Sabtu, 13 Desember 2014

SOLUSI KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

Nama            : Yusnita Sari Septiani
NPM             : 170110130025
Mata Kuliah : Sistem Administrasi Negara Indonesia
Jurusan        : Administrasi Negara



SOLUSI KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

-          Faktor hukum bisa di perjualbelikan / masih ada transaksi didalam penegakan hukum
Berupa tindakan hukum yang dapat di lakukan atas suatu perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli. Dengan demikian pihak-pihak yang dapat terlibat dalam suatu transaksi jual beli idak hanya individu dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan atau bahkan antara indiviu dengan pemerintah dengan syrat bahwa para pihak temaksud secara perdata telah memenuhi syarat untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini hubungan hukum jual beli. Kondisi tersebut merupakan hal yang harus menjadi motivai bagi pemerintah untuk secepatnya membuat, mengesahkan dan memberlakukan peraturan yang mengatur tentang hukum yang bisa di perjualbelikan


-              Moral para penegak hukum yang jelek
Moralitas suatu perbuatan mentakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah moral, legalitas suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah hukum. Jadi pendekatan moral sangat di perlukan oleh para aparat penegak hukum karena dengan pendekatan moral ini dapat di gunakan sebagai penyeimbang dari filsafat bara Rule of Law yang selama ini selalu di pakai sebagai dasa hidup berbangsa dan bernegara. Transformasi nilai-nilai moral ke dalam Rule of Law perlu dilakukan,  agar moral aparat penegak hukum kita sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.



-              Ada interpensi dari penguasa
Salah satu cara untuk mewujudkan masalah ini adalah melakukan demokratisasi pendidikan yang memperhatikan masalah-masalah pragmatik. Demokrasi sendiri adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan di tangan rakyat

-              Kurang kesadaran hukum dari pihak masyarakat
Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat pelaksana dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum bagi kehidupan, untuk dapat meningkatkn kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pemuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat. Upaya untuk mengubah yang ada di masyarakat itu harus di awali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.

-              Ada masyarakat yang sudah sadar tapi masyarakat tersebut mencoba melakukan pelanggaran hukum dengan alasan-alasan tertentu
  Contoh ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia cukup membuat kita prihatin. Hal ini yang mudah di sorot adalah para pelaku korupsi dengan pelaku pencurian semangka atau buah  coklat yang sempat jadi kontroversi di Indonesia. Kita dapat melihat bahwa pencurian buah semangka dengan cepat dapat terselesaikan dan untuk pelaku tegasnya di jatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Sementara untuk kasus korupsi seringkali di ulur-ulur dan di jatuhi hukuman yang sangat tidak sebanding dengan  jumlah dan korupsi yang telah di lakukannya.
Hal ini mencerminkan bahwa ketidakadilan di Indonesia perlu di tegaskan. Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan keadilan antar masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah.
Solusi nya untuk masalah ini adalah pemerintah dapat  bercermin terhadap masyarakatnya. Agar mereka tau bahwa masyarakat kelas bawah juga pantas di berlakukan adil terutama dalam masalah hukum atau tindak pidana.

-           Ketimpangan antara pasal yang satu dengan yang lain nya
    Harus penerapan Pasal 33 UUD 1945
 Contoh : prabowo mengaku khawatir dengan kondisi bahwa hanya sedikit rakyat indonesia yang menikmati kekayaan indonesia. Situasi tersebut merupakan tantangan bagi dirinya

Kesimpulan
Dari beberapa kasus-kasus yang ada, dengan demikian, belajar dari fakta sejarah, ketegasan dalam penegakan hukum merupakan kunci penting untuk mengatasi berbagai problem. Selama ini, sudah sangat banyak UU dibuat iuntuk mengatur langkah mencapai tujuan reformasi, tetapi belum banyak pemimpin yang tegas dan berani menegakkan hukum. Namun, selain perlunya mencar “penegak hukum” yang tegas dan berani, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan secara serius dan stimulan. Pertama, melakukan reformasi  birokrasi agar ia segera bersih dari sistem, prosedur, dan pejabat-pejabat yang korup. Keyakinan bahwa salah satu kunci penting keberhasilan reformasi adalah reformasi birokrasi belum diwujudkan dalam langkah nyata dan tegas.
Kedua, secepatnya memutus hubungan dengan persoalan-persoalan KKN yang diwariskan oleh Orde Baru agar kita keluar dari blokade yang mengepung dari berbagai lini.pemutusan hubungan ini bisa dilakukan dengan cara radikan (amputasi tanpa pandang bulu) dan bisa juga dilakukan dengan cara kompromi (ampuni dan rekonsiliasi dengan permakluman) yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan tegas.
Ketiga, membangun sistem rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dapat menyeimbangkan peran parpol untuk menyeleksi kader-kadernya dan peran rakyat pemilih untuk menentukan sendiri wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka juga lebih sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk. Menyangkut lembaga eksekutif, sistem pemilihan Presiden secara langsung harus disertai dengan instrumen atau subsistem rekrutmen pejabat yang mendorong Presiden membentuk zaken kabinet (kabinet ahli, bersih, dan profesional) dengan membebaskannya dari belenggu transaksi politik kompensasi dan dukungan. Untuk itu, diperlukan penataan sistem kepartaian perlu dilakukan untuk membuat jalan parpol tidak terlalu banyak (Moh. Mahfud MD, 2010).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar