Elsi
Sabda Amali
170110130009
– kelas A
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia
PENEGAKKAN
HUKUM DI INDONESIA
Membahas
tentang penegakkan hukum di negara kita, sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui
tentang asal usul hukum. Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang
sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal
pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar
seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar dihukum kurungan
penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang
merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan,
bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan
negara kita ini.
Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau
mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum bersalah namun
dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum. Hal tersebut sangat
menggambarkan kurangnya konsistensi penegakkan hukum di negara ini, dimana
hukum seolah-olah dengan pasti dapat dibeli.
Faktor penyebab
ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:
a. Tingkat
kekayaan seseorang, yang berpengaruh terhadap berapa lama hukuman yang ia
terima.
b. Tingkat
jabatan seseorang, tergantung dari penyelesaian masalahnya dilakukan dengan
segera atau tidak.
c. Nepotisme,
mereka yang melakukan kejahatan namun dengan mudahnya terbebas dari vonis
hukum. Berbeda dengan masyarakat biasa yang langsung divonis dan sulit membela
diri.
d. Ketidakpercayaan
masyarakat pada hukum.
Untuk
memperbaiki penegakkan hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat
terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di
masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakkan hukum
secara adil juga dapat terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian yang selama ini
terjadi diharapkan dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai
upaya pembenahan dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Kegiatan
reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur
negara.
2. Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3. Aparatur
penegak hukum yang profesional.
4. Penegak
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5. Pemajuan
dan perlindungan HAM.
6. Partiipasi
publik.
7. Mekanisme
kontrol yang aktif.
Seharusnya
pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih
memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada di dalam negara
kita ini. Bertindak seadil-adilnya agar
tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan.
Sumber:
fidyanifitri.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar