Minggu, 28 September 2014

Abaikan Sektor Pertanian, Struktur Ekonomi Indonesia Menjadi Rapuh

Nama              : Cepi Setiawan (170110130029)
             Muhammad Ichsan Ramadhan (170110130032)
             Bagus Tricahyo (170110130080)

             Fajar Akbar Ramadhan (170110130094)
Mata Kuliah    : Sistem Administrasi Negara Indonesia
Tugas               : Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
               Indonesia
           

Sistem Administrasi Negara Indonesia
Issu : “Abaikan sektor pertanian, struktur ekonomi Indonesia menjadi rapuh” (sumber:
Liputan6.com). Sehingga Indonesia harus mengimport hasil pertanian dari negara lain. Indonesia punya struktur ekonomi rapuh, walaupun pertumbuhan ekonomi tinggi 6%, bahkan negara maju lainnya tidak pernah tumbuh di atas 4%. Namun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar itu akan menjadi percuma jika konsumsi ekonominya juga semakin bertambah dengan mengharuskan untuk mengimport hasil tani. Rapuhnya ekonomi Indonesia disebabkan oleh tersingkirnya sektor penyokong utama yang berperan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, yaitu sektor pertanian. Karena pertanian mempunyai dampak nilai tambah kepada perekonomian nasional, dampak kepada tenaga kerja, dampak terhadap mengurangi kemiskinan. Dan sebenarnya sektor pertanian memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Untuk menanggapi permaslahan tersebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pemerintah dalam pengembangan pertanian guna untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pertanian berkebudayaan industri dengan sistem pendekatan Agribisnis dengan pihak yang terkait dalam kebijakan ini ialah :

1.      Mitra tani, yaitu petani (masyarakat)
2.      Mitra media, yaitu pemerintah (BUMN), swasta, KUD (Koperasi Unit Desa)

Usaha yang dilakukan pemerintah dan mitra media lainnya:
1.      Bimbingan teknologi pertanian terhadap petani (masyarakat),
2.      Bimbingan teknologi pemasaran terhadap KUD (Koperasi Unit Desa dan Pasar),
3.      Bimbingan teknologi produksi.

Program BPJS

IDENTIFIKASI ISU UTAMA YANG DIHADAPI BPJS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Ditujukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia






Disusun oleh :
Firas Muhammad H (170110130057)
Dimas Setiawan (170110130067)
Felix Ezekiel Sinaga (170110130073)




UNIVERSITAS PADDJAJARAN
FAKUULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2014
Penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan

                Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
                BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
                Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
                BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
                BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya.

DILEMA METODE PEMBELAJARAN/KURIKULUM 2013 SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

Nama Anggota Kelompok
1.     Mia Sumiati                  170110130003
2.     Erdi Rusman                170110130007
3.     Ridwan Idris                 170110130035
4.     Fredrick M.S                 170110130047
5.     Sara Eletra                    1701101300
DILEMA METODE PEMBELAJARAN/KURIKULUM 2013 SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kehidupan yang semakin hari semakin berkembang menuntut banyak orang untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Perkembangan lingkungan dan kebutuhan kita akan barang atau jasa yang dihasilkan oleh lingkungan, menuntut kita untuk senantiasa selaras dan menyesuaikan diri dengan lingkungan walaupun sebenarnya banyak eksternal dari lingkungan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut.
Dominasi negara-negara barat yang kuat dalam segala aspek kehidupan mau tak mau menuntut kita untuk menerima mereka masuk ke dalam lingkungan kita sebagai suatu sitem baru yang  kebanyakan membawa nilai yang bertolak belakang dengan nilai dan norma yang kita pakai.
Kekuatan dari para negara adidaya di kancah internasional mengharuskan kita untuk menerima system mereka dan menuntut kita untuk dapat bersaing dengan mereka agar kita tidak tertinggal zaman dan hanya menjadi pemeran pembantu dan sapi perah bagi mereka. Dunia yang sudah sangat didominasi oleh pihak negara barat, mengharuskan kita untuk terus berbenah dan memperbaiki diri agar kita mampu menjadi sebuah negara yang memiliki daya saing tinggi sehingga kita dapat menjadi sebuah negara yang patut untuk diperimbangkan di kancah internasional.
Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia seharusnya mampu menjadi salah satu kekuatan Indonesia untuk mendominasi negara-negara adidaya, sehingga Indonesia  tidak lagi dipandang sebelah mata oleh negara tersebut. Namun sayangnya sampai saat ini kita hanya rakyat Indonesia hanya mampu berdiam diri di zona nyamannya sebagai sapi perah dari dunia barat yang secara perlahan mulai menguasai kekayaan alam Indonesia. Salah satu faktor penyebab dari kondisi seperti ini adalah kurangnya kemampuan sumber daya manusia Indonesia dalam memahami maksud dan tujuan dari hak luar yang terlihat bagaikan malaikat penolong bagi terbelitnya piutang NI, namun sebenarnya pihak barat hanya ingin menguasai dan menyebarkan pahamnya pada masyarakat Indonesia, sehingga cepat atau lambat mereka mampu menguasai kekayaan dari bumi Indonesia. Untuk menghindari kondisi tersebut, maka di era global ini Indonesia mulai gencar menciptakan berbagai program yang dapat mengasah kemampuan sumber daya manusianya, dari mulai lebih digencarkannya sekolah menengah kejuruan, berbagai kompetisi keahlian, bahkan pemerintah juga lebih meningkatkan metode pembelajaran di sekolah-sekolah yakni dengan ditandai berubah-ubahnya metode pembelajaran sekolah atau yang sering kita kenal dengan sebutan kurikulum.

Program Kredit Usaha Rakyat

Essay Mengenai Kredit Usaha Rakyat
(Tugas Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia)
Anggota          : Tiesya Anindita N.P                170110130046
                          Selly Septianie Dewi             170110130058
                          Qintan Sekararum H             170110130068
                          Rifani Irna Putri                    170110130069
                          Raksa Firdani                        170110130090
            Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal dari bank sepenuhnya. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Program ini diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
            KUR penah mendapatlan apresiasi masyarakat internasional dan diadopsi menjadi best practise penanggulangan kemiskinan di negara-negara berkembang, mengingat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007, total kredit mikro yang dialirkan ke masyarakat utamanya UMKM telah mencapai Rp 87 triliun. Landasan hukum yang mendasari program KUR diantaranya PP No.2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Inpres No.6 Tahun 2007, tanggal 8 Maret 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil Pemberdayaan UMKM-K guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.5 Tahun 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK dsb. Dengan adanya landasan hukum tersebut maka arah kebijakan pemerintah sudah terhitung kuat untuk menjalankan Program KUR di wilayah seluruh Indonesia.

PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA



Nama Kelompok       :
Yusnita S Septiani                 170110130025
Insany Nurhakim                  170110130037
Dwi Ayu Lestari                    170110130043
Reny Maulida                        170110130061
Muhammad Haekal              170110130091
Tommy Herlambang             170110130093                  

ANALISIS PERKEMBANGAN PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA
(Studi Kasus UED-SP Candi Makmur di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu)

            Program Pemberdayaan Desa (PPD) merupakan salah satu bentuk program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan sebagai upaya meningkatan pemerataan dan kemakmuran dengan memperhatikan konsep ”Tri Daya” sebagai aspek utama tujuannya yakni, melalui pemberdayaan sumber pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat miskin.adapun tujuan khusus dilaksanakannya Program Pemberdayaan Desa (PPD) yakni,untuk mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, meningkatan pengembangan usah, mengurangi ketergantungan masyarakat dari rentenir/menghindarkan masyarakat daripraktek ijon, meningkatan peranan masyarakat dalam pengolahan dana usaha desa/kelurahan,meningkatan keiasagotong royong dan gemar menabung secara tertib, meningkatan peran perempuan dalam perencanaan dan pelaksanann kegiatan desa/kelurahan serta memenuhi kebutuhan sarana/prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat desa/kelurahan (Petunjuk teaknis PPD Provinsi Riau, 2009:2)
            Program Pemberdayaan Desa (PPD) melalui UsahaEkonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) bertujuan untuk mengelola Dana Usaha Desa serta Simpan Pinjam masyarakat sebagai pemecah masalah bagi masyarakat desa. Hakikatnya pemberian pinjaman modal sesuai tujuan khusus pelaksanaan program pemberdayaan. Program Pemberdayaan Desa (PPD) melalui Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) bertujuan untuk mengelola Dana Usaha Desa serta SImpan Pinjam masyarakat sebagaipemecah masalah bagi masyarakat desa.
            Dalam situasi dan kondisi perekonomian, dimana Desa Candirejo berada dalam kawasan perdagangan atau pasar dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah pedagangandan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dari tahun ketahun, bagi masyarakat DesaCandirejo, terbentuknya Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam(UED-SP) Candi Makmur di Desa Candi Rejo kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.diharapakan dapat mendukung usaha ekonomi rakyat terutama bagi masyarakat yang perekonomiannya rendah atau kurang mampu. Dalam pelaksanaan kegiatannya UUED-SP Candi Makmur mempunyai dua jenis pinjaman yaitu:
1.      Pinjaman Usaha Ekonnomi Desa (UED)
            Pinjaman yang bersifat dana bergulir dengan sumber modal dari Dana Usaha Desa (DUD). Dalam peminjamannya, pemanfaatan dikenakan jasa pinjaman sebesar 15 persen pertahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 18 bulan.
2.      Pinjaman Simpan Pinjam (SP)
            Pinjaamn yang bersifat danaergulir yang bersumber dana dari simpanan pokok keanggotaan UED-SP Candi Maksmur. Pemanfaatan dikenakan jasa pinjaman sebesar 15 persen pertahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan.

Program Afirmasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi (ADEM dan ADIK) Provinsi Papua dan Papua Barat



TUGAS MATA KULIAH
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
ANALISIS PROGRAM KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
“Program Afirmasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
(ADEM dan ADIK) Provinsi Papua dan Papua Barat”



Oleh:
Intan Insani Haq
170110130005
Tomi Setianto
170110130021
Nina Marlina
170110130031
Fajar Nasruloh
170110130045
Framma Adennis Suherman
170110130051
M Fahry Rizqiantama
170110130103






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Analisis Program Pemerintah
Bidang Pendidikan
Provinsi Papua dan Papua Barat

A.    Latar Belakang
Papua merupakan salah satu daerah yang pembangunannya masih tertinggal oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Padahal, Papua memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya. Hal ini bisa terjadi disebabkan oleh kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi yang memadai. Kekurangan ini pun disebabkan oleh masih sangat kurangnya perhatian dalam hal pengembangan SDM khususnya kualitas pendidikan yang kurang memadai. Padahal jika melihat daerah-daerah lain, disana SDM secara nasional kebanyakan sudah menempuh pendidikan yang tinggi dan memiliki kompetensi yang unggul. Oleh karena itu, apabila hal ini merupakan suatu momok yang bisa mengancam keberlangsungan kemajuan pembangunan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum mencapai suatu keseimbangan antar wilayah. Di satu sisi terdapat wilayah yang pembangunannya berkembang dengan pesat, namun di sisi lain terdapat wilayah yang pembangunannya belum tersentuh secara menyeluruh.
Untuk dapat mengembangkan wilayah Papua, maka diperlukan suatu pembangunan yang bersifat berkelanjutan. Maka, keputusan otonomi daerah untuk Papua tertuang dalam bentuk perundang-undangan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No.35 tahun 2008. Dengan adanya UU tersebut, maka Papua dapat mengatur dan mengurus masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, Atas dasar itulah, pemerintah berinisiatif untuk membuat suatu program yang merupakan langkah awal dari pembangunan manusia agar kelak dapat mengembangkan wilayah asal mereka.

Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN)



Nama     : Yuyun Yuningsih       (170110130033) A
                Riskalia Gita Putri      (170110130063) A
                Rima Rahmadiani      (170110130077) A
                Arief Nurhastiana      (170110130041) A
                Raras Citra A            (170110130089) A
                Jupri                           (170110130014) B
                Ganang                       (170110130060) B
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Matkul  : Sistem Administrasi Negara Indonesia

Menanggapi Isu Publik tentang Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN)

Diantara kategori pekerjaan terkait dengan kemiskinan, nelayan sering disebut sebagai masyarakat termiskin dari kelompok masyarakat lainnya (the poorest of the poor).  Berdasarkan data World Bank mengenai kemiskinan, bahwa 108,78 juta orang atau 49 persen dari total penduduk Indonesia dalam kondisi miskin dan rentan menjadi miskin.  Badan Pusat Statistik (BPS), dengan perhitungan berbeda dari Bank dunia, mengumumkan angka kemiskinan di Indonesia sebesar 34,96 juta orang (15,42 persen). Sebagian besar (63,47 persen) penduduk miskin di Indonesia berada di daerah pesisir dan pedesaan (BPS, 2008). Masalah kemiskinan perlu di tindaklanjuti dengan upaya yang menyeluruh dan perlu solusi yang cukup bagus agar kemiskinan tidak terus melekat pada Indonesia. Terdapat beberapa aspek yang merupakan penyebab dari kemiskinan nelayan yaitu seperti, Kondisi bergantung pada musim sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan nelayan, terkadang beberapa pekan nelayan tidak melaut dikarenakan musim yang tidak menentu. Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang digunakan nelayan berpengaruh pada cara dalam menangkap ikan, keterbatasan dalam pemahaman akan teknologi, menjadikan kualitas dan kuantitas tangkapan tidak mengalami perbaikan dan juga pola hidup konsumtif, dimana pada saat penghasilan banyak, tidak ditabung untuk persiapan ekonomi yang kurang, melainkan dijadikan kesempatan untuk membeli kebutuhan sekunder. Namun ketika ekonominya mengalami sangat berat, pada akhirnya berhutang, termasuk kepada rentenir, yang justru semakin memperberat kondisi ekonominya.
Dalam hal peningkatan kesejahteraan social, pemerintah tak henti berinovasi dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan adalah dengan adanya Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, yang telah didorong oleh adanya  Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN).

Program Masyarakat Ekonomi ASEAN



Nama anggota dan NPM        :
·         Lucky Parama Putra              170110130017
·         Hani Apriani                          170110130039
·         Veranika Nurlisa                    170110130075
·         Dinda Amalia Rizki                170110130079
·         Ratih Gustiana Agmer            170110130081
Kelas                                       : A
Mata kuliah                             : Sistem Administrasi Negara Indonesia

Tema   : Program kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi
Isu       : Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

1.      Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA adalah kesepakatan para pemimpin ASEAN untuk membentuk sebuah pasar tunggal di kawan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang. MEA ini memungkinkan satu Negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke Negara-negara lain di seluruh Asia Teanggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.
2.      Fokus Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
1.        Negara-negara ASEAN menjadi satu kesatuan pasar dan berbasis produksi.
2.        Negara-negara ASEAN dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi.
3.        Agar negara-negara ASEAN menjadi kawasan yang perkembangan ekonominya merata.
4.        Diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.


PROGRAM BPJS

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KABUPATEN CIREBON


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Sistem Administrasi Negara Indonesia

Disusun Oleh :
1.    ELSI SABDA AMALI           170110130009
2.    DINA LUKMANA                  170110130011
3.    BELLA HOLISOH                170110130023
4.    DESY DWITA                       170110130059
5.    AMELIA FITRIANI                170110130083



UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JATINANGOR
2014





Pengantar
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan hak bagi setiap manusia untuk itu penyelenggaraan Program Kesehatan harus dapat dipahami dan menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap individu, masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain penyelenggaraan program kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah

PROGRAM BPJS

ISU TENTANG BPJS KESEHATAN DALAM RANGKA PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT


Description: http://blogs.unpad.ac.id/nikk/files/2012/11/logo-unpad1.jpg


Disusun oleh:
Rika Nurjayanti   170110130013
Ayu Yuningsih     170110130015
Arni Herlina         170110130019
Elvin Hoerunnisa 170110130027
Desy Kurniasih    170110130053




UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2013
1.      Penjelasan tentang BPJS Kesehatan

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah:
1.     Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 ayat 6)
2.     Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum)
3.     Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)