Nama : Dwi Ayu
Lestari
Jurusan : Ilmu Adm Negara
NPM : 170110130043
Indonesia adalah negara yang saat
ini mengalami krisis kedaulatan. Dalam satu dasawarsa ini, Indonesia sering
dihadapkan dengan masalah-masalah kedaulatan negara. Dan, dewasa ini isu tersebut
semakin mengemuka. Beberapa masalah yang mengancam kedaulatan indonesia antara
lain :
1. Sengketa Sipadan dan Ligitan. Pemerintah
Indonesia dihadapkan dengan masalah mengenai wilayah kedaulatan NKRI, yaitu
masalah kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan yang diklaim oleh negara tetangga
dan pada tanggal 17 Desember 1998, Pemerintah Indonesia terpaksa melepas kedua
pulau tersebut setelah ICJ atau Mahkamah Internasional menyerahkan pemilikan
dua pulau tersebut pada Malaysia.Hasil pengamatan petugas yang berpatroli di
sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di pulau Kalimantan menemukan patok
perbatasan yang berpindah beberapa kilo meter dari letak sebelummya.Setelah
Sipadan dan Ligitan akhirnya dilepas muncul kembali permasalahan yang sama pada
sekitar tahun 2002. Negri jiran itu kembali mengklaim Blok Ambalat yg terletak
di perairan laut sulawesi sebelah timur pulau kalimantan tidak jauh dari
Sipadan dan Ligitan.
Solusi :
Dari catatan
peristiwa tersebut seharusnya Pemerintah Indonesia harus waspada dan mulai
memberikan perhatian yang lebih pada masalah batas wilayah Indonesia yang
merupakan kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mungkin
karena respon pemerintah yang kurang proaktif dan kurang tegas, kejadian lain
yang mengobok-obok kedaulatan Indonesia muncul kembali. Kali ini bukan masalah
batas dan kepemilikan wilayah tapi dalam bidang budaya yang merupakan kekayaan
intelektual bangsa indonesia yang dewasa ini makin mencuat. Kita tentu sudah
tahu bahwa Malaysia telah mengklaim beberapa produk budaya Indonesia seperti;
lagu rasa sayange, kerajinan batik, reog ponorogo, rendang dan baru-baru ini
mereka mengklaim tari pendet yg merupakan tarian budaya Bali. Tersebar pula isu
penjualan pulau kecil ke tangan investor asing oleh penduduk pribumi.
Dalam UU
No.43 2008 pasal 1 butir 4 menjelaskan :
“Batas wilayah negara adalah garis batas yang memisahkan
kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas Hukum Internasional"
Pasal 2a
tentang pengaturan wilayah :.
"Pengaturan wilayah negara bertujuan menjamin keutuhan
wilayah negara,kedaulatan negara dan ketertiban di kawasan perbatasan demi
kepentingan kesejahteraan segenap bangsa"
Mungkin
kita bisa mengatakan bahwa hal-hal tesebut terjadi sebagai akibat kelalaian
pemerintah terhadap keadulatan negara termasuk kurangnya perhatian terhadap
alat pertahanan negara sebagai penjaga kedaulatan dan cara dalam menjaga
kedaulatan tersebut. Padahal lemahnya kedaulatan suatu negara di mata negara
lain atau dunia internasional akan mengakibatkan jatuhnya integritas dan
kehormatan bangsa sehingga memungkinkan negara lain tidak segan melakukan
intervensi bahkan tidak segan melecehkan atau bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negara tertentu. Seperti halnya perlakuan sewenang-wenang yang
menimpa para TKI yang disebabkan oleh karena sangat kurangnya perlindungan
negara terhadap mereka.
Dengan
demikian, lepasnya pulau-pulau milik kita, klaim terhadap pulau, produk-produk
budaya dan perlakuan sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja kita adalah
indikasi yang konkrit akan lemahnya kedaulatan negara kita tercinta ini.
2. ISIS
(Negara Islam Irak dan Suriah) adalah
gerakan radikal yang mengatas-namakan Islam di Irak dan Suriah, namun tidak
mengedepankan watak Islam yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi alam semesta). Mereka menggunakan pendekatan pemaksaan
kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa,
penghancuran terhadap tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam. Melihat fakta yg
terjadi di syria dan iraq tentu saja ini merupakan ideologi radikal yg
mengancan keutuhan NKRI. karena sipapun yg bersebrangan dengan paham yg
dianutnya harus diperangi kita adalah negara multi kultur dan etnis.
Seberapa
jauh ideologi Daulah Islamiyah (ISIS) ini dapat mengancam keberagaman Indonesia?
Sangat dalam, karena ideologi indonesia adalah pancasila dimana di katakan
dalam sila ke 5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia"
dijabarkan salah satu penjelasan dari sila ke 5 adalah menghormati hak hak
orang lain dan dalam uud 1945 Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Soulsi :
Pemerintah
dan masyarakat harus bekerjasama dalam mencegah masuknya paham ISIS ke
Indonesia. Salah satunya memantau mereka, dan juga meminta adanya keterlibatan
berbagai pihak untuk mencegah penyebarluasan kelompok radikal yang mendukung
ISIS di Indonesia.Mengamandeman UU agar dapat mencegah penyebaran paham radikal.Dan
memberikan sosialisasi kepada generasi muda agar tidak terhasut untuk masuk organisasi-organisasi
yang dapat mengancam kedaulatan NKRI ini.
Memaksakan
kehendak memakai cara cara kekerasan bukan demokrasi. Di Indonesia ada KOMNAS
HAM, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, tidak mungkin memaksakan kehendak di
negara NKRI.
3. Mengembalikan pemilihan
kepala daerah Gubernur, Walikota, Bupati
ke para legislator (DPRD)
v Apa itu
RUU Pilkada?
·
RUU
ini disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua
ketentuan baru yaitu:
·
Pilkada
hanya memilih gubernur dan bupati/walikota
·
Wakil
gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
·
gubernur
tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi
v Dampaknya?
Jika disahkan pilkada akan berlaku serentak di 202
kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
v Kenapa pilkada tidak langsung?
·
Pilkada langsung menelan biaya besar
·
Sejak 2004, pilkada langsung sudah
mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan
·
Kementerian Luar Negeri mencatat
sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus
korupsi
v Solusi
:
Menurut
saya bagi pihak pendukungnya, keputusan tersebut dianggap bisa
menghemat biaya pemilihan langsung dan meminimalisasi konflik. Bagi
penentangnya, itu merupakan sebuah pengkhianatan demokrasi. Matinya kedaulatan
rakyat. Lantaran pilkada langsung dianggap penuh praktik politik uang hingga
berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hukum, pemerintah pun
mengajukan pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih
langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota,
pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.
Dengan dikembalikannya pilkada
kepada DPRD mungkin bisa meminimalisir terjadinya kesalahan rakyat memilih para
wakilnya yang akan bertugas memperjuangkan hak-hak mereka nantinya. Namun
disisi lain hal ini menodai Demokrasi di Indonesia yang berprimsip dari rakyat
untuk rakyat dan oleh rakyat. Jika ini adalah untuk kebaikan negara kita
sendiri kenapa tidak? Yang harus kita lakukan adalah memberikan pengwasan penuh
kepada para legislator yang akan memilih para ketua daerah. Dengan pengawasan
yang ketat dari berbagai pihak mungkin pelaksanaanya akan berjalan dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar