilih penegak hukum yang memang berkualitas bukan hanya sekedar penegak hukum yang hanya ingin mencari jabatan tinggi saja. Carilah penegak hukum yang tegas dan tidak mudah untuk di suap dengan uang.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADIL DIINDONESIA DAN SOLUSI

NAMA         : DINA LUKMANA
NPM             : 170110130011 / A
JURUSAN   : ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
TUGAS        : SISTEM ADM. NRGARA INDONESIA

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADIL DIINDONESIA DAN SOLUSI
Indonesia salah satu negara hukum, dimana segala sesuatu diatur berdasarkan hukum. Sehingga semua warga harus patuh dan taat pada hukum. Setiap yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas. Misalnya peraturan yang mengatur tentang kedudukan yang sama didepan hukum, yang terdapat dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “. Selain itu ada pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum “. Didalam peratuan tersebut memang benar bahwa dengan adanya hukum maka semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dan adil didepan hukum.

Kesamaan Kedudukan di Depan Hukum (Tugas Individu)

Nama              : Mia Sumiati
Kelas               : A
NPM               : 170110130003
Tema              : Kesamaan Kedudukan di Depan Hukum (Tugas Individu)
Hukum, Masihkah Aturan Kalian Sama Untuk Kami? Atau Apakah Sanksi Kalian Hanya Berlaku Untuk Kami, Si Lemah Final ?”
Ironi memang, julukan sebagai negara hukum yang disandang oleh Indonesia rasanya hanya sebagai sebuah kebohongan semata. Penjaminan atas kesamaan kedudukan di depan hukum hanya sebuah kepalsuan yang tercantum dalam sebuah kitab yang katanya berfungsi sebagai aturan hukum tertinggi di NKRI ini.
Hukum yang seharusnya menjadi sebuah pelindung dari kebenaran dan sebuah cambukkan keras bagi sebuah pelanggaran kini hanya menjadi sebuah objek/barang yang dapat diperjual-belikan, siapapun yang mampu membelinya, seberat apapun pelanggararan yang telah ia lakuakan, pasti ia takkan terlalu mendapat cambukkan keras dari hukum atas apa yang telah ia perbuat.
Kini hukum sebagai sebuah sanksi hanya berlaku untuk sekelompok orang yang tidak memiliki daya beli/kekuatan finansial tinggi. Siapapun yang tidak memiliki kekuatan finansial, harus bersiap diri sekecil apapun pelanggaran yang diperbuat, hukuman yang sedang menanti anda sangat keras, bahkan saat anda tak memiliki daya beli atas hukum, terkadang kesalahan yang tidak anda perbuat akan membebani anda.
Pada mulanya, hukum adalah aturan penyama kedudukan bagi siapapun dalam bertindak, yang mana siapapun yang bersalah mereka akan dihukum tanpa pandang apapun. Entah dia seorang pemulung, penguasa, atau bahkan pemilik harta yang tiada tara. Hukum selalu berkata, “Salah ya salah.. hukumanku akan berlaku untukmu”. Tapi itu tahap permulaan, kini dunia mulai berkembang, begitupun hukum. tapi apa yang hari ini kita alami adalah salah satu kesalahan dalam perkembangan hukum. Hari ini, hukum hanyalah berfungsi sebuah aturan yang memang tak bernyawa, karena tak memiliki nyawa hukum seolah sesuatu yang sudah tak berdaya jika dihadapkan pada sekelompok orang yang berkuasa dan kaya akan harta.