Sabtu, 13 Desember 2014

Solusi Penegakkan Hukum yang Belum Optimal


TUGAS
MATA KULIAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
“ Solusi Penegakkan Hukum yang Belum Optimal ”


Nama
:
Nina Marlina
NPM
:
170110130031




A.    Pendahuluan

Hukum lahir dari suatu dimensi sosial yang bertujuan untuk menciptakan
ketertiban, keamanan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk merumuskan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang responsif yang mampu mengimplementasikan keinginan dari bangsa Indonesia. Bahwa pilar utama lainnya dalam membentuk hukum yang responsif adalah bagaimana membentuk pemahaman yang baik dan menyeluruh kepada aparat penegak hukum dalam memahami dan menjalankan aturan yang berlandaskan pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bukan hanya sekedar menjadi “boneka Undang-undang”. Hukum responsif selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila, yaitu pencerminan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan.
Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik. Karena sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka, as long as the dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty (Ahmad Ali, 2001-74). Laporan penilaian dan akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia di bawah 60% persen ( Jaringan Survei Indonesia, 2011). Itu artinya masyarakat kurang percaya terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia.




Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Untuk melaksanakan penegakan hukum yang baik maka diharapkan aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi boneka undang-undang, yang melaksanakan ketentuan undang-undang secara normatif semata, melainkan dibutuhkan Common Sense yang baik oleh aparatur penegak hukum Common Sense mengedepankan prinsip Sense Of Humanity yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan suatu perkara agar ke depan tidak terjadi lagi perkara Minah-minah yang lain. Mengedepankan peraturan sebagai sesuatu yang serius adalah suatu seni yang kasuistis dan suatu semangat pembelaan hukum (lawyerly virtue) yang ambigu.






B.                 Fenomena Penegakkan Hukum Belum optimal yang Terjadi di Indonesia

1.      Masih marakya transaksi hukum/hukum yang diperjual-belikan
Solusi: Lebih memperketat proses pemeriksaan kasus-kasus hukum untuk meminimalisir praktek jual beli hukum dan penyuapan. Semua lembaga negara harus lebih memeperketat penjagaan dan pengawasan terhadap setiap kemungkinan yang terjadi yang dapat mempermudah akses pihak-pihak yang berkasus untuk melakukan praktek jual beli hukum atau penyuapan terhadap siapapaun dalam membantu melancarkan tujuannya untuk bebas dari hukuman, terutama penyuapan terhadap pejabat negara yang terlibat dalam proses peradilan tersebut. Jika terdapat seorang pejabat negara yang disuap oleh tersangka kasus, maka segera ditindak dan diberikah hukum yang berat agar membuat jera dirinya dan meminimalisir agar pejabat lain tidak mengikuti kesalahan tersebut, akrena banyak kemungkinan jika satu apaarat yang terjerat kasus jual beli hukum kemudian tidak ditidak dengan hukuman yang tegas dan berat maka akan mendorong aparat lain untuk melakukan kesalahan tersebut karena merasa hukum yang dijatuhkan itu ringan.
2.      Moral penegak hukum di Indonesia masih ada yang buruk
Solusi: -Upaya Preventif, membangun kurikulum pendidikan moral yang lebih intensif bagi warga Indonesia mulai dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi sebagai bagian dari perwujudan menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Upaya Koersif: diberikan hukuman yang bersifat sanksi sosial dari masyarakat, di pecat dari jabatannya sebagai pegawai negeri, juga adanya penghentian pemberian gaji dan tunjangan lainnya, sehingga ketika ada pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum dengan sendirinya akan timbul rasa malu. Diberlakukan pemecatan dari jabatannya dan pemcatan sebagai pegawai pemerintah/PNS ketika terdapat penegak hukum atau pejabat negara lain yang melakukan pelanggaran hukum
3.      Adanya intervensi dari para petinggi negara
Solusi: upaya pereventif bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi sadar hukum melalui bangku pendidikan sperti yang telah dijelaskan pada poin 1 dalam jawaban no.2, memberlakukan hukuman yang berat ketika dijumpai adanya intervensi dari pejabat pemerintah dalam proses peradilan. Lembaga yang mengawasi proses peradilan ini harus mensterilkan proses peradilan dari praktek-praktek intervensi dalam proses peradilan.
4.      Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, masih kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap hukum
Solusi: Melakukan gerakan sadar hukum bagi masyarakat yang sudah melek terhadap hukum, di masyarakat tingkat desa bisa dilakukan dengan adanya keteladanan dari seseorang yang menjadi pemimpin, ketika pemimpin melaksanakan hukum dengan baik, kemudian mengajak masyarakatnya untuk turut menta’ati hukum, kemudian dalam mekanisme pengawasan pemimpin lembaga pemerintah di jenjang manapun harus lebih di perketat lagi dengan semboyan “Malu bila melanggar hukum”, semboyan ini memang sederhana namun jika dimaknai dan menjadi suatu nilai yang dipegang oleh masyarakat dalam kehidupannya, maka semoboyan sederhana ini akan mengakar menjadi kekuatan yang dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, kemudian untuk masyarakat yang belum melek hukum hendaknya dilakukan sosialisasi ringan dan kreatif sebagai awal dari pengenalan hukum terhadap masyarakat dengan harapan bahwa masyarakat akan lebih mengerti minimal mereka mengetahui urgensi dari adanya hukum tersebut dan pada tujaun utamanya yaitu untuk membangun masyarakat yang sadar dan ta’at hukum ataupun melalui contoh nyata dari perilaku sadar hukum yang dilakukan oleh pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat agar masyarakat bisa mengikutinya.
5.      Ketimpangan hukum antar pasal-pasal
Solusi: Bagi lembaga perwakilan yang menjadi badan pertimbangan bagi suatu kebijakan yang diajukan oleh eksekutif, harus melakukan pengkajian lebih mendalam untuk memangkas kemungkinan terjadinya ketimpangan hukum.

C.    Kesimpulan
Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia harus di sikapi dengan bijak, karena jika tidak mendapat penyikapan yang bijak lambat laun akan menjatuhkan kekuatan hukum itu sendiri, seharusnya hukum yang mengikat itu menjadi nilai yang melekat dalam diri setiap elemen negara, masyarakat, dan lembaga penyelenggara negara. Dan harus dilakukan hukuman yang konkret bagi setiap pelanggar hukum, khusus bagi PNS yang melanggar hukum, penulis merokomendasikan untuk diberlakukan sanksi brupa pemecatan statusnya sebagai PNS sebagai salah satu hukumannya. Dengan kesadaran hukum yang tinggi dari semua elemen negara maka pelaksanaan penegakkan hukum akan berjalan dengan maksimal.

D.    Sumber Referensi:
1.      http://pasca.unhas.ac.id
2.      http://fh.unsoed.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar