Nama:
Ratih Gustiana Agmer
NPM
/ Kelas : 170110130081 / A
Mata
kuliah : Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia
Pengertian
kedaulatan rakyat
·
Kedaulatan Rakyat. Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan
raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya
teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai
cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean
Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya
sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak
dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai
Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk
Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol
abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, rakyatlah yang
berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian
negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah,
ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak
negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau
pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan
kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu.
Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte
generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan
kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah
itu.
Read more: http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html#ixzz3FKsWllzf
Read more: http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html#ixzz3FKsWllzf
·
Prinsip
kedaulatan di indonesia adalah kedualatan rakyat dalam kerangka negara hukum.
Kedaulatan rakyat demikian ini menuntut agar negara diselenggarakan dan
menjalankan tugasnya. Berdasarkan hukum positif yang adil. Mengapa kedaulatan
rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum ? Setidaknya ada empat
alasan. Keempat alasan itu meliputi :
1) Kepastian hukum. Maksudnya,
negara perlu menegakkan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum ini penting
agar warga negara dapat merencanakan kehidupan dan masa depannya secara jelas.
2) Perlakuan yang sama. Maksudnya,
adanya hukum menjadikan warga negara diperlakuakan menurut tolok ukur objektif
dan sama. Tolok ukur itu adalah hukum. Dengan demikian, negara memperlakuakan
semua warga negara secara sama, yaiyu berdasarkan hukum yang berlaku.
3) legitimasi demokrarif. Maksudnya,
kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan
berada dalam pengawasan mereka. Dengan demikian, semua undang-undang harus
disetujui oleh parlemen yang anggotranya dipilih oleh warga negara.
4) Tuntutan akal budi. Maksudnya,
kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal. Dalam hal ini, yang masuk
akal adalah jika masyarakat ditata dengan menggunakan hukum, bukan melalui
pemaksaan oleh penguasa. Sebab, manusia bukan binatang. Manusia punya kemampuan
bertanggung jawab. Pemaksaan hanya bisa diterima sejauh seseorang bertindak
secara tidak bertanggung jawab, sesuai hukum yang berlaku.
Sumber:
http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-dan-kedaulatan-rakyat.html
'Matinya'
Kedaulatan Rakyat Indonesia Disorot Dunia
Liputan6.com, Jakarta - Jumat 26 September
2014 pukul 02.00 dini hari, sebuah keputusan mahapenting dikeluarkan DPR lewat
RUU Pilkada: mengembalikan pemilihan kepala daerah -- gubernur, walikota,
bupati -- ke para legislator. Mengambil hak itu dari rakyat yang sebelumnya
bisa memilih langsung pemimpinnya.