TUGAS
MATA KULIAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
“ Solusi Penegakkan Hukum yang Belum Optimal ”
|
Nama
|
:
|
Nina
Marlina
|
|
NPM
|
:
|
170110130031
|
A.
Pendahuluan
Hukum
lahir dari suatu dimensi sosial yang bertujuan untuk menciptakan
ketertiban, keamanan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk merumuskan hukum yang bersumber
dari nilai masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang
responsif yang mampu mengimplementasikan keinginan dari bangsa Indonesia. Bahwa
pilar utama lainnya dalam membentuk hukum yang responsif adalah bagaimana membentuk
pemahaman yang baik dan menyeluruh kepada aparat penegak hukum dalam memahami
dan menjalankan aturan yang berlandaskan pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya sekedar menjadi “boneka
Undang-undang”. Hukum responsif selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila, yaitu pencerminan nilai kemanusiaan dan
nilai keadilan.
Permasalahan
yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata
terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor
aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar
yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas
dan dedikasi yang baik. Karena sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap
pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka, as long as the dirty
broom is not cleaned, any talk of justice will be empty (Ahmad Ali, 2001-74). Laporan
penilaian dan akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia menunjukkan
bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum di
Indonesia di bawah 60% persen ( Jaringan Survei Indonesia, 2011). Itu artinya
masyarakat kurang percaya terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum di
Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu
dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya
penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti
luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan
hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam
arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan
untuk menggunakan daya paksa.
Untuk melaksanakan penegakan hukum yang
baik maka diharapkan aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi boneka
undang-undang, yang melaksanakan ketentuan undang-undang secara normatif
semata, melainkan dibutuhkan Common Sense yang baik oleh aparatur penegak hukum
Common Sense mengedepankan prinsip Sense Of Humanity yang dibutuhkan oleh
aparat penegak hukum dalam penanganan suatu perkara agar ke depan tidak terjadi
lagi perkara Minah-minah yang lain. Mengedepankan peraturan sebagai sesuatu
yang serius adalah suatu seni yang kasuistis dan suatu semangat pembelaan hukum
(lawyerly virtue) yang ambigu.
B.
Fenomena
Penegakkan Hukum Belum optimal yang Terjadi di Indonesia
1. Masih
marakya transaksi hukum/hukum yang diperjual-belikan
Solusi: Lebih
memperketat proses pemeriksaan kasus-kasus hukum untuk meminimalisir praktek
jual beli hukum dan penyuapan. Semua lembaga negara harus lebih memeperketat
penjagaan dan pengawasan terhadap setiap kemungkinan yang terjadi yang dapat
mempermudah akses pihak-pihak yang berkasus untuk melakukan praktek jual beli hukum
atau penyuapan terhadap siapapaun dalam membantu melancarkan tujuannya untuk
bebas dari hukuman, terutama penyuapan terhadap pejabat negara yang terlibat
dalam proses peradilan tersebut. Jika terdapat seorang pejabat negara yang
disuap oleh tersangka kasus, maka segera ditindak dan diberikah hukum yang
berat agar membuat jera dirinya dan meminimalisir agar pejabat lain tidak
mengikuti kesalahan tersebut, akrena banyak kemungkinan jika satu apaarat yang
terjerat kasus jual beli hukum kemudian tidak ditidak dengan hukuman yang tegas
dan berat maka akan mendorong aparat lain untuk melakukan kesalahan tersebut
karena merasa hukum yang dijatuhkan itu ringan.
2. Moral
penegak hukum di Indonesia masih ada yang buruk
Solusi: -Upaya
Preventif, membangun kurikulum pendidikan moral yang lebih intensif bagi warga
Indonesia mulai dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi sebagai
bagian dari perwujudan menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Upaya Koersif:
diberikan hukuman yang bersifat sanksi sosial dari masyarakat, di pecat dari
jabatannya sebagai pegawai negeri, juga adanya penghentian pemberian gaji dan
tunjangan lainnya, sehingga ketika ada pejabat negara yang melakukan
pelanggaran hukum dengan sendirinya akan timbul rasa malu. Diberlakukan
pemecatan dari jabatannya dan pemcatan sebagai pegawai pemerintah/PNS ketika
terdapat penegak hukum atau pejabat negara lain yang melakukan pelanggaran
hukum
3. Adanya
intervensi dari para petinggi negara
Solusi: upaya
pereventif bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi sadar hukum melalui
bangku pendidikan sperti yang telah dijelaskan pada poin 1 dalam jawaban no.2,
memberlakukan hukuman yang berat ketika dijumpai adanya intervensi dari pejabat
pemerintah dalam proses peradilan. Lembaga yang mengawasi proses peradilan ini
harus mensterilkan proses peradilan dari praktek-praktek intervensi dalam
proses peradilan.
4. Kurangnya
kesadaran hukum dari masyarakat, masih kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia
terhadap hukum
Solusi:
Melakukan gerakan sadar hukum bagi masyarakat yang sudah melek terhadap hukum,
di masyarakat tingkat desa bisa dilakukan dengan adanya keteladanan dari
seseorang yang menjadi pemimpin, ketika pemimpin melaksanakan hukum dengan
baik, kemudian mengajak masyarakatnya untuk turut menta’ati hukum, kemudian dalam
mekanisme pengawasan pemimpin lembaga pemerintah di jenjang manapun harus lebih
di perketat lagi dengan semboyan “Malu bila melanggar hukum”, semboyan ini
memang sederhana namun jika dimaknai dan menjadi suatu nilai yang dipegang oleh
masyarakat dalam kehidupannya, maka semoboyan sederhana ini akan mengakar
menjadi kekuatan yang dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, kemudian
untuk masyarakat yang belum melek hukum hendaknya dilakukan sosialisasi ringan
dan kreatif sebagai awal dari pengenalan hukum terhadap masyarakat dengan
harapan bahwa masyarakat akan lebih mengerti minimal mereka mengetahui urgensi
dari adanya hukum tersebut dan pada tujaun utamanya yaitu untuk membangun
masyarakat yang sadar dan ta’at hukum ataupun melalui contoh nyata dari
perilaku sadar hukum yang dilakukan oleh pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat
agar masyarakat bisa mengikutinya.
5. Ketimpangan
hukum antar pasal-pasal
Solusi: Bagi
lembaga perwakilan yang menjadi badan pertimbangan bagi suatu kebijakan yang
diajukan oleh eksekutif, harus melakukan pengkajian lebih mendalam untuk
memangkas kemungkinan terjadinya ketimpangan hukum.
C.
Kesimpulan
Lemahnya
penegakkan hukum di Indonesia harus di sikapi dengan bijak, karena jika tidak
mendapat penyikapan yang bijak lambat laun akan menjatuhkan kekuatan hukum itu
sendiri, seharusnya hukum yang mengikat itu menjadi nilai yang melekat dalam
diri setiap elemen negara, masyarakat, dan lembaga penyelenggara negara. Dan
harus dilakukan hukuman yang konkret bagi setiap pelanggar hukum, khusus bagi
PNS yang melanggar hukum, penulis merokomendasikan untuk diberlakukan sanksi
brupa pemecatan statusnya sebagai PNS sebagai salah satu hukumannya. Dengan kesadaran
hukum yang tinggi dari semua elemen negara maka pelaksanaan penegakkan hukum
akan berjalan dengan maksimal.
D.
Sumber
Referensi:
1. http://pasca.unhas.ac.id
(http://pasca.unhas.ac.id./jurnal/files/699413c70548c75a4d377b0c9a623d8f.pdf)
diakses pada 16 Oktober pukul 21.00
2. http://fh.unsoed.ac.id
(http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH82008/VOL8S2008%20SANYOTO.pdf)
diakses pada tanggal 16 oktober 2014 pukul 21.00).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar