Minggu, 05 Oktober 2014

Isu-Isu Yang Mengancam Kedaulatan Rakyat

Nama    : Dwi Ayu Lestari
Jurusan : Ilmu Adm Negara
NPM      : 170110130043

            Indonesia adalah negara yang saat ini mengalami krisis kedaulatan. Dalam satu dasawarsa ini, Indonesia sering dihadapkan dengan masalah-masalah kedaulatan negara. Dan, dewasa ini isu tersebut semakin mengemuka. Beberapa masalah yang mengancam kedaulatan indonesia antara lain :
1.                  Sengketa Sipadan dan Ligitan. Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan masalah mengenai wilayah kedaulatan NKRI, yaitu masalah kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan yang diklaim oleh negara tetangga dan pada tanggal 17 Desember 1998, Pemerintah Indonesia terpaksa melepas kedua pulau tersebut setelah ICJ atau Mahkamah Internasional menyerahkan pemilikan dua pulau tersebut pada Malaysia.Hasil pengamatan petugas yang berpatroli di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di pulau Kalimantan menemukan patok perbatasan yang berpindah beberapa kilo meter dari letak sebelummya.Setelah Sipadan dan Ligitan akhirnya dilepas muncul kembali permasalahan yang sama pada sekitar tahun 2002. Negri jiran itu kembali mengklaim Blok Ambalat yg terletak di perairan laut sulawesi sebelah timur pulau kalimantan tidak jauh dari Sipadan dan Ligitan.
Solusi :
            Dari catatan peristiwa tersebut seharusnya Pemerintah Indonesia harus waspada dan mulai memberikan perhatian yang lebih pada masalah batas wilayah Indonesia yang merupakan kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Mungkin karena respon pemerintah yang kurang proaktif dan kurang tegas, kejadian lain yang mengobok-obok kedaulatan Indonesia muncul kembali. Kali ini bukan masalah batas dan kepemilikan wilayah tapi dalam bidang budaya yang merupakan kekayaan intelektual bangsa indonesia yang dewasa ini makin mencuat. Kita tentu sudah tahu bahwa Malaysia telah mengklaim beberapa produk budaya Indonesia seperti; lagu rasa sayange, kerajinan batik, reog ponorogo, rendang dan baru-baru ini mereka mengklaim tari pendet yg merupakan tarian budaya Bali. Tersebar pula isu penjualan pulau kecil ke tangan investor asing oleh penduduk pribumi.


            Dalam UU No.43 2008 pasal 1 butir 4 menjelaskan :
“Batas wilayah negara adalah garis batas yang memisahkan kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas Hukum Internasional"

            Pasal 2a tentang pengaturan wilayah :.
"Pengaturan wilayah negara bertujuan menjamin keutuhan wilayah negara,kedaulatan negara dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa"
           
            Mungkin kita bisa mengatakan bahwa hal-hal tesebut terjadi sebagai akibat kelalaian pemerintah terhadap keadulatan negara termasuk kurangnya perhatian terhadap alat pertahanan negara sebagai penjaga kedaulatan dan cara dalam menjaga kedaulatan tersebut. Padahal lemahnya kedaulatan suatu negara di mata negara lain atau dunia internasional akan mengakibatkan jatuhnya integritas dan kehormatan bangsa sehingga memungkinkan negara lain tidak segan melakukan intervensi bahkan tidak segan melecehkan atau bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara tertentu. Seperti halnya perlakuan sewenang-wenang yang menimpa para TKI yang disebabkan oleh karena sangat kurangnya perlindungan negara terhadap mereka.
            Dengan demikian, lepasnya pulau-pulau milik kita, klaim terhadap pulau, produk-produk budaya dan perlakuan sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja kita adalah indikasi yang konkrit akan lemahnya kedaulatan negara kita tercinta ini.
2.                  ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) adalah gerakan radikal yang mengatas-namakan Islam di Irak dan Suriah, namun tidak mengedepankan watak Islam yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi alam semesta). Mereka menggunakan pendekatan pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa, penghancuran terhadap tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam. Melihat fakta yg terjadi di syria dan iraq tentu saja ini merupakan ideologi radikal yg mengancan keutuhan NKRI. karena sipapun yg bersebrangan dengan paham yg dianutnya harus diperangi kita adalah negara multi kultur dan etnis.
            Seberapa jauh ideologi Daulah Islamiyah (ISIS) ini dapat mengancam keberagaman Indonesia? Sangat dalam, karena ideologi indonesia adalah pancasila dimana di katakan dalam sila ke 5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" dijabarkan salah satu penjelasan dari sila ke 5 adalah menghormati hak hak orang lain dan dalam uud 1945 Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Soulsi :
            Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam mencegah masuknya paham ISIS ke Indonesia. Salah satunya memantau mereka, dan juga meminta adanya keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah penyebarluasan kelompok radikal yang mendukung ISIS di Indonesia.Mengamandeman UU agar dapat mencegah penyebaran paham radikal.Dan memberikan sosialisasi kepada generasi muda agar tidak terhasut untuk masuk organisasi-organisasi yang dapat mengancam kedaulatan NKRI ini.
            Memaksakan kehendak memakai cara cara kekerasan bukan demokrasi. Di Indonesia ada KOMNAS HAM, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, tidak mungkin memaksakan kehendak di negara NKRI.
3.      Mengembalikan pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, Bupati  ke para legislator (DPRD)
v Apa itu RUU Pilkada?
·         RUU ini disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu:
·         Pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota
·         Wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
·         gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi

v  Dampaknya?
Jika disahkan pilkada akan berlaku serentak di 202 kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
v Kenapa pilkada tidak langsung?
·        Pilkada langsung menelan biaya besar
·        Sejak 2004, pilkada langsung sudah mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan
·        Kementerian Luar Negeri mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi
v Solusi :
            Menurut saya bagi pihak pendukungnya, keputusan tersebut dianggap bisa menghemat biaya pemilihan langsung dan meminimalisasi konflik. Bagi penentangnya, itu merupakan sebuah pengkhianatan demokrasi. Matinya kedaulatan rakyat. Lantaran pilkada langsung dianggap penuh praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hukum, pemerintah pun mengajukan pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.
            Dengan dikembalikannya pilkada kepada DPRD mungkin bisa meminimalisir terjadinya kesalahan rakyat memilih para wakilnya yang akan bertugas memperjuangkan hak-hak mereka nantinya. Namun disisi lain hal ini menodai Demokrasi di Indonesia yang berprimsip dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Jika ini adalah untuk kebaikan negara kita sendiri kenapa tidak? Yang harus kita lakukan adalah memberikan pengwasan penuh kepada para legislator yang akan memilih para ketua daerah. Dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak mungkin pelaksanaanya akan berjalan dengan baik

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar