Nama
: Yusnita Sari Septiani
NPM : 170110130025
Mata
Kuliah : Sistem Administrasi Negara Indonesia
Jurusan
: Administrasi Negara
SOLUSI KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA
-
Faktor hukum bisa di
perjualbelikan / masih ada transaksi didalam penegakan hukum
Berupa tindakan hukum yang dapat di lakukan atas suatu perbuatan melawan
hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli. Dengan demikian pihak-pihak yang
dapat terlibat dalam suatu transaksi jual beli idak hanya individu dengan
perusahaan, perusahaan dengan perusahaan atau bahkan antara indiviu dengan
pemerintah dengan syrat bahwa para pihak temaksud secara perdata telah memenuhi
syarat untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini hubungan hukum
jual beli. Kondisi tersebut merupakan hal yang harus menjadi motivai bagi
pemerintah untuk secepatnya membuat, mengesahkan dan memberlakukan peraturan yang
mengatur tentang hukum yang bisa di perjualbelikan
-
Moral para penegak
hukum yang jelek
Moralitas suatu
perbuatan mentakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah moral, legalitas
suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah hukum. Jadi
pendekatan moral sangat di perlukan oleh para aparat penegak hukum karena
dengan pendekatan moral ini dapat di gunakan sebagai penyeimbang dari filsafat
bara Rule of Law yang selama ini selalu di pakai sebagai dasa hidup berbangsa
dan bernegara. Transformasi nilai-nilai moral ke dalam Rule of Law perlu
dilakukan, agar moral aparat penegak
hukum kita sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.
-
Ada interpensi dari
penguasa
Salah satu cara untuk
mewujudkan masalah ini adalah melakukan demokratisasi pendidikan yang
memperhatikan masalah-masalah pragmatik. Demokrasi sendiri adalah suatu bentuk
pemerintahan dengan kekuasaan di tangan rakyat
-
Kurang kesadaran hukum
dari pihak masyarakat
Untuk dapat
meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat
penegak hukum sebagai pembuat pelaksana dapat lebih mengerti mengenai akan
pentingnya hukum bagi kehidupan, untuk dapat meningkatkn kesadaran hukum di
masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pemuat dan
pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat.
Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi
kehidupan bermasyarakat. Upaya untuk mengubah yang ada di masyarakat itu harus
di awali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap
masyarakat mengenai hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat
yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi
sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat
indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu
masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
-
Ada masyarakat yang
sudah sadar tapi masyarakat tersebut mencoba melakukan pelanggaran hukum dengan
alasan-alasan tertentu
Contoh ketidakadilan
hukum yang terjadi di Indonesia cukup membuat kita prihatin. Hal ini yang mudah
di sorot adalah para pelaku korupsi dengan pelaku pencurian semangka atau
buah coklat yang sempat jadi kontroversi
di Indonesia. Kita dapat melihat bahwa pencurian buah semangka dengan cepat
dapat terselesaikan dan untuk pelaku tegasnya di jatuhi hukuman penjara selama
6 bulan. Sementara untuk kasus korupsi seringkali di ulur-ulur dan di jatuhi
hukuman yang sangat tidak sebanding dengan
jumlah dan korupsi yang telah di lakukannya.
Hal ini mencerminkan bahwa ketidakadilan di Indonesia perlu di tegaskan.
Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan keadilan antar masyarakat kelas atas
dengan masyarakat kelas bawah.
Solusi nya untuk masalah ini adalah pemerintah dapat bercermin terhadap masyarakatnya. Agar mereka
tau bahwa masyarakat kelas bawah juga pantas di berlakukan adil terutama dalam
masalah hukum atau tindak pidana.
-
Ketimpangan antara pasal yang satu dengan yang
lain nya
Harus penerapan Pasal 33 UUD 1945
Contoh : prabowo mengaku khawatir dengan
kondisi bahwa hanya sedikit rakyat indonesia yang menikmati kekayaan indonesia.
Situasi tersebut merupakan tantangan bagi dirinya
Kesimpulan
Dari beberapa kasus-kasus yang ada, dengan demikian, belajar dari fakta
sejarah, ketegasan dalam penegakan hukum merupakan kunci penting untuk
mengatasi berbagai problem. Selama ini, sudah sangat banyak UU dibuat iuntuk
mengatur langkah mencapai tujuan reformasi, tetapi belum banyak pemimpin yang
tegas dan berani menegakkan hukum. Namun, selain perlunya mencar “penegak
hukum” yang tegas dan berani, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan secara
serius dan stimulan. Pertama, melakukan reformasi birokrasi agar ia segera bersih dari sistem,
prosedur, dan pejabat-pejabat yang korup. Keyakinan bahwa salah satu kunci
penting keberhasilan reformasi adalah reformasi birokrasi belum diwujudkan
dalam langkah nyata dan tegas.
Kedua, secepatnya
memutus hubungan dengan persoalan-persoalan KKN yang diwariskan oleh Orde Baru
agar kita keluar dari blokade yang mengepung dari berbagai lini.pemutusan
hubungan ini bisa dilakukan dengan cara radikan (amputasi tanpa pandang bulu)
dan bisa juga dilakukan dengan cara kompromi (ampuni dan rekonsiliasi dengan
permakluman) yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan tegas.
Ketiga, membangun
sistem rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan
sistem proporsional terbuka. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dapat
menyeimbangkan peran parpol untuk menyeleksi kader-kadernya dan peran rakyat
pemilih untuk menentukan sendiri wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka juga lebih sesuai dengan realitas
bangsa Indonesia yang majemuk. Menyangkut lembaga eksekutif, sistem pemilihan
Presiden secara langsung harus disertai dengan instrumen atau subsistem
rekrutmen pejabat yang mendorong Presiden membentuk zaken kabinet (kabinet
ahli, bersih, dan profesional) dengan membebaskannya dari belenggu transaksi
politik kompensasi dan dukungan. Untuk itu, diperlukan penataan sistem
kepartaian perlu dilakukan untuk membuat jalan parpol tidak terlalu banyak
(Moh. Mahfud MD, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar