Sabtu, 13 Desember 2014

Penegakan Hukum di Indonesia

Rima Rachmadiani
170110130077
Sistem Administrasi Negara

Upaya penegakan hukum memberikan arti adanya upaya untuk menjaga agar keberadaan hukum yang diakui di dalam suatu masyarakat dapat tetap ditegakkan. Upaya tersebut pada dasarnya harus menjamin agar setiap warga negara mematuhi hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum jadi tidak bisa dipisahkan begitu saja antara penegakan hukum dan pembuatan hukum.

Dalam hal penegakan hukum, kepentingan penguasa mudah dirasa tetapi sulit untuk memberikan bukti. Sesuai dengan prinsip hukum yang mengutamakan lebih dari satu alat bukti, maka bukti perasaan public bukan menjadi ranah hukum. Kepentingan penguasa dalam bentuk intervensi penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mewujud dari bentuk yang kasar sampai dengan yang lembut dan canggih. Bentuk kasar dari intervensi kepentingan penguasa mungkin sudah jarang ditemukan, misalnya dengan menggunakan wahana telekomunikasi dan secara verbal menyatakan hal atau sesuatu yang bersifat mengancam. Aneka rekayasa penegakan hukum menjadi bagian dari judicial corruption yang diawali dengan ketidakjujuran. Pengutamaan kepentingan penguasa dengan modus ketidakjujuran adalah bagian dari korupsi. Untuk itu integritas penegak hukum menjadi penting.
Penegakan Hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam membicarakan masalahnya kita sebaiknya tidak mengabaikan pembicaraan mengenai stuktur masyarakat yang ada dibelakangnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakatnya.
Struktur masyarakat ini merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum itu dijalankan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan ia tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan secara optimal. Berarti di sini masyarakat adalah salah satu faktor yang mempengaruhi adanya penegakan hukum itu dapat berjalan apa tidak disamping faktor-faktor lain.
Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan sikap dan perilaku yang ditunjukkan secara wajar oleh seseorang (manusia) secara umum, sebagai bentuk kesadaran pada adanya pemahaman terhadap hukum, yang didasarkan karena adanya hak dan kepentingan manusia tentang apa arti dan seharusnya hukum itu, dan bagaimana mematuhi maupun mentaati hukum tanpa harus ada unsur paksaan.
Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia yaitu:

  1. Di dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
  2. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi lagi.
  3. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  4. Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  5. Di kehakiman, Presiden, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial memeberikan sanksi yang tegas terhadap hakim yang menerima suap dari terdakwa.
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi jangan mudah di intervensi oleh kepentingan-kepentingan penguasa atau politik.
  7. Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
  8. Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
  9. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum diIndonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
  10. Kewajiban moral masyarakat untuk mentaati hukum, kewajiban tersebut meskipun memaksa namun dalam penerapan atau prakteknya kewajiban tersebut merupakan tidak absolut. Kemajemukan budaya yang tumbuh didalam masyarakat, norma-norma hidup dan tumbuh berkembang dengan pesat. Kewajiban moral dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan keadaan tertentu.
  11. Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan Kejaksaan RI tapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi.
  12. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
  13. Perilaku para penegak hukum hendaknya selalu diawasi oleh masyarakat, LSM, Tokoh masyarakat ataupun kalangan kampus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar