Sabtu, 13 Desember 2014

PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Elsi Sabda Amali
170110130009 – kelas A
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Membahas tentang penegakkan hukum di negara kita, sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui tentang asal usul hukum. Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
            Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini.
            Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum. Hal tersebut sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegakkan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah dengan pasti dapat dibeli.
Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:

a.       Tingkat kekayaan seseorang, yang berpengaruh terhadap berapa lama hukuman yang ia terima.
b.      Tingkat jabatan seseorang, tergantung dari penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera atau tidak.
c.       Nepotisme, mereka yang melakukan kejahatan namun dengan mudahnya terbebas dari vonis hukum. Berbeda dengan masyarakat biasa yang langsung divonis dan sulit membela diri.
d.      Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
Untuk memperbaiki penegakkan hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakkan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.      Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2.      Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.      Aparatur penegak hukum yang profesional.
4.      Penegak hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.      Pemajuan dan perlindungan HAM.
6.      Partiipasi publik.
7.      Mekanisme kontrol yang aktif.
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada di dalam negara kita ini. Bertindak seadil-adilnya agar  tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan.













Sumber: fidyanifitri.wordpress.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar