Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Oktober 2014

'Matinya' Kedaulatan Rakyat Indonesia Disorot Dunia

Nama: Ratih Gustiana Agmer
NPM / Kelas   : 170110130081 / A
Mata kuliah     : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Pengertian kedaulatan rakyat
·         Kedaulatan Rakyat. Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Read more: http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html#ixzz3FKsWllzf
·         Prinsip kedaulatan di indonesia adalah kedualatan rakyat dalam kerangka negara hukum. Kedaulatan rakyat demikian ini menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya. Berdasarkan hukum positif yang adil. Mengapa kedaulatan rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum ? Setidaknya ada empat alasan. Keempat alasan itu meliputi :
1)  Kepastian hukum. Maksudnya, negara perlu menegakkan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum ini penting agar warga negara dapat merencanakan kehidupan dan masa depannya secara jelas.
2)  Perlakuan yang sama. Maksudnya, adanya hukum menjadikan warga negara diperlakuakan menurut tolok ukur objektif dan sama. Tolok ukur itu adalah hukum. Dengan demikian, negara memperlakuakan semua warga negara secara sama, yaiyu berdasarkan hukum yang berlaku.
3)  legitimasi demokrarif. Maksudnya, kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka. Dengan demikian, semua undang-undang harus disetujui oleh parlemen yang anggotranya dipilih oleh warga negara.
4)  Tuntutan akal budi. Maksudnya, kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal. Dalam hal ini, yang masuk akal adalah jika masyarakat ditata dengan menggunakan hukum, bukan melalui pemaksaan oleh penguasa. Sebab, manusia bukan binatang. Manusia punya kemampuan bertanggung jawab. Pemaksaan hanya bisa diterima sejauh seseorang bertindak secara tidak bertanggung jawab, sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-dan-kedaulatan-rakyat.html
'Matinya' Kedaulatan Rakyat Indonesia Disorot Dunia
Liputan6.com, Jakarta - Jumat 26 September 2014 pukul 02.00 dini hari, sebuah keputusan mahapenting dikeluarkan DPR lewat RUU Pilkada: mengembalikan pemilihan kepala daerah -- gubernur, walikota, bupati -- ke para legislator. Mengambil hak itu dari rakyat yang sebelumnya bisa memilih langsung pemimpinnya.