NPM : 170110130033
PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPR MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
DPR
telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada
Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang diambil melalui voting
itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan
Gerindra, unggul dengan 256 suara. Tiga fraksi pendukung pilkada langsung,
yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU
Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan
dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.Meski RUU Pilkada telah
disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang 'kebal' dengan aturan ini.
Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus.
Berikut daerah yang dimaksud.
Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta
Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPR Provinsi DKI Jakartarakyat yang berkuasa yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
Daerah Istimewa Aceh
Daerah lain yang juga berbeda
dalam proses penetapan pemimpinnya adalah Aceh. Dibanding Jakarta, Aceh sudah
terlebih dahulu mempunyai peraturan yang berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut Pasal
1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang
dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukansecaralangsung.
Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukansecaralangsung.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur tentang posisi
gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi
Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati
Paku Alam.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/09/26/078609937/UU-Pilkada-Tak-Berlaku-di-Empat-Daerah-Ini
Menurut saya,
jika Indonesia menganut Negara demokrasi atau Indonesia sering disebut sebagai
Negara demokrasi maka jika UU tersebut
berlaku julukan tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk Indonesia karena
demokrasi itu adalah pemerintahan rakyat atau suatu sistem pemerintahan yang
melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara. Demokrasi juga bertujuan sebagai upaya dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah
Negara. Jika pemilihan kepa daerah yang harusnya dilalukan oleh rakyat dengan
memilih secara langsung diganti oleh pemilihannya dilakukan oleh DPR dimanakah
asas demokrasi yang kita anut.
Dan
jika UU tersebut berlaku maka kedaulatan rakyat Indonesia terancam, “kedaulatan
rakyat adalah kekuasan tertinggi oleh rayat atau rakyat yang
berkuasa yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” meskipun
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang
dipilih langsung oleh rakyat akan tetapi apakah dengan adanya UU tersebut
adalah perwakilan dari aspirasi masyarakat atau hanya kepentingan elit politik
saja. Dengan adanya UU tersebut salah satu aspirasi secara langsung dan
demokrasi secara langsung oleh rakyat yang memegang tinggi kedaulatannya sudah tidak
digunakan lagi.
Pemerintah harusnya lebih mempertimbangkan
kembali dengan adanya undang undang tersebut. Perlu peninjauan ulang terhadap
UU tersebut karena harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. UU dibuat adalah
untuk mengatur rakyat atau Negara jika UU tersebut banyak rakyat maka harus
adanya peninjauan kembali. Kemudian seharusnya UU itu dapat di patuhi oleh
seluruh rakyat Indonesia jika ada beberapa daerah yang tidak berlaku dengan UU
tersebut maka ditakutkan akan ada rasa kecemburuan sehingga akan menambah
kericuhan ditengah rakyat dan ditakutkan terjadi perpecