Nama : Elvin Hoerunnisa
NPM : 170110130027
Kelas : A
Mata
Kuliah : Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia
Factor
yang di duga penyebab hukum menjadi tumpul pada segolongan orang dan tajam pada
lainnya beserta cara mengatasi permasalahan tersebut,yaitu :
1.
Adanya
transaksi (jual-beli) pada penegak hukum
ð
Hal ini terjadi karena kurang tegasnya
penegak hukum dalam menegakkan hukum yang sudah dibuat. Agar sistem hukum di
indonesia dapat ditegakkan dapat dilakukan dengan memilih penegak hukum yang
memang berkualitas bukan hanya sekedar penegak hukum yang hanya ingin mencari
jabatan tinggi saja. Carilah penegak hukum yang tegas dan tidak mudah untuk di
suap dengan uang.
2.
Moral
yang buruk yang dimiliki penegak hukum
ð
Profesi hukum merupakan salah satu
profesi yang di menuntut dalam hal pemenuhan nilai moral dari pengembangnya.
Nilai moral sendiri merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan
(sikap). Menurut Franz Magnis Suseno mengemukakan 5 kriteria nilai moral yang
harus dimiliki para penegak hukum , yaitu :
·
Kejujuran
Kejujuran
merupakan kunci utama dalam setiap perbuatan. Tanpa kejujuran maka professional
hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan terjadi penyelewengan dalam
bersikap.
·
Otentik
Otentik
artinya menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan kepribadian yang
sebenarnya. Otentik pribadi professional hukum antara lain :
a.
Tidak menyalahgunakan wewenang
b.
Tidak melakukan perbuatan yang
merendahkan martabat
c.
Mendahulukan kepentingan orang lain
d.
Berani berinsiatif dan berbuat sendiri
dengan bijaksana, tidak perlu menunggu perintah dari atasan
e.
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan
sosial
·
Bertanggung
Jawab
a.
Kesediaan melakukan dengan sebaik
mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya
b.
Bertindak secara professional, tanpa
membedakan perkara bayaran dan perkara Cuma-Cuma (prodeo)
c.
Kesediaan memberikan laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya
·
Kemandirian
Moral
Kemandirian
moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan
moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai
pendirian sendiri.
·
Keberanian
Moral
Keberanian
moral merupakan kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan
untuk menanggung resiko konflik. Contoh :
-
Menolak segala bentuk korupsi, kolusi
suap,pungli
-
Menolak segala bentuk cara penyelesaian
melalui jalan belakang yang tidak sah
3.
Adanya
intervensi dari penguasa
=> seringkali kebijakan dan aturan
yang telah dibuat oleh pemerintah di intervensi oleh negara asing. Hal itu
disebabkan karena negara asing merasa kebijakkan tersebut bisa menyulitkan
mereka dalam bekerjasama. Untuk mengatasinya pemerintah harus tegas dan memberi
batasan terhadap penguasa , apa saja yang bisa di atur oleh penguasa dan yang
tidak bisa. Agar indonesia tidak selalu dibawah kuasa negara lain.
4.
Rakyatnya
sendiri belum sadar hukum
=>
untuk menyadarkan masyarakat sadar akan adanya hukum, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan antara lain :
l Masyarakat
mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum
l Masyarakat
disetiap negara harus taat dan mematuhi hukum, dan jika ada masyarakat yang
melanggar hukum hsrus segera di adili tanpa memandang dahulu siapa orangnya.
l Hukum ada
bukan sebagai alat perangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat,
hukum harus bisa menjadi pengayom dalam masyarakat suatu negara .
5.
Masyarakat
mengetahui hukum tetapi masih ada saja yang melanggar karena berbagai alasan
=>
untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang senang
melanggar hukum, para penegak hukum harus gencar dalam mensosialisasikan hukum
yang berlaku, dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar agar mereka jera dan
tidak akan mengelanggar hukum lagi.
6.
Adanya
ketimpangan antara pasal satu dengan pasal lain sehingga tidak sinkron
=>
adanya ketimpangan antar pasal satu dengan pasal
lain disebabkan karena adanya perbedaan pendapat yang belum diluruskan namun
sudah dipublikasikan. Sehingga terjadi salah paham dalam penegakkan hukumnya.
Untuk mengatasi tersebut, sebaiknya dalam merumuskan pasal disamakan dalam satu persepsi sehingga tidak
akan terjadi ketimpangan dalam pasal.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus