Minggu, 05 Oktober 2014

ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT: Regenerasi Kepemimpinan Terancam Berhenti Akibat RUU Pilkada Disahkan.

Raras Citra Anggraeni
170110130089 / AN – A


ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT : Regenerasi Kepemimpinan Terancam Berhenti Akibat RUU Pilkada Disahkan.

Isu mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang hangat diperbincangkan karena sebagian besar anggota DPR RI menginginkan pemilihan tersebut dilakukan di DPRD. Sebelumnya cara pemilihan seperti demikian pernah dilakukan pada era Orde Baru. Ini adalah alasan mengapa banyak rakyat yang menentang cara pemilihan seperti itu karena rakyat menganggap bahwa era reformasi yang ditandai adanya pembaharuan kekuasaan, dari sentralistik di pemerintah pusat menjadi otonomi daerah terfokus di daerah tingkat dua, kabupaten dan kota seakan sia-sia.
Pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 26 September 2014 mengecewakan semua kalangan masyarakat. Kini masyarakat hanya bisa berteriak ketika hak politik mereka dalam memilih pemimpin daerahnya “dimatikan’. Banyak pula pihak yang menilai tanpa Pilkada langsung, negeri ini tak akan menemukan pemimpin hebat yang belakangan mulai muncul dan memimpin karena kehendak dari rakyat sendiri.
Berikut adalah rincian persoalan krusial dalam RUU Pilkada yang dibawa ke siding paripurna sebelum akhirnya RUU Pilkada tersebut disahkan :

1.      Pilkada langsung atau melalui DPRD
Persoalan ini muncul lantaran Pilkada langsung dianggap penuh dengan praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hokum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk pemilihan bupati dan walikota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.

RUU Pilkada Ancam Kedaulatan Rakyat

Nama            : Riskalia Gita Putri
NPM / Kelas   : 170110130063 / A
Jurusan         : Ilmu Administrasi Negara
Matkul          : Sistem Administrasi Negara Indonesia

RUU Pilkada Ancam Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.  Kedaulatan rakyat bisa dicerminkan oleh Negara demokrasi, salah satunya Indonesia. Jika berbicara demokrasi, yang sering muncul adalah mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pemerintahan, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin dari suatu Negara demokrasi berasal dari rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menempati pemerintahan dan bekerja demi kepentingan rakyat.
Rancangan Undang – Undang Pilkada yang telah diperdebatkan di DPR ini berpotensi menyebabkan ancaman mengenai kedaulatan rakyat. Isu utama yang disoroti adalah mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, apakah seperti yang sebelumnya yaitu dengan pemilihan langsung oleh rakyat, ataukah akan dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil rakyat didaerah tingkat provinsi.
Tujuan RUU Pilkada ada tiga hal, yaitu: memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemerintahan daerah; menyelaraskan pengaturan norma dalam UU sesuai dengan norma akademis, teoritis, dan yuridis; dan memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.

Kenaikkan BBM mengancam Kedaulatan Rakyat


Nama : Desy Kurniasih
NPM  : 170110130053
Kelas : A
Matkul : Sistem Administrasi Negara Indonesia

Kenaikkan BBM mengancam Kedaulatan Rakyat

Menurut Hidayatullah Muttaqin terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan BBM disebabkan oleh tiga yaitu: Faktor teknis, Faktor Spekulatif dan faktor politik ekonomi. Pertama dari sisi faktor teknis kelangkaan BBM terjadi karena supply BBM bersubsidi berkurang sehingga adanya program konveksi Minyak tanah ke gas LPG dan terjadinya goncangan harga Minyak dunia. Kedua faktor spekulatif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri adanya BBM bersubsidi dan BBM tidak bersubsidi untuk industri menyebabkan disparitas harga. Misalnya berdasarkan harga yang ditetapkan pertamina tanggal 15 desember 2007 untuk wilayah I harga solar bersubsidi Rp 4.300 perliter sedangkan harga solar non bersubsidi mencapai Rp 8.235 perliter. Perbedaan harga ini menyebabkan terjadinya pasar gelap bbm. Sehingga sebagian pasokan bbm untuk masyarakat pada tahap distribusi diselewengkan ke industri apalagi tingkat kenaikan harga bbm non bersubsidi pada bulan desember mencapai 21% lebih Jadi kebijakan pemerintah menghapuskan sebagian subsidi memiliki dampak buruk yakni ekonomi gelap. Ketiga faktor politik ekonomi ini sangat menentukan penguasaan dan harga minyak dunia. Faktor ini pula yang menyebabkan spekulasi lokal dan internasional, dan supply yang tidak berimbang ditingkat nasional.
Kelangkaan BBM membuat keresahan banyak pihak, hal tersebut disebabkan akibat  adanya peningkatan konsumsi di masyarakat dan keterbatasan anggaran untuk mensubsidi. Tingginya kepemilikan mobil pribadi di kota-kota besar dan bertambahnya kendaraan bermotor menjadi penyebabnya. Bertambahnya kendaraan bermotor berdampak pada kemacetan. Dengan kemacetan, jumlah konsumsi BBM menjadi jauh lebih tinggi. Kepemilikan mobil pribadi yang cukup tinggi di kota besar bermula dari program pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah. Penerapan kebijakan ini berdampak pada jumlah mobil baru sangat baik, tidak hanya di kota akan tetapi juga masuk di desa-desa.

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "Permasalahan Wilayah Antara Indonesia dengan Malaysia"

Nama                    : Tommy Herlambang
Kelas                     : A
NPM                      : 170130110093
Mata kuliah        : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Permasalahan Wilayah Antara Indonesia dengan Malaysia
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat komplek sekali. Tidak jarang hanpir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Kaamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalahpahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).

PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPR MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT

Nama   : Yuyun Yuningsih
NPM   : 170110130033

PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPR MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.Meski RUU Pilkada telah disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang 'kebal' dengan aturan ini. Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus. Berikut     daerah yang     dimaksud.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPR Provinsi         DKI Jakartarakyat yang berkuasa yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat  
Daerah Istimewa Aceh

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "ISIS MENGANCAM KEDAULATAN NKRI"

Veranika Nurlisa
170110130075
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat
ISIS MENGANCAM KEDAULATAN NKRI

ISU:
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Pimpinan Pusat Majelis Tafsir AlQuran (MTA) menolak ideologi organisasi 'Islamic State of Iraq and Syria' (ISIS) di Indonesia, karena gerakan itu dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami secara tegas menolak ideologi ISIS di Indonesia, karena tidak seusai dengan prinsip ajaran Agama Islam," kata Ketua Pimpinan Pusat MTA, Al Ustadz Ahmad Sukina, di Solo, Senin.
Pernyataan Al Ustadz Ahmad Sukina yang secara tegas menolak ideologi organisasi ISIS tersebut juga disaksikan oleh Komandan Korem 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Bakti Agus Fadjari, Kasat Intelkam Polresta Surakarta Kompol M Fahrudin, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Zaenal Arifin Adnan.
Ahmad Sukina dalam sikapnya menjelaskan bahwa keberadaan ideologi paham ISIS di Indonesia akan mengancam kedaulatan NKRI, karena ajarannya menjurus ke terorisme. Indonesia merupakan negara demokrasi yang damai, sehingga tidak cocok untuk organisasi ISIS.
Oleh karena itu, pihaknya yang memiliki 430 cabang MTA yang tersebar di seluruh Jakarta, diperintahkan untuk mewaspadai gerakan ISIS di wilayahnya masing-masing. Mereka jangan terpengaruh masuknya ideologi ISIS di Indonesia.

Penjelasan:
            ISIS(Islamic State of Iraq and Syria) merupakan kelompok ekstrimis yang mengikuti ideologi Al-Qaeda dan menyimpang dari prinsip-prinsip jihad. ISIS dikenal karena memiliki interpretasi atau tafsir yang keras pada islam dan kekerasan brutal seperti bom bunuh diri  dan menjarah bank. Target serangan ISIS diarahkan terutama terhadap Muslim syiah dan kristen. Tokoh Sentral di Balik Militan ISIS adalah Abu Bakar al-Baghdadi. 

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "Pilkada DPRD"

Nama:Desy dwita
kelas : A
Npm :170110130059
Tugas: sistem administrasi negara indonesia

Kpk : Pilkada DPRD tak jamin politik uang yang lenyap
Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi bambang widjojanto mengatakan pilihan kepala daerah melalui parlemen tak menjamin praktek. Politik uang lenyap "sistem itu malah melokalisir peredaran duit secara masif dilingkaran parlemen katanya dijakarta. Ahad 28september 2014
Menurut bambang,politik uang yang terkonsentrasi di parlemen saja malah jauh lebih berbahaya. Dan jabatan politik."Ongkos politik akan jauh lebih besar karena duit yang disetor untuk DPRD jumlahnya lebih banyak.
Bambang tak memungkiri bahwa sistem pemilu langsung masih bisa terjadi politik uang. Praktek yank jamak ditemui bagi-bagi uang agar rakyat memilih calon kepala daerah. Namun,hal ini tidak mengakibatkan akses lainya yakni korupsi amanah dan kepercayaan. "Politik uang dalam sistem pemilu langsung urusanya hanya masalah karena rakyat memang butuh uang untuk hidup sehari-harinya.

Sebelumnya, dalil bahwa pemilu langsung menyuburkan praktek politik uang dipakai oleh kondisi merah putih untuk mendesak disahnya revisi undang-undang pemiliha terbatas oleh parlemen bisa menekankan praktek politik uang. Pada kamis,25 september 2014. Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan itu lewat voting. Partai pro-jokowi yang menghendaki pilkada langsung hanya mengantongi 135 suara