Selasa, 07 Oktober 2014

ISU PUBLIK YANG MENGANCAM KEDAULATAN NEGARA

Dimas Setiawan
170110130067
        Kelas A
ISU PUBLIK YANG MENGANCAM KEDAULATAN NEGARA
Sumber: http://nathaniashareein.blogspot.com
Perilaku yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan Negara RI disebut juga peyimpangan. Penyimpangan identik dengan ketidaktaatan dan ketidaksetiaan dalam melakukan sesuatu hal. Penyimpangan bukan hanya dilakukan oleh para remaja, akan tetapi dilakukan pula oleh orang-orang dewasa. Orang yang melakukan penyimpangan haruslah diberi hukuman karena perilaku-perilaku tersebut dapat mengakibatkan hancurnya Negara kita.

1.      KORUPSI
http://bimg.antaranews.com/bengkulu/2011/12/ori/20111227korupsi1.jpgSekarang di Indonesia dijuluki Negara tempat tinggalnya para koruptor. Apakah kalian sedih mendengar hal tersebut atau mungkin kalian marah dengan pernyataan tersebut??? Pasti kita merasa sedih, kecewa dan mungkin juga kalian merasa marah karena tersinggung dengan pernyataan tersebut.
Namun pada kenyataannya memanglah benar bahwa Negara kita ini adalah tempat tinggal bagi para koruptor. Kita pun tidak bisa memungkiri pernyataan tersebut. Korupsi adalah hal yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang Indonesia.
Pengertian korupsi itu sendiri pun ialah dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
SOLUSI:
Untuk mencegah terjadinya tindakan KORUPSI , yang harus kitalakukan pertamakali adalah,                         Menghilangkan kesempatan untuk melakukan korupsi, dengan cara memperketat pengawasan, dan sebagainya
Korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh adanya kesempatan untuk melakukan korupsi, tetapi dipengaruhi juga oleh pribadi setiap individu, oleh karena itu kita dapat mencegah dengan cara pendidikan, supaya tidak lahir pribadi pribadi yang mempunyai perilaku yang menyimpang.
Sering kita dengar dengan pendidikan karakter, CHARACTER BUILDING , ini merupakan salah satu cara untuk mencegah lahirnya pribadi pribadi yang mempunyai perilaku menyimpang, dengan cara ini diharapkan muncul pribadi pribadi yang mempunyai rasa patriotis terhadap negara, dan mempunyai rasa kepedulian terhadap warga negara atau masyarakat.

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat

Nama  : Reni Maulida
NPM    : 170110130061
Kelas    : A

Latar Belakang Permasalahan
                Demokrasi adalah sebuah konsep pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat, dimana rakyat ikut berperan serta dalam penyelengggaraan pemerintahan untuk pengurusan kehidupan bersama dengan negara. Dalam konsep negara Polis (negara kota), konsep pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat ini dilakukan secara langsung, dalam arti rakyat berperan langsung dalam setiap pengambilan dan pelaksanaan kebijakan yang ditentukan secara bersama-sama, bahkan selain dalam segi penyelenggaraan pemerintahan juga dalam segi peradilan rakyat.
                Dalam perkembangan demokrasi secara langsung  ini kemudian mengalami pergeseran menjadi sistem demokrasi secara tidak langsung yaitu melalui wakil-wakilnya yang telah ditunjuk untuk itu. Wakil yang ditunjuk untuk mengurusi kehidupan bersama ini dipilih melalui sistem Pemilu, baik Pemilu eksekutif maupun legislatif, dan juga untuk lembaga yudisian. Sistem demokrasi perwakilan ini juga mempunyai jarak denagn konstituennya. Hal ini menimbulkan distorsi kepentingan anatara wakil rakyat dengan konstituennya. Untuk mengurangi jarak antar wakil rakyat dengan konstituen ini diperlukan ruang-ruang partisipasi masyarakat yang diharapkan nantinya kebijakan yang diambil oleh para wakil rakyat tersebut lebih mencerminkan kepentingan masyarakat dan akan lebih efektif dalam pengimplementasiannya karemna masyarakat terlibat secara intens dalam penentuan kebijakan.
                Undang-undang adalah produk hukum sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar tetapi karena dibuat oleh lembaga politik yang tetntunya dapat saja bernuansa politik, dalam pembentukannya kadang terjadi political bargaining atau tawar menawar yang bermuara pada kompromi yang dapat konsensus atau kesepakatan politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang kadang kurang mencerminkan kepentingan golongan atau pribadi. Hal ini kadang kala tidak dapat dihindari dalam proses pembetukan suatu undang-undang. Untuk itu perlu dicermati bagaimana tata cara pembentukan suatu undang-undang agar lebih mencerminkan kepentingan warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Senin, 06 Oktober 2014

RUU PILKADA MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT

Nama : Fajar Nasruloh
NPM : 170110130045
Kelas : A

Cari isu yang mengancam kedaulatan Rakyat !

RUU PILKADA MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
     
     Keputusan yang di keluarkan DPR lewat RUU Pilkada tentang mengembalikan pemilihan kepala Daerah seperti Gubernur,Walikota,Bupati kepada DPRD,dengan Menghasilkan 135 Suara untuk memilih Pilkada langsung dan 266 suara untuk memilih pilkada melalui DPRD dari 361 Anggota DPR yang bertahan sampai jumaat dini hari . 
      Hal tersebut dapat mengambil Hak Rakyat yang sebelumnya bisa memilih langsung pemimpinya. Oleh pendukungnya kepeutusan ini di anggap bisa menghemat Biaya pemilihan langsung dan meminimalisi Konflik. Bagi penentangnya itu merupakan pengkhianatan Demokrasi dan matinya Kedaulatan Rakyat. Tak hanya menjadi perdebatan panas di dalam Negeri hal ini juga menjadi sorotan Dunia.
    Karena Hal tersebut, tidak sedikit pihak yang bereaksi keras terhadap gagasan  untuk mengembalikan Pilkada DPRD karena di nilai sebagai langkah mundur bagi kehidupan Demokrasi di Indonesia, pengembalian pilkada melalui DPRD menabrak konstitusi tertinggi yaitu kedaulatan Rakyat memperoleh penghormatan tertinggi, mekanisme pemilihan kepala Daerah secara langsung merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari penghormatan terhadap kedaulatan Rakyat tersebut.

Minggu, 05 Oktober 2014

Ambil Alih Freeport untuk Memulihkan Kedaulatan Bangsa

Muhammad Haekal
170110130091
Administrasi Negara (A)

Ambil Alih Freeport untuk Memulihkan Kedaulatan Bangsa
Rupanya, Freeport tidak juga puas ‘melecehkan’ kedaulatan bangsa kita. Setelah sebelumnya berhasil melobi pemerintah untuk menunda berlakunya larangan ekspor mineral mentah, kini mereka keberatan dengan aturan soal Bea Keluar Mineral.
Kamis (30/1/2013) kemarin, Vice Chairman Freeport McMoran Richard C. Adkerson tiba-tiba mengunjungi Indonesia. Kedatangan Bos Besar Freeport itu membawa misi besar: untuk melobi pemerintah agar melonggarkan aturan bea ekspor mineral bagi perusahaannya.
Tidak tanggung-tanggung, untuk mencapai keinginan perusahaannya, Richard C. Adkerson menyambangi  empat Menteri yang berurusan dengan ekspor mineral, yakni Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menteri ESDM Jero Wacik.
Kita tidak tahu apa inti pembicaraan antara Adkeson dan keempat pejabat Menteri Indonesia itu. Namun, informasi dari sejumlah media menyebutkan, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada. Artinya, lobi bos Freeport itu belum berhasil. Akan tetapi, kita tidak tahu apa yang menjadi kesepakatan mereka di balik pintu. Jangan-jangan ada kompensasi atau insentif terselubung. Entahlah.
Namun, apa yang menarik diulas di sini adalah langkah Freeport untuk menjegal setiap regulasi di Indonesia. Dan ini sudah berulang-kali dilakukan. Ironisnya, pemerintah seolah tidak berdaya di hadapan Freeport. Malahan, seperti dikatakan banyak orang, pemerintah kita tak ubahnya “jongos” di hadapan korporasi asal Amerika Serikat itu.
Sudah hampir setengah abad Freeport mengeruk kekayaan alam kita, terutama di Papua. Selama itu pula mereka mengeruk jutaan ton tembaga dan ratusan juta ton emas. Menurut catatan Human Right For Social Justice, keuntungan PT. Freeport di Papua per hari mencapai Rp 114 miliar. Artinya, dalam sebulan Freeport bisa mendapatkan keuntungan sebesar 589 juta dollar AS atau Rp 3,534 triliun.

Australia Bermain Api, Mengancam Kedaulatan RI di Tengah Isu Panas Imigran

NAMA      : BELLA HOLISOH
NPM         :170110130023/A
Sistem Administrasi Negara Indonesia

Australia Bermain Api, Mengancam Kedaulatan RI di Tengah Isu Panas Imigran
Ramainya imigran asal Timteng yang bertujuan mencari suaka ke Australia, memunculkan ide aneh di kepala petinggi negeri Kangguru itu. Mereka tiba-tiba membuat wacana liar nan mengerikan ” mau menempatkan pasukan Australia yang dipersenjatai di daerah-daerah perbatasan RI untuk menghadang laju imigran yang bertujuan ke negara itu. Kontan saja Menteri Luar negeri Kita Marty Natalegawa menolak mentah-mentah ide arogan yang tidak masuk akal itu.  Tentu saja semua masyarakat Indonesia mendukung penuh langkah pak Mentri.
Alasan pemerintah Australia untuk menempatkan pasukan bersenjatanya di perbatasan Indonesia dengan mudah dipatahkan. Mengapa tidak sekalian menempatkan pasukanya di Negara-negara para pencari suaka itu? bukankah Australia  memiliki kemampuan yang memenuhi dalam hal  hal ini?  Kita masih ingat jelas, dalam setiap invasi Amerika ke Timteng , Australia adalah sekutu Amerika yang turut memporak -porandakan negara-negara para pencari suaka itu. Harusnya Australia sedikit berlapang dada menerima para pencari suaka yang negara-negara mereka sedikit banyak telah di hancurkan.

