Sabtu, 13 Desember 2014

Hukum Tumpul Keatas, Runcing Kebawah

Nama               : Elvin Hoerunnisa
NPM               : 170110130027
Kelas               : A
Mata Kuliah    : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Factor yang di duga penyebab hukum menjadi tumpul pada segolongan orang dan tajam pada lainnya beserta cara mengatasi permasalahan tersebut,yaitu :
1.      Adanya transaksi (jual-beli) pada penegak hukum
ð  Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menegakkan hukum yang sudah dibuat. Agar sistem hukum di indonesia dapat ditegakkan dapat dilakukan dengan memilih penegak hukum yang memang berkualitas bukan hanya sekedar penegak hukum yang hanya ingin mencari jabatan tinggi saja. Carilah penegak hukum yang tegas dan tidak mudah untuk di suap dengan uang.

2.      Moral yang buruk yang dimiliki penegak hukum
ð  Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang di menuntut dalam hal pemenuhan nilai moral dari pengembangnya. Nilai moral sendiri merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan (sikap). Menurut Franz Magnis Suseno mengemukakan 5 kriteria nilai moral yang harus dimiliki para penegak hukum , yaitu :
·         Kejujuran
Kejujuran merupakan kunci utama dalam setiap perbuatan. Tanpa kejujuran maka professional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan terjadi penyelewengan dalam bersikap.
·         Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan kepribadian yang sebenarnya. Otentik pribadi professional hukum antara lain :
a.       Tidak menyalahgunakan wewenang
b.      Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat
c.       Mendahulukan kepentingan orang lain
d.      Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak perlu menunggu perintah dari atasan
e.       Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial
·         Bertanggung Jawab
a.       Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya
b.      Bertindak secara professional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara Cuma-Cuma (prodeo)
c.       Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya
·         Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri.
·         Keberanian Moral
Keberanian moral merupakan kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Contoh :
-          Menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap,pungli
-          Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah
3.      Adanya intervensi dari penguasa
           => seringkali kebijakan dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah di intervensi oleh negara asing. Hal itu disebabkan karena negara asing merasa kebijakkan tersebut bisa menyulitkan mereka dalam bekerjasama. Untuk mengatasinya pemerintah harus tegas dan memberi batasan terhadap penguasa , apa saja yang bisa di atur oleh penguasa dan yang tidak bisa. Agar indonesia tidak selalu dibawah kuasa negara lain.
4.      Rakyatnya sendiri belum sadar hukum
=> untuk menyadarkan masyarakat sadar akan adanya hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
l   Masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum
l  Masyarakat disetiap negara harus taat dan mematuhi hukum, dan jika ada masyarakat yang melanggar hukum hsrus segera di adili tanpa memandang dahulu siapa orangnya.
l  Hukum ada bukan sebagai alat perangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum harus bisa menjadi pengayom dalam masyarakat suatu negara .

5.      Masyarakat mengetahui hukum tetapi masih ada saja yang melanggar karena berbagai alasan
           => untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang senang melanggar hukum, para penegak hukum harus gencar dalam mensosialisasikan hukum yang berlaku, dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar agar mereka jera dan tidak akan mengelanggar hukum lagi.
6.      Adanya ketimpangan antara pasal satu dengan pasal lain sehingga tidak sinkron

           => adanya ketimpangan antar pasal satu dengan pasal lain disebabkan karena adanya perbedaan pendapat yang belum diluruskan namun sudah dipublikasikan. Sehingga terjadi salah paham dalam penegakkan hukumnya. Untuk mengatasi tersebut, sebaiknya dalam merumuskan pasal  disamakan dalam satu persepsi sehingga tidak akan terjadi ketimpangan dalam pasal. 

3 komentar: