BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KABUPATEN CIREBON
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Sistem Administrasi Negara Indonesia

Disusun
Oleh :
1. ELSI
SABDA AMALI 170110130009
2. DINA
LUKMANA 170110130011
3. BELLA
HOLISOH 170110130023
4. DESY
DWITA 170110130059
5. AMELIA
FITRIANI 170110130083
UNIVERSITAS
PADJADJARAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JATINANGOR
2014
Pengantar
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan hak bagi setiap
manusia untuk itu penyelenggaraan Program Kesehatan harus dapat dipahami dan
menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap individu, masyarakat dan
pemerintah. Dengan kata lain penyelenggaraan program kesehatan bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah
saja melainkan tanggung jawab bersama bagi
seluruh masyarakat dan stake holders
terkait. Terlebih lagi hidup sehat bagi setiap penduduk merupakan investasi
dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan yang diharapkan tercapai hidup
sejahtera. Dalam kenyataanya masih banyak masyarakat yang tidak tertolong
nyawanya hanya karna biaya perawatan rumah sakit yang terlalu mahal. Sehingga
pemerintahpun memunculkan program baru dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai
dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan
terbagi kedalam empat jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang akan
dioperasionalkan di tahun 2015.
Adapun fungsi diadakannya program BPJS
adalah UU BPJS menentukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Didalam menjalankan sebuah fungsinya
BPJS pun mempunyai beberapa tugas diantarannya :
1. Melakukan dan menerima
pendaftaran peserta;
2.
Memungut
dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.
Menerima
bantuan iuran dari pemerintah;
4.
Mengelola
dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
5.
Mengumpulkan
dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
6.
Membayarkan
manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program
jaminan sosial; dan
7. Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS berada dalam
pasal 10 diantarannya sebagai berikut :
1.
Menagih
pembayaran Iuran;
2.
Menempatkan
Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana,
dan hasil yang memadai;
3.
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam
memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
jaminan sosial nasional;
4.
Membuat
kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas
kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.
Membuat
atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
6.
Mengenakan
sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi
kewajibannya;
7.
Melaporkan
Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam
membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan; dan
8.
Melakukan
kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan
Sosial.
Dalam menjalankan tugasnya
BPJS mempunyai kewajiban-kewajiban diantarannya :
1. Memberikan nomor identitas
tunggal kepada Peserta;
2.
Mengembangkan
aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan
Peserta;
3.
Memberikan
informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi
keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
4.
Memberikan
Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
5.
Memberikan
informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku;
6.
Memberikan
informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi
kewajibannya;
7.
Memberikan
informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8.
Memberikan
informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
9.
Membentuk
cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku
umum;
10. Melakukan pembukuan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
11. Melaporkan pelaksanaan setiap program,
termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden
dengan tembusan kepada DJSN.
PESERTA
BPJS
Dalam kepesertaan BPJS adalah semua
penduduk indonesia wajib dan bisa mendaftar dalam program ini. Bahkan termasuk
orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah
membayar iuran. Keanggotaan BPJS pun disini terbagi menjadi dua kelompok
yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu
Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia,
Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas
dua kelompok, yaitu peserta penerima
bantuan iuran (PBI) dan peserta
bukan PBI.
1. Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : orang yang tergolong fakir miskin dan
orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan preminya yang akan dibayar oleh pemerintah.
2.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
●
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Anggota TNI;
c.
Anggota Polri;
d.
Pejabat Negara;
e.
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f.
Pegawai Swasta; dan
g.
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·
Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya
a.
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.
Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
●
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a.
Investor;
b.
Pemberi Kerja;
c.
Penerima Pensiun, terdiri dari :
-
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak
pensiun;
-
Penerima pensiun lain; dan
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak
pensiun.
d.
Veteran.
HAK
PESERTA BPJS
1.
Mendapatkan
kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak
dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
Mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan; dan
4.
Menyampaikan
keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS
Kesehatan.
KEWAJIBAN
PESERTA BPJS
1. Mendaftarkan dirinya sebagai
peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ;
2.
Melaporkan
perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian,
kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3.
Menjaga
Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak
berhak;
4.
Mentaati
semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Pendaftaran Peserta BPJS
Cara Registrasi atau Mendaftar di
BPJS "Cirebon"

PENDAFTARAN
PEKERJA PENERIMA UPAH (NON PEGAWAI PEMERINTAH)
- Perusahaan Melakukan
Pendaftaran ke BPJS Kesehatan Mengisi Formulir Registrasi Perusahaan
Melengkapi data pekerja dan keluarga dengan format isian yang ditentukan
- BPJS Kesehatan memberikan
informasi tentang Virtual Account untuk Perusahaan Virtual Account berlaku
untuk 1 (satu) perusahaan
- Perusahaan Melakukan
Pembayaran Ke BANK Dengan mempergunakan Virtual Account yang telah
diberikan oleh BPJS Kesehatan
- Perusahaan melakukan
konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan Konfirmasi pembayaran iuran untuk
pertama kali
- BPJS Kesehatan memberikan
Kartu BPJS Kesehatan kepada Perusahaan Kartu BPJS Kesehatan diberikan ke
Kantor Pusat Perusahaan Distrubusi Kartu selanjutnya menjadi tanggung
jawab perusahaani
- BPJS Kesehatan melakukan
proses registrasi kepesertaan Mulai dan menerima berkas pendaftaran dari
perusahaan sampai dengan menerbitkan “Virtual Account”
PENDAFTARAN PEKERJA BUKAN
PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA
- Calon Peserta Melakukan
Pendaftaran ke BPJS Kesehatan, Mengisi Formulir Registras Peserta
Menunjukkan Kartu Identitas (KTP atau SIM atau KK atau Pasport
- BPJS Kesehatan memberikan
informasi tentang Virtual Account Kepada Calon Peserta Virtual Account
berlaku untuk masing2 individu calon peserta
- Calon Peserta Melakukan
Pembayaran Ke BANK Dengan mempergunakan Virtual Account yang telah
diberikan oleh BPJS Kesehatan
- Calon Peserta Kembali ke
BPJS Kesehatan Konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali
- BPJS Kesehatan memberikan
Kartu BPJS Kesehatan kepada Peserta Kartu BPJS Kesehatan diberikan kepada
setiap individu yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan melakukan
proses registrasi kepesertaan Mulai dan menerima berkas pendaftaran dari
perusahaan sampai dengan menerbitkan “Virtual Account”
PERUBAHAN
DATA KEPESERTAAN
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan
penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
·
Surat
pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
·
Menunjukan
KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah
·
Menyerahkan
kartu peserta yang rusak / data salah
·
Menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan
penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
·
Dapat
dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
sebelumnya.
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu
Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·
Asli
Kartu Peserta.
·
Asli
KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c.Pindah Tempat Bekerja
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan
·
Asli Kartu Peserta
·
Asli
SK mutasi/pindah tempat bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan
·
Asli
Kartu Peserta.
·
Asli
SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e.Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima
Pensiun)
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·
Asli
Kartu Peserta.
·
Asli
SK Pensiun.
f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
1. Pernikahan
·
Mengisi
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
·
Foto
copy Surat Nikah.
·
Foto
copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
·
Pas
foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu)
lembar. - Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari
pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
2.Pergantian anak
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin
maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah
menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak
lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1
(satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan
menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
·
Panduan
Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 21
·
Foto
copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan
·
Asli
/ Foto copy kartu keluarga
·
Fotocopy
daftar gaji yang dilegalisir
g. Pengurangan peserta
3. Meninggal Dunia
·
Foto
copy Surat Keterangan Kematian dan
·
Menyerahkan
kartu peserta yang meninggal dunia.
4. Perceraian
·
Surat
penetapan akta perceraian dari Pengadilan
·
Menyerahkan
asli kartu peserta isteri / suami
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.
Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggotaPolri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi
kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.
Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima
persen) dibayar oleh Peserta.
4.
Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per
orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.
Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran
peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh
sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas I.
6.
Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau
anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan pembayaran Iuran
untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3
(tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh
Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen)
per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam)
bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
PENGHENTIAN
PELAYANAN KESEHATAN
1. Bagi Pekerja Penerima Upah,
jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka
pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari
6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN DARI PROGRAM BPJS
Kelebihan dari adanya BPJS diantarannya :
1. Iuran relatif murah : iuran
bulanan yang dibebankan kepada peserta BPJS kesehatan mandiri relatif ringan.
Kelas III Rp. 25.500, Kelas II Rp. 42.500, Kelas I Rp. 59500.
2.
Pembayaran
iuran sangat mudah : jika ingin membayar iuran anda cukup melakukan pembayaran
melalui ATM atau datang langsung ke bank yang bekerjasama dengan BPJS
kesehatan.
3.
Jaminan
seluruh penyakit : BPJS kesehatan menjamin segala macam penyakit termasuk
penyakit kronis yang dideritanya oleh pesertanya tanpa kecuali. Selain itu juga
tidak ada batas usia untuk menjadi peserta.
4. Bekerjasama dengan banyak
Rumah Sakit :Tidak
hanya dengan Rumah Sakit pemerintah, program BPJS kesehatan juga bekerjasama
denganbanyak Rumah Sakit swasta. Dalam pelayanan Rumah Sakit puntidak dibedakan
antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
Adapun kekuranganya dari program BPJS
diantarannya :
1.
Harus
menggunakan rujukan : anda yang ingin berobat ke Rumah Sakit harus terlebih
dahulu mengurus surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu puskesmas.
Ini dinilai cukup merepotkan pasien karena harus bolak balik mengurus
persyaratan.
2.
Antrean
Panjang : Ada beberapa Rumah Sakit yang hanya
melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di hari tertentu sehingga mengakibatkan
penumpukan pasien di Rumah Sakit.
3.
Pendaftaran
Peserta Sulit : Jika ingin menjadi peserta BPJS
Kesehatan Anda harus datang ke kantor perwakilan BPJS Kesehatan di kota Anda
untuk mengisi formulir. Ini cukup merepotkan karena biasanya antrean sangat
panjang. Meskipun ada fasilitas pendaftaran melalui website ataupun bank yang
bekerjasama, namun sering kali jaringannya bermasalah.
4.
Fasilitas
Dikurangi: Ada beberapa keluhan dilontarkan oleh
peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya peserta Jamsostek dimana ada beberapa
fasilitas yang sebelumnya ditanggung kini menjadi tidak ditanggung.
Analisa :
Isu- isu yang terkait tentang BPJS dikabupaten Cirebon :
1. Banyak ketidaktahuan
masyarakat terhadap adanya program BPJS
2.
Masih
terbatasnya alat-alat medis
3. Banyak rumah sakit swasta yang
berguguran
BPJS
adalah salah satu program baru dari pemerintah dalam bidang kesehatan. Dengan
adanya BPJS ini pemerintah mengharapkan adanya pelayanan dan fasilitas yang
lebih baik dan efektif untuk seluruh masyarakat indonesia bila dibandingkan
dengan program yang terdahulu. Kami mengambil BPJS yang ada di kabupaten
Cirebon. Bagi di daerah Cirebon BPJS ini memangprogram yang sangat baik dan
membantu khususnya untuk masyarakat yang berada dari lapisan menengah kebawah.
Program ini memanglah baik bila dibandingkan dengan program yang sebelumnya
karena ada pembagian kelas-kelas sesuai dengan kemampuan dari pesertanya. Namun
dalam implementasinya program ini masyarakat masih banyak yang belum tahu,
kebanyakan yang tau tentang adanya program ini hanyalah orang-orang yang dari
kalangan menengah ke atas sehingga yang mendaftar di BPJS pun sedikit. Sehingga
ada sembilan ribu (9000) dari masyarakat miskin masih belum terkover ke dalam
program BPJS. Dari sini dapat dlihat bahwa kurangnya sosialisasi terhadap
lapisan masyarakat. Dan pemerintahan daerah Cirebon pun masih melakukan
pemutakhiran data karena bagi masyarakat yang sudah masuk kedalam program
jamkesmas maupun jamkesda mereka dapat langsung masuk ke dalam program BPJS
karena hanya pengalihan saja namun bagi masyarakat yang belum terdaftar ke
program jamkesmas maupun jamkesda mereka pun harus mendaftarkan diri ke dalam
program BPJS. Jadi disini masyarakat pun harus bersifat proaktif.Sejauh ini
data peserta Jamkesda dan Jamkesmas yang sudah terdata secara otomatis sebagai
PBI dalam program JKN mencapai 1,1 juta jiwa.Namun jumlah itu jelas akan
bertambah mengingat masih ada ribuan warga yang ternyata tidak mampu dan harus
berobat menggunakan SKTM. Mereka tidak secara otomatis masuk sebagai PBI dalam
JKN, karena belum terdaftar sebagai peserta Jamkesda atau Jamkesmas.
Menurut
beberapa sumber, memang penggunaan BPJS ini lebih bersifat universal atau
menyeluruh bagi semua kalangan. Namun ternyata kemudahan kemudahan yang
“dijanjikan” sepertinya belum bisa dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.
Baik itu kalangan yang sebelumnya menggunakan Askes dan Jamsostek, maupun
kalangan masyarakat yang menggunakan Jamkesmas serta masyarakat biasa.Selain
kurangnya sosialisasi, namun adanya keterbatasan alat-alat medis sehingga pada
saat pasien yang mempunyai penyakit yang berat tidak dapat terobati dengan
maksimal.
Apakah program dari
BPJS ini sudah berhasil ?
Menurut kami program BPJS ini sudah berhasil namun belum
optimal , karena dengan kurangnya sosialisasi maka hanya sebagian orang yang
baru dapatmenikmati pelayanan dari program ini. Bahkan dilihat dari warga
masyarakat Cirebon pun masih ribuan orang yang masih belum terkover ke dalam
program ini khususnya dari kalangan menengah ke bawah. Dan masih terbatasnya
alat-alat medis sehingga banyak pasien yang tidak dapat terobati dengan
maksimal. Selain dari dua hal tersebut namun masih banyak rumah sakit swasta
yang mengeluh dengan tarif BPJS yang jauh dari yang ditetapkan rumah sakit
seperti Rumah Sakit Sumber Waras, RS.Ciremai, RS Gunung jati dan lain sebagainya.,
sehingga rumah sakit harus menombok untuk pelayanan kesehatan tersebut. Dengan
demikian banyak rumah sakit yang mengundurkan diri dalam kerja sama dengan BPJS
tersebut. Selain masalah tarif pembayaran BPJS yang jauh di bawah tarif yang
ditentukan rumah sakit, pihaknya juga masih kesulitan untuk mencari obat untuk
pasien BPJS. Karena obat untuk pasien BPJS ini harus sesuai dengan standar
nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar