Raras Citra Anggraeni
170110130089 / AN – A
ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT : Regenerasi
Kepemimpinan Terancam Berhenti Akibat RUU Pilkada Disahkan.
Isu mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada)
sedang hangat diperbincangkan karena sebagian besar anggota DPR RI menginginkan
pemilihan tersebut dilakukan di DPRD. Sebelumnya cara pemilihan seperti
demikian pernah dilakukan pada era Orde Baru. Ini adalah alasan mengapa banyak
rakyat yang menentang cara pemilihan seperti itu karena rakyat menganggap bahwa
era reformasi yang ditandai adanya pembaharuan kekuasaan, dari sentralistik di
pemerintah pusat menjadi otonomi daerah terfokus di daerah tingkat dua,
kabupaten dan kota seakan sia-sia.
Pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR
pada tanggal 26 September 2014 mengecewakan semua kalangan masyarakat. Kini
masyarakat hanya bisa berteriak ketika hak politik mereka dalam memilih
pemimpin daerahnya “dimatikan’. Banyak pula pihak yang menilai tanpa Pilkada
langsung, negeri ini tak akan menemukan pemimpin hebat yang belakangan mulai
muncul dan memimpin karena kehendak dari rakyat sendiri.
Berikut adalah rincian persoalan krusial dalam RUU
Pilkada yang dibawa ke siding paripurna sebelum akhirnya RUU Pilkada tersebut
disahkan :
1. Pilkada langsung atau melalui DPRD
Persoalan ini muncul lantaran Pilkada langsung
dianggap penuh dengan praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya
kepala daerah yang berperkara hokum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan
gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara untuk pemilihan bupati dan walikota, pemerintah mengajukan usulan
pilkada langsung tetap dipertahankan.