RUU Pilkada Rusak Kedaulatan Rakyat Indonesia

Nama                         : Rifani Irna Putri
NPM                           : 170110130069
Kelas                          : A
Mata Kuliah                         : Sistem Administrasi Negara Indonesia

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat Indonesia

RUU Pilkada Rusak Kedaulatan Rakyat Indonesia

            Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jelas menyatakan dalam dasar dan undang-undang negara bahwa kedaulatan yang tertinggi pada negara ini merupakan kedaulatan rakyat yang merupakan bentuk demokrasi pancasila yang dianut sebagai sistem pemerintahan. Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan yang tertinggi ada pada rakyat. Negara yang berkadaulatan kepada rakyat, rakyatnya berperan sebagai pemegang tertinggi (dalam kehidupan bermayarakat dan bernegara). Kedaulatan sendiri bersifat bulat yakni tidak dapat dibagi, asli tidak berasal dari kedaulatan yang lebih tinggi, tidak dibatasi oleh siapapun, dan permanen.
            Keterlibatan masyarakat dalam kedaulatan berdasarkan pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 salah satunya adalah Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung. Hal ini tentunya kontra dengan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dilakukan oleh DPRD yang secara konstitusional rancangan ini jelas melanggar Pasal 1  ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga (2001) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

'Matinya' Kedaulatan Rakyat Indonesia Disorot Dunia

Nama: Ratih Gustiana Agmer
NPM / Kelas   : 170110130081 / A
Mata kuliah     : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Pengertian kedaulatan rakyat
·         Kedaulatan Rakyat. Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Read more: http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html#ixzz3FKsWllzf
·         Prinsip kedaulatan di indonesia adalah kedualatan rakyat dalam kerangka negara hukum. Kedaulatan rakyat demikian ini menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya. Berdasarkan hukum positif yang adil. Mengapa kedaulatan rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum ? Setidaknya ada empat alasan. Keempat alasan itu meliputi :
1)  Kepastian hukum. Maksudnya, negara perlu menegakkan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum ini penting agar warga negara dapat merencanakan kehidupan dan masa depannya secara jelas.
2)  Perlakuan yang sama. Maksudnya, adanya hukum menjadikan warga negara diperlakuakan menurut tolok ukur objektif dan sama. Tolok ukur itu adalah hukum. Dengan demikian, negara memperlakuakan semua warga negara secara sama, yaiyu berdasarkan hukum yang berlaku.
3)  legitimasi demokrarif. Maksudnya, kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka. Dengan demikian, semua undang-undang harus disetujui oleh parlemen yang anggotranya dipilih oleh warga negara.
4)  Tuntutan akal budi. Maksudnya, kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal. Dalam hal ini, yang masuk akal adalah jika masyarakat ditata dengan menggunakan hukum, bukan melalui pemaksaan oleh penguasa. Sebab, manusia bukan binatang. Manusia punya kemampuan bertanggung jawab. Pemaksaan hanya bisa diterima sejauh seseorang bertindak secara tidak bertanggung jawab, sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-dan-kedaulatan-rakyat.html
'Matinya' Kedaulatan Rakyat Indonesia Disorot Dunia
Liputan6.com, Jakarta - Jumat 26 September 2014 pukul 02.00 dini hari, sebuah keputusan mahapenting dikeluarkan DPR lewat RUU Pilkada: mengembalikan pemilihan kepala daerah -- gubernur, walikota, bupati -- ke para legislator. Mengambil hak itu dari rakyat yang sebelumnya bisa memilih langsung pemimpinnya.

TUGAS SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA





 TUGAS SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA



NAMA            : Ridwan Andrian
KELAS           : A/ Administrasi Public 2013
NPM               : 170110130001

Kedaulatan Rakyat

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.

A.Rancangan Undang Undang Pilkada

Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.

Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.

Isu yang mengancam kedaulatan rakyat Indonesia



Nama   : Ekki Satria Apriliyanto
NPM   : 170110130065
Kelas   : A





Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.

ISU : Rancangan Undang – Undang DPRD


Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru. Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, pembahasan mengenai dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dilakukan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Setya mengaku belum menerima dua perppu tersebut."Tentu pembahasan akan secepatnya, tapi ini kan sidang pertama. Akan terjadi pada nanti Pak presiden Jokowi," ujar Setya, Minggu (5/10/2014), di Jakarta.Setyo mengatakan, ia tidak mengetahui isi dua Perppu itu karena hanya mengetahuinya melalui media. Kendati demikian, kata Setya, Perppu tersebut akan dijadikan fokus oleh parlemen yang baru."Sampai sekarang kita belum tahu apa isinya. Yang jelas kita akan betul-betul perhatikan. Masalah Perppu ini saya menghargai Pak Presiden (SBY)," kata Setya.

‘matinya’ kedaulatan rakyat saat ini



Nama   :Dinda Amalia Rizki S
NPM   :170110130079/A
Jurusan:Ilmu Administrasi Negara
Matkul :Sistem Administrasi Negara Indonesia



 ‘matinya’ kedaulatan rakyat saat ini

            Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tetinggi ada pada rakyat, atau biasa disebut dengan demokrasi. Yang berarti rakyat memegang kekuasaan tertinggi dan para penguasa haruslah selalu berusaha mementingkan kepentingan rakyat banyak. Indonesia adalah termasuk negara yang menerapkan sistem kedaulatan rakyat dalam pemerintahannya. Hal tersebut pun tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 seta dalam butir Pancasila.

            Isi dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut membuktikan bahwa negaa Indonesia ini memang menganut kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa yang akan memimpin mereka, rakyat pun menyalurkan aspirasi serta keluh kesah nya kepada lembaga yang juga dibentuk dan dipilih oleh rakyat.

            Sedangkan dalam pancasila bisa kita lihat dalam butih keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam butir ini dapat kita simpulkan bahwa rakyat berada dalam keadaan yang dilindungi serta pemecahan dan perlindungan bagi rakyat bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang diwakili oleh para wakil rakyat.

Perlunya Penegakkan Kedaulatan Rakyat dalam Era Kompetisi Global

Rima Rachmadiani
170110130077
Sistem Administrasi Negara
Perlunya Penegakkan Kedaulatan Rakyat dalam Era Kompetisi Global
Konsep negara-bangsa, kedaulatan nasional dan kepemimpinan kini kembali diuji oleh arus perubahan global. Gelombang pertama, diwarnai pada pola dominasi kegiatan agraris pra-industri. Gelombang kedua, periode berikutnya ditandai budaya produksi-massal, pendidikan-massal, yang berskala raksasa. Pendekatan produksi-massal ini telah mendorong tumbuh pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkotak-kotak dalam spesialisasi dan super spesialisasi karena sejalan dengan ideologi efisiensi yang melandasinya untuk mengejar skala besar tersebut. Namun akibatnya, terjadi reduksi besar-besaran yang membawa kepada budaya yang mengabaikan keterkaitan antar berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sebuah konstelasi keseluruhan bumi dan alam semesta secara holistik.
Gelombang ketiga, kini muncul ditandai oleh berkembangnya masyarakat informasi. Dinamika ini memaksa kita untuk mempertanyakan kembali hamper semua aspek kehidupan. Kekuatan modal dan teknologi yang tidak mengenal batas negara kini mengancam makna kedaulatan nasional dalam interaksi ekonomi dan politik yang tali-temali yang didukung oleh berbagai perjanjian bilateral dan muititateral yang didominasi negara kuat yang membelenggu Negara yang lemah.
Tiga faktor tersebut memunculkan tatanan baru global yang menuntut kesadaran kita semua, Kelengahan akan membuat bangsa kita menjadi obyek kekuatan global dan negara industri maju, dan menempatkan bangsa kita dalam posisi sebagai bangsa pinggiran secara permanen. Tiga faktor tersebut yang menuntut kesadaran baru ini diawali oleh keterbatasan bahan bakar fosil sehingga manusia harus kembali kepada sumber energi yang dapat diperbaharui. Faktor kedua adalah adanya teknologi komunikasl dan informasi memungkinkan banyak manusia untuk melihat keterkaitan berbagai fenomena yang saling mempengaruhi (mesh-networking) dalam cakupan yang lebih dalam secara sinergis dan serasi dengan bumi dan alam semesta. Hal ini kemudian mendorong kesadaran baru untuk mengkaji ulang kebijakan lama dan paradigma produksi-massal yang terpusat. Faktor ketiga adalah terjadinya globalisasi berdasar kompetisi dalam sistim jaringan.

Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)

Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)

Nama   : Muhammad Fahry R.
NPM   : 170110130103
Kelas   : A

Saat ini, seluruh media cetak dan media elektronik di Indonesia sedang dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (UU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). UU ini berisi mengenai mekanisme Pilkada, baik di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur maupun kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Walikota. Menurut UU ini, Pilkada akan kembali dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam suatu perkara, tentunya akan ada reaksi pro dan kontra bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan suatu perkara tersebut, begitu pun dengan perkara RUU Pilkada ini. Forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Sebanyak 441 DPRD merupakan pihak yang menanggapi positif usulan RUU Pilkada yang menyatakan Pilkada dilakukan melalui DPRD karena jika nantinya RUU ini disahkan menjadi UU, maka mereka akan mendapatkan mandat untuk memilih kepala daerah. Sedangkan, pihak yang tidak setuju dengan RUU ini tentu saja adalah para kepala daerah. Hal ini karena para kepala daerah yang saat ini menjabat adalah hasil dari pilihan rakyat dan bukan pilihan wakil rakyat (DPR).
Bagi pihak yang pro terhadap pemilihan kepala daerah lewat DPRD, pemilihan langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. Selain itu, kondisi rakyat Indonesia belum cocok untuk pemilu langsung karena rawan konflik di akar rumput dan akan menimbulkan banyak korupsi seperti yang dialami oleh beberapa mantan kepala daerah dan bahkan kepala daerah yang masih aktif. Rawan korupsi disebabkan oleh biaya kampanye untuk pencalonan kepala daerah mahal. Selain itu, lanjutnya DPRD kabupaten/kota merupakan perwakilan rakyat yang memiliki konstituen yang jelas. Sebab, daerah pemilihan anggota DPRD berbasis kecamatan dan hal itu dirasa cukup untuk menjadi representasi rakyat.

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "Kecurangan Pilpres"

Nama:  Lucky Parama Putra
NPM   : 170110130017
Kelas   : A

Fakta dan Bukti Kecurangan Pilpres 2014, KPU dan Bawaslu ‘Cuek’?
Banyak sekali kecurangan yang di abaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 kal ini. Dan sudah banyak terungkap ada permainan untuk mendukung kecurangan yang ada. Ketika KPU nyata tidak becus kerja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun pura-pura buta. Padahal banyak mata bisa menyaksikan dengan cepat kecurangan-kecurangan yang ada.
Jika proses Pilpres 2014 berjalan dengan jujur dan adil (Jurdil), maka hasilnya juga akan baik. Namun jika sebaliknya, maka bisa hancur negeri ini jika dipimpin dari produk Pilpres yang tidak berkualitas.
Oke, baiklah berikut ini Fakta yang kuat untuk menyimpulkan bahwa KPU tidak becus kerja. Hal itu tentunya berimplikasi kepada kecurangan yang massif terjadi di mana-mana.
Description: Kabar dan berita terbaru kecurangan Pilres 2014 banyak yang terjadi
1. Mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang aneh.
Hal ini terlihat dengan banyaknya ditemukan suara siluman yang bertujuan untuk menggelembungkan suara Kandidat tertentu.
2. Di duga ada 37 Hacker ‘Asing’ Gelembungkan Empat Juta Suara Golput
Kasus ini sudah di tangani sama pihak Kepolisian. Dikabarkan bahkan pelakunya warga cina atau yang akrab di panggil ‘Aseng’. Jadi ‘Asing’ juga ‘Aseng’. Berita tentang hal ini sudah banyak media yang meliput, jadi Anda bisa googling aja dengan mudah.
3. Anggota Komisioner KPU diduga tidak netral
Ini pengakuan dari Aria Bima, tim sukses Jokowi – Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa ada anggota KPU yang tidak netral.
Selain itu voa-Islam.com melaprokan bahwa Ketua KPU berpihak kepada salah satu capres, dan terbukti pernah melakukan pertemuan. Bukan hanya itu, ternyata istri Husni Kamil Malik ini adalah Endah Mulyani yang tak lain adik istri Jusuf Kalla, Mufidah anak dari H. Buya Mi’ad (ayah) Sitti Baheram (ibu). Nah lho… ternyata Husni Kamil Malik adik ipar dari Jusuf Kalla. Ini bisa memungkinkan KPU tidak netral dalam bekerja, karena ada ‘konflik kepentingan’
4. Kubu Prabowo sama Jokowi sama – sama menduga bahwa KPU Curang.
Pernyataan kubu Jokowi – JK kepada publik, bahwa hanya kecurangan yang bisa mengalahkan kami. Pernyataan tersebut begitu massif dimana-mana. Poin nomor tiga diatas juga mendukung hal ini. Nah, Pihak Prabowo-Hatta juga menduga bahwa KPU curang, buktinya dengan menolak hasil piplres dan minta diulang untuk beberapa TPS, namun KPU tetap ‘ngotot’ mengumumkan Presiden terpilih dan melemparkan bola panas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika kedua kubu sudah mengakui bahwa KPU curang, maka wajar jika Prabowo-Hatta menggugat KPU. Ini Konstitusional, bukan anarkis. #mikir
5. Ditemukan Keanehan Data Hasil Scan Form C1 di Situs KPU
Tentu saja banyak masyarakat menduga ada kecurangan karena banyak keanehan dan kejanggalan pada data hasil hasil scan form C1 Pilpres 2014 di situs resmi KPU, pilpres2014.kpu.go.id/c1.php mulai dari data tertukar, dugaan kecurangan karena jumlah yang salah dan lainnya. Ya, lebih dari 50 persen data C1 yang memuat data pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagian sudah di-scan dan diunggah ke situs resmi Komisi Pemilihan Umum.

ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT "Konflik Papua"

Elsi Sabda Amali
170110130009


ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
-          Konflik Papua

Papua masuk ke wilayah Indonesia pada 1 Mei 1963, berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962. Kedaulatan Indonesia atas Papua kembali ditegaskan lewat Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) yang berlangsung pada Juli-Agustus 1969. Sejak saat itu Papua terus dialnda gejolak separatisme hingga kini.

Papua memliki sebuah organisasi yang bernama OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang berdiri pada tahun 1964. Manuver awal OPM terjadi tahun 1965 di Ransiki, Manokwari, tatkala Indonesia tengah berada dalam krisis politik 1965-1966. Aktivitas umum OPM adalah manuver-manuver sporadis untuk menyerang pos-pos polisi dan tentara, sabotase sarana vital dan strategis seperti Freeport, menyerang transmigran, atau penghasutan massa. Esther Heidbuchel menyebutkan, konflik Papua dapat dirunut pada faktor-faktor berikut:

1.       Kurang mulusnya pelaksanaan Pepera yang pernah diaakan Indonesia tatkala mengambil alih Papua dari Belanda.
2.       Pelanggaran HAM, baik yang dilakukan pasukan Indonesia, utamanya dalam penegakkan hukum atas mereka.
3.       Pengabaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat asli Papua. Ini termasuk marginalisasi sosial ekonomi mereka serta terbentukya stereotip yang mendiskreditkan orang Papua.

Pilkada Tidak Langsung

Nama  :           Wahyu Ivandra
NPM    :           170110130101
Kelas   :           A

Pilkada Tidak Langsung

            Pada sidang paripurna DPR pada tanggal 26 September 2014, DPR telah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sidang ini menggunakan sistem voting untuk pengambilan keputusannya, dengan jumlah 132 suara yang mendukung pilkada langsung dan 226 suara yang mendukung pilkada tidak langsung atau pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
            Pilkada tidak langsung bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 1999 telah dikeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, menurut undang-undang tersebut DPRD berfungsi sebagai badan legislatif yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah, dan undang-undang ini telah mengisyaratkan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Namun, undang-undang ini banyak dikritik karena kurang mewakili suara rakyat, maka ditetapkanlah UU No. 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah, pada undang-undang ini pada pasal 24 ayat 5 berisi  “Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”, dan pada pasal 56 ayat 1 tercantum “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat

Nama               : Hani Apriani Nurjannah
NPM               : 170110130039
Pada umumnya, suatu bangsa akan mengalami suatu ancaman kedaulatan jika terjadi perpecahan di dalam bangsa itu sendiri. Banyak faktor yang mengancam kedaulatan, di antaranya adalah:
§  Ketidakmampuan memahami demokrasi dan HAM, di mana warga negaranya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang arti demokrasi dan HAM itu sendiri sehingga sering kali terjadi penyalahgunaan terhadap makna kata-kata tersebut.
§  Invasi militer dan politik dari negara lain, terutama negara yang berbatasan langsung
§  Tindakan terorisme, kelompok separatis, krisis moneter
§  Perubahan iklim yang drastis, isu lingkungan hidup dan perdagangan bebas (hutan, tambang, perikanan). Isu lingkungan hidup dapat mengancam kedaulatan karena adanya pembuangan limbah sembarangan atau perubahan lingkungan hidup yang drastis akan mempengaruhi ekosistem yang bisa saja menyebabkan kerusakan lingkungan.
Jika masalah-masalah tersebut tidak cepat diatasi dengan tepat, maka akan berujung kepada krisis legitimasi terhadap pemerintah. Mengapa? Masalah-masalah di atas bisa saja mengakibatkan sebuah perpecahan. Mungkin ada yang menganggap salah satu masalah di atas adalah hal sepele, namun jika tidak diatasi dengan tepat akan menyerap perhatian pemerintah yang lebih. Oleh karena itu, bukannya tidak mungkin jika pihak penguasa mulai mengabaikan masalah-masalah lain yang bermunculan. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekecewaan dari rakyat dan pudarnya kepercayaan terhadap pemerintah.

UU MD3 dan RUU Pilkada 2014, Perampok Kedaulatan Rakyat

Firas Muhammad Herdian
170110130057 / Kelas A

UU MD3 dan RUU Pilkada 2014, Perampok Kedaulatan Rakyat
            Direvisinya UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3) dan  Perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (UU Pilkada 2014) yang telah disahkan dalam September 2014 ini juga oleh DPR (khususnya oleh Koalisi Merah Putih) sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan demokrasi, dan perampokan terhadap kedaulatan rakyat, yang disahkan melalui lembaga legislatif.
Revisi UU MD3
            Revisi UU MD3 dilakukan secara tergesa-gesa oleh Koalisi Merah-Putih di DPR, yaitu pada 8 Juli 2014, atau hanya sehari sebelum Pilpres diselenggarakan.
            Ketergesaan Koalisi Merah Putih melakukan revisi UU MD3 itu diduga kuat terkait dengan langkah antisipasi mereka, ketika melihat kecenderungan Jokowi akan menang di Pilpres 2014 ini, maka mereka buru-buru mengatur strategi antisipatif dengan menyusun kekuatannya di parlemen. Untuk itu diperlukan perubahan dalam beberapa ketentuan pasal di UU tersebut untuk bisa memperkuat posisi mereka, dan sebaliknya melemahkan posisi koalisi PDIP di parlemen.
            Kalau sebelumnya, setelah reformasi, ketua DPR adalah dari parpol yang terbanyak suaranya di pemilu legislatif, dan empat wakil ketuanya dari masing-masing parpol terbanyak urutan kedua, ketiga, dan seterusnya, maka sekarang diubah menjadi untuk menentukan ketua dan para wakil ketua DPR harus melalui mekanisme musyarawah-mufakat, yang jika tidak tercapai harus melalui cara voting.
            Dengan ketentuan baru hasil revisi ini, maka tentu saja calon dari Koalisi Merah Putih yang pasti terpilih, sekalipun dia berasal dari parpol yang jumlah suaranya paling kecil di pemilu legislatif. Demikian juga halnya untuk empat orang wakilnya, akan diborong semua oleh Koalisi Merah Putih. Tidak hanya ketua dan wakil ketua DPR, semua ketua komisi pun akan ditentukan dengan cara yang sama. Alhasil semua parpol yang bergabung bersama PDIP tidak akan mendapat apa-apa di DPR. Hal ini dibuktukan dengan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT: Regenerasi Kepemimpinan Terancam Berhenti Akibat RUU Pilkada Disahkan.

Raras Citra Anggraeni
170110130089 / AN – A


ISU YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT : Regenerasi Kepemimpinan Terancam Berhenti Akibat RUU Pilkada Disahkan.

Isu mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang hangat diperbincangkan karena sebagian besar anggota DPR RI menginginkan pemilihan tersebut dilakukan di DPRD. Sebelumnya cara pemilihan seperti demikian pernah dilakukan pada era Orde Baru. Ini adalah alasan mengapa banyak rakyat yang menentang cara pemilihan seperti itu karena rakyat menganggap bahwa era reformasi yang ditandai adanya pembaharuan kekuasaan, dari sentralistik di pemerintah pusat menjadi otonomi daerah terfokus di daerah tingkat dua, kabupaten dan kota seakan sia-sia.
Pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 26 September 2014 mengecewakan semua kalangan masyarakat. Kini masyarakat hanya bisa berteriak ketika hak politik mereka dalam memilih pemimpin daerahnya “dimatikan’. Banyak pula pihak yang menilai tanpa Pilkada langsung, negeri ini tak akan menemukan pemimpin hebat yang belakangan mulai muncul dan memimpin karena kehendak dari rakyat sendiri.
Berikut adalah rincian persoalan krusial dalam RUU Pilkada yang dibawa ke siding paripurna sebelum akhirnya RUU Pilkada tersebut disahkan :

1.      Pilkada langsung atau melalui DPRD
Persoalan ini muncul lantaran Pilkada langsung dianggap penuh dengan praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hokum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk pemilihan bupati dan walikota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.

RUU Pilkada Ancam Kedaulatan Rakyat

Nama            : Riskalia Gita Putri
NPM / Kelas   : 170110130063 / A
Jurusan         : Ilmu Administrasi Negara
Matkul          : Sistem Administrasi Negara Indonesia

RUU Pilkada Ancam Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.  Kedaulatan rakyat bisa dicerminkan oleh Negara demokrasi, salah satunya Indonesia. Jika berbicara demokrasi, yang sering muncul adalah mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pemerintahan, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin dari suatu Negara demokrasi berasal dari rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menempati pemerintahan dan bekerja demi kepentingan rakyat.
Rancangan Undang – Undang Pilkada yang telah diperdebatkan di DPR ini berpotensi menyebabkan ancaman mengenai kedaulatan rakyat. Isu utama yang disoroti adalah mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, apakah seperti yang sebelumnya yaitu dengan pemilihan langsung oleh rakyat, ataukah akan dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil rakyat didaerah tingkat provinsi.
Tujuan RUU Pilkada ada tiga hal, yaitu: memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemerintahan daerah; menyelaraskan pengaturan norma dalam UU sesuai dengan norma akademis, teoritis, dan yuridis; dan memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.

Kenaikkan BBM mengancam Kedaulatan Rakyat


Nama : Desy Kurniasih
NPM  : 170110130053
Kelas : A
Matkul : Sistem Administrasi Negara Indonesia

Kenaikkan BBM mengancam Kedaulatan Rakyat

Menurut Hidayatullah Muttaqin terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan BBM disebabkan oleh tiga yaitu: Faktor teknis, Faktor Spekulatif dan faktor politik ekonomi. Pertama dari sisi faktor teknis kelangkaan BBM terjadi karena supply BBM bersubsidi berkurang sehingga adanya program konveksi Minyak tanah ke gas LPG dan terjadinya goncangan harga Minyak dunia. Kedua faktor spekulatif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri adanya BBM bersubsidi dan BBM tidak bersubsidi untuk industri menyebabkan disparitas harga. Misalnya berdasarkan harga yang ditetapkan pertamina tanggal 15 desember 2007 untuk wilayah I harga solar bersubsidi Rp 4.300 perliter sedangkan harga solar non bersubsidi mencapai Rp 8.235 perliter. Perbedaan harga ini menyebabkan terjadinya pasar gelap bbm. Sehingga sebagian pasokan bbm untuk masyarakat pada tahap distribusi diselewengkan ke industri apalagi tingkat kenaikan harga bbm non bersubsidi pada bulan desember mencapai 21% lebih Jadi kebijakan pemerintah menghapuskan sebagian subsidi memiliki dampak buruk yakni ekonomi gelap. Ketiga faktor politik ekonomi ini sangat menentukan penguasaan dan harga minyak dunia. Faktor ini pula yang menyebabkan spekulasi lokal dan internasional, dan supply yang tidak berimbang ditingkat nasional.
Kelangkaan BBM membuat keresahan banyak pihak, hal tersebut disebabkan akibat  adanya peningkatan konsumsi di masyarakat dan keterbatasan anggaran untuk mensubsidi. Tingginya kepemilikan mobil pribadi di kota-kota besar dan bertambahnya kendaraan bermotor menjadi penyebabnya. Bertambahnya kendaraan bermotor berdampak pada kemacetan. Dengan kemacetan, jumlah konsumsi BBM menjadi jauh lebih tinggi. Kepemilikan mobil pribadi yang cukup tinggi di kota besar bermula dari program pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah. Penerapan kebijakan ini berdampak pada jumlah mobil baru sangat baik, tidak hanya di kota akan tetapi juga masuk di desa-desa.

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "Permasalahan Wilayah Antara Indonesia dengan Malaysia"

Nama                    : Tommy Herlambang
Kelas                     : A
NPM                      : 170130110093
Mata kuliah        : Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Permasalahan Wilayah Antara Indonesia dengan Malaysia
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat komplek sekali. Tidak jarang hanpir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Kaamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalahpahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).

PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPR MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT

Nama   : Yuyun Yuningsih
NPM   : 170110130033

PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPR MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.Meski RUU Pilkada telah disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang 'kebal' dengan aturan ini. Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus. Berikut     daerah yang     dimaksud.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPR Provinsi         DKI Jakartarakyat yang berkuasa yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat  
Daerah Istimewa Aceh

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "ISIS MENGANCAM KEDAULATAN NKRI"

Veranika Nurlisa
170110130075
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

Isu-Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat
ISIS MENGANCAM KEDAULATAN NKRI

ISU:
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Pimpinan Pusat Majelis Tafsir AlQuran (MTA) menolak ideologi organisasi 'Islamic State of Iraq and Syria' (ISIS) di Indonesia, karena gerakan itu dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami secara tegas menolak ideologi ISIS di Indonesia, karena tidak seusai dengan prinsip ajaran Agama Islam," kata Ketua Pimpinan Pusat MTA, Al Ustadz Ahmad Sukina, di Solo, Senin.
Pernyataan Al Ustadz Ahmad Sukina yang secara tegas menolak ideologi organisasi ISIS tersebut juga disaksikan oleh Komandan Korem 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Bakti Agus Fadjari, Kasat Intelkam Polresta Surakarta Kompol M Fahrudin, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Zaenal Arifin Adnan.
Ahmad Sukina dalam sikapnya menjelaskan bahwa keberadaan ideologi paham ISIS di Indonesia akan mengancam kedaulatan NKRI, karena ajarannya menjurus ke terorisme. Indonesia merupakan negara demokrasi yang damai, sehingga tidak cocok untuk organisasi ISIS.
Oleh karena itu, pihaknya yang memiliki 430 cabang MTA yang tersebar di seluruh Jakarta, diperintahkan untuk mewaspadai gerakan ISIS di wilayahnya masing-masing. Mereka jangan terpengaruh masuknya ideologi ISIS di Indonesia.

Penjelasan:
            ISIS(Islamic State of Iraq and Syria) merupakan kelompok ekstrimis yang mengikuti ideologi Al-Qaeda dan menyimpang dari prinsip-prinsip jihad. ISIS dikenal karena memiliki interpretasi atau tafsir yang keras pada islam dan kekerasan brutal seperti bom bunuh diri  dan menjarah bank. Target serangan ISIS diarahkan terutama terhadap Muslim syiah dan kristen. Tokoh Sentral di Balik Militan ISIS adalah Abu Bakar al-Baghdadi.