Rima Rachmadiani
170110130077
Sistem Administrasi Negara
Upaya penegakan hukum memberikan arti adanya upaya untuk menjaga agar
keberadaan hukum yang diakui di dalam suatu masyarakat dapat tetap ditegakkan.
Upaya tersebut pada dasarnya harus menjamin agar setiap warga negara mematuhi
hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum
adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak
lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam
peraturan-peraturan hukum jadi tidak bisa dipisahkan begitu saja antara
penegakan hukum dan pembuatan hukum.
Dalam hal penegakan hukum, kepentingan penguasa mudah dirasa tetapi sulit
untuk memberikan bukti. Sesuai dengan prinsip hukum yang mengutamakan lebih
dari satu alat bukti, maka bukti perasaan public bukan menjadi ranah hukum.
Kepentingan penguasa dalam bentuk intervensi penegakan hukum yang dilakukan
aparat penegak hukum dapat mewujud dari bentuk yang kasar sampai dengan yang
lembut dan canggih. Bentuk kasar dari intervensi kepentingan penguasa mungkin
sudah jarang ditemukan, misalnya dengan menggunakan wahana telekomunikasi dan
secara verbal menyatakan hal atau sesuatu yang bersifat mengancam. Aneka
rekayasa penegakan hukum menjadi bagian dari judicial corruption yang
diawali dengan ketidakjujuran. Pengutamaan kepentingan penguasa dengan modus
ketidakjujuran adalah bagian dari korupsi. Untuk itu integritas penegak hukum
menjadi penting.
Penegakan Hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri,
melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Oleh
karena itu dalam membicarakan masalahnya kita sebaiknya tidak mengabaikan
pembicaraan mengenai stuktur masyarakat yang ada dibelakangnya. Penegakan hukum
dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang
disebabkan oleh struktur masyarakatnya.
Struktur masyarakat ini merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana
sosial yang memungkinkan penegakan hukum itu dijalankan, maupun memberikan
hambatan-hambatan yang menyebabkan ia tidak dapat dijalankan atau kurang dapat
dijalankan secara optimal. Berarti di sini masyarakat adalah salah satu faktor
yang mempengaruhi adanya penegakan hukum itu dapat berjalan apa tidak disamping
faktor-faktor lain.
Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan sikap dan perilaku yang
ditunjukkan secara wajar oleh seseorang (manusia) secara umum, sebagai bentuk
kesadaran pada adanya pemahaman terhadap hukum, yang didasarkan karena adanya
hak dan kepentingan manusia tentang apa arti dan seharusnya hukum itu, dan
bagaimana mematuhi maupun mentaati hukum tanpa harus ada unsur paksaan.
Ada berbagai
macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia yaitu:
- Di dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan
peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada
masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran
hukum masyarakat untuk mematuhinya.
- Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata
melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa,
alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa
keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan
menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang
harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas
hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran
materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak
ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang
seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi lagi.
- Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya
yang paling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa
keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks
perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang
hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan
putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang
sebenarnya.
- Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak
menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan
perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim
seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan
yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan
yang sebenarnya.
- Di kehakiman, Presiden, Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial memeberikan sanksi yang tegas terhadap hakim yang menerima suap
dari terdakwa.
- Komisi Pemberantasan Korupsi jangan mudah di
intervensi oleh kepentingan-kepentingan penguasa atau politik.
- Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau
ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak
hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya
penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum
bagi setiap anggota masyarakat.
- Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana
untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak
hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik
formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang
pentingnya penegakan hukum diIndonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan
menaati peraturan yang berlaku.
- Kewajiban moral masyarakat untuk mentaati hukum,
kewajiban tersebut meskipun memaksa namun dalam penerapan atau prakteknya
kewajiban tersebut merupakan tidak absolut. Kemajemukan budaya yang tumbuh
didalam masyarakat, norma-norma hidup dan tumbuh berkembang dengan pesat.
Kewajiban moral dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan keadaan
tertentu.
- Harus ada reformasi institusional didalam tubuh
lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan
Kejaksaan RI tapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban
(LPSK). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di
Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak
bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah
mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait
tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan
pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan
pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan
pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa,
pemberian reward and punishment.
Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran
merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta
integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem
rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi.
- Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak
hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
- Perilaku para penegak hukum hendaknya selalu
diawasi oleh masyarakat, LSM, Tokoh masyarakat ataupun kalangan kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar