Minggu, 28 September 2014

PROGRAM BPJS

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KABUPATEN CIREBON


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Sistem Administrasi Negara Indonesia

Disusun Oleh :
1.    ELSI SABDA AMALI           170110130009
2.    DINA LUKMANA                  170110130011
3.    BELLA HOLISOH                170110130023
4.    DESY DWITA                       170110130059
5.    AMELIA FITRIANI                170110130083



UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JATINANGOR
2014





Pengantar
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan hak bagi setiap manusia untuk itu penyelenggaraan Program Kesehatan harus dapat dipahami dan menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap individu, masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain penyelenggaraan program kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
saja melainkan tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat dan stake holders terkait. Terlebih lagi hidup sehat bagi setiap penduduk merupakan investasi dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan yang diharapkan tercapai hidup sejahtera. Dalam kenyataanya masih banyak masyarakat yang tidak tertolong nyawanya hanya karna biaya perawatan rumah sakit yang terlalu mahal. Sehingga pemerintahpun memunculkan program baru dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.


Description: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan terbagi kedalam empat jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang akan dioperasionalkan di tahun 2015.
Adapun fungsi diadakannya program BPJS adalah UU BPJS menentukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Didalam menjalankan sebuah fungsinya BPJS pun mempunyai beberapa tugas diantarannya :
1.    Melakukan dan menerima pendaftaran peserta;
2.    Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.    Menerima bantuan iuran dari pemerintah;
4.    Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
5.    Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
6.    Membayarkan manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
7.    Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS berada dalam pasal 10 diantarannya sebagai berikut :
1.    Menagih pembayaran Iuran;
2.    Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.    Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.    Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.    Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;  
6.    Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.    Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
8.    Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Dalam menjalankan tugasnya BPJS mempunyai kewajiban-kewajiban diantarannya :
1.    Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
2.    Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
3.    Memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
4.    Memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5.    Memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; 
6.    Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
7.    Memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8.    Memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9.    Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum; 
10.  Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
11.   Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
PESERTA BPJS
Dalam kepesertaan BPJS adalah semua penduduk indonesia wajib dan bisa mendaftar dalam program ini. Bahkan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Keanggotaan BPJS pun disini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
1.    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan preminya yang akan dibayar oleh pemerintah.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·         Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
● Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran.
HAK PESERTA BPJS
1.    Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2.     Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.    Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.    Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
KEWAJIBAN PESERTA BPJS
1.    Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2.    Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3.    Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
4.    Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.


Pendaftaran Peserta BPJS

Cara Registrasi atau Mendaftar di BPJS "Cirebon"



Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTutgR8zPWCfMjkQsFYSDQZ7dln4etk1pVBr2c3R2jRJTcAl5qhkWK1BzW-5gxUrXIf-FgLFE2IBXOoktGA4rPjv9H-L7QxIg1oXtZQE8fvvdPyqH6-zeoNRMBG9q98ziLxpYgf-teOP_7/s1600/diagram+pendaftaran+bpjs+cirebon.jpg


PENDAFTARAN PEKERJA PENERIMA UPAH (NON PEGAWAI PEMERINTAH)
  1. Perusahaan Melakukan Pendaftaran ke BPJS Kesehatan Mengisi Formulir Registrasi Perusahaan Melengkapi data pekerja dan keluarga dengan format isian yang ditentukan
  2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang Virtual Account untuk Perusahaan Virtual Account berlaku untuk 1 (satu) perusahaan
  3. Perusahaan Melakukan Pembayaran Ke BANK Dengan mempergunakan Virtual Account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan
  4. Perusahaan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan Konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali
  5. BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada Perusahaan Kartu BPJS Kesehatan diberikan ke Kantor Pusat Perusahaan Distrubusi Kartu selanjutnya menjadi tanggung jawab perusahaani
  6. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan Mulai dan menerima berkas pendaftaran dari perusahaan sampai dengan menerbitkan “Virtual Account”
PENDAFTARAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA
  1. Calon Peserta Melakukan Pendaftaran ke BPJS Kesehatan, Mengisi Formulir Registras Peserta Menunjukkan Kartu Identitas (KTP atau SIM atau KK atau Pasport
  2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang Virtual Account Kepada Calon Peserta Virtual Account berlaku untuk masing2 individu calon peserta
  3. Calon Peserta Melakukan Pembayaran Ke BANK Dengan mempergunakan Virtual Account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan
  4. Calon Peserta Kembali ke BPJS Kesehatan Konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali
  5. BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada Peserta Kartu BPJS Kesehatan diberikan kepada setiap individu yang telah didaftarkan
  6. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan Mulai dan menerima berkas pendaftaran dari perusahaan sampai dengan menerbitkan “Virtual Account”
PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
·         Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
·         Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah
·         Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
·         Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
·         Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar  pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·         Asli Kartu Peserta.
·         Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c.Pindah Tempat Bekerja
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan
·          Asli Kartu Peserta
·         Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan
·         Asli Kartu Peserta.
·         Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e.Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·         Asli Kartu Peserta.
·         Asli SK Pensiun.
f. Perubahan Daftar Susunan  Keluarga
1. Pernikahan
·         Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·         Foto copy Surat Nikah.
·         Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
·         Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar. - Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
2.Pergantian anak
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
·         Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 21
·         Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan
·         Asli / Foto copy kartu keluarga
·         Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir
g. Pengurangan peserta
3. Meninggal Dunia
·         Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
·         Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
4. Perceraian
·         Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
·         Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami
IURAN
1.    Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggotaPolri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen)  dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.    Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.    Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.    Keterlambatan  pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN
1.    Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2.    Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI PROGRAM BPJS
Kelebihan dari adanya BPJS diantarannya :
1.    Iuran relatif murah : iuran bulanan yang dibebankan kepada peserta BPJS kesehatan mandiri relatif ringan. Kelas III Rp. 25.500, Kelas II Rp. 42.500, Kelas I Rp. 59500.
2.    Pembayaran iuran sangat mudah : jika ingin membayar iuran anda cukup melakukan pembayaran melalui ATM atau datang langsung ke bank yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
3.    Jaminan seluruh penyakit : BPJS kesehatan menjamin segala macam penyakit termasuk penyakit kronis yang dideritanya oleh pesertanya tanpa kecuali. Selain itu juga tidak ada batas usia untuk menjadi peserta.
4.    Bekerjasama dengan banyak Rumah Sakit :Tidak hanya dengan Rumah Sakit pemerintah, program BPJS kesehatan juga bekerjasama denganbanyak Rumah Sakit swasta. Dalam pelayanan Rumah Sakit puntidak dibedakan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
Adapun kekuranganya dari program BPJS diantarannya :
1.    Harus menggunakan rujukan : anda yang ingin berobat ke Rumah Sakit harus terlebih dahulu mengurus surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu puskesmas. Ini dinilai cukup merepotkan pasien karena harus bolak balik mengurus persyaratan.
2.    Antrean Panjang : Ada beberapa Rumah Sakit yang hanya melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di hari tertentu sehingga mengakibatkan penumpukan pasien di Rumah Sakit.
3.    Pendaftaran Peserta Sulit : Jika ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan Anda harus datang ke kantor perwakilan BPJS Kesehatan di kota Anda untuk mengisi formulir. Ini cukup merepotkan karena biasanya antrean sangat panjang. Meskipun ada fasilitas pendaftaran melalui website ataupun bank yang bekerjasama, namun sering kali jaringannya bermasalah.
4.    Fasilitas Dikurangi: Ada beberapa keluhan dilontarkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya peserta Jamsostek dimana ada beberapa fasilitas yang sebelumnya ditanggung kini menjadi tidak ditanggung.



Analisa :
Isu- isu yang terkait tentang BPJS dikabupaten Cirebon :
1.    Banyak ketidaktahuan masyarakat terhadap adanya program BPJS
2.    Masih terbatasnya alat-alat medis
3.    Banyak rumah sakit swasta yang berguguran
BPJS adalah salah satu program baru dari pemerintah dalam bidang kesehatan. Dengan adanya BPJS ini pemerintah mengharapkan adanya pelayanan dan fasilitas yang lebih baik dan efektif untuk seluruh masyarakat indonesia bila dibandingkan dengan program yang terdahulu. Kami mengambil BPJS yang ada di kabupaten Cirebon. Bagi di daerah Cirebon BPJS ini memangprogram yang sangat baik dan membantu khususnya untuk masyarakat yang berada dari lapisan menengah kebawah. Program ini memanglah baik bila dibandingkan dengan program yang sebelumnya karena ada pembagian kelas-kelas sesuai dengan kemampuan dari pesertanya. Namun dalam implementasinya program ini masyarakat masih banyak yang belum tahu, kebanyakan yang tau tentang adanya program ini hanyalah orang-orang yang dari kalangan menengah ke atas sehingga yang mendaftar di BPJS pun sedikit. Sehingga ada sembilan ribu (9000) dari masyarakat miskin masih belum terkover ke dalam program BPJS. Dari sini dapat dlihat bahwa kurangnya sosialisasi terhadap lapisan masyarakat. Dan pemerintahan daerah Cirebon pun masih melakukan pemutakhiran data karena bagi masyarakat yang sudah masuk kedalam program jamkesmas maupun jamkesda mereka dapat langsung masuk ke dalam program BPJS karena hanya pengalihan saja namun bagi masyarakat yang belum terdaftar ke program jamkesmas maupun jamkesda mereka pun harus mendaftarkan diri ke dalam program BPJS. Jadi disini masyarakat pun harus bersifat proaktif.Sejauh ini data peserta Jamkesda dan Jamkesmas yang sudah terdata secara otomatis sebagai PBI dalam program JKN mencapai 1,1 juta jiwa.Namun jumlah itu jelas akan bertambah mengingat masih ada ribuan warga yang ternyata tidak mampu dan harus berobat menggunakan SKTM. Mereka tidak secara otomatis masuk sebagai PBI dalam JKN, karena belum terdaftar sebagai peserta Jamkesda atau Jamkesmas.
Menurut beberapa sumber, memang penggunaan BPJS ini lebih bersifat universal atau menyeluruh bagi semua kalangan. Namun ternyata kemudahan kemudahan yang “dijanjikan” sepertinya belum bisa dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat. Baik itu kalangan yang sebelumnya menggunakan Askes dan Jamsostek, maupun kalangan masyarakat yang menggunakan Jamkesmas serta masyarakat biasa.Selain kurangnya sosialisasi, namun adanya keterbatasan alat-alat medis sehingga pada saat pasien yang mempunyai penyakit yang berat tidak dapat terobati dengan maksimal.
Apakah program dari BPJS ini sudah berhasil ?

Menurut kami program BPJS ini sudah berhasil namun belum optimal , karena dengan kurangnya sosialisasi maka hanya sebagian orang yang baru dapatmenikmati pelayanan dari program ini. Bahkan dilihat dari warga masyarakat Cirebon pun masih ribuan orang yang masih belum terkover ke dalam program ini khususnya dari kalangan menengah ke bawah. Dan masih terbatasnya alat-alat medis sehingga banyak pasien yang tidak dapat terobati dengan maksimal. Selain dari dua hal tersebut namun masih banyak rumah sakit swasta yang mengeluh dengan tarif BPJS yang jauh dari yang ditetapkan rumah sakit seperti Rumah Sakit Sumber Waras, RS.Ciremai, RS Gunung jati dan lain sebagainya., sehingga rumah sakit harus menombok untuk pelayanan kesehatan tersebut. Dengan demikian banyak rumah sakit yang mengundurkan diri dalam kerja sama dengan BPJS tersebut. Selain masalah tarif pembayaran BPJS yang jauh di bawah tarif yang ditentukan rumah sakit, pihaknya juga masih kesulitan untuk mencari obat untuk pasien BPJS. Karena obat untuk pasien BPJS ini harus sesuai dengan standar nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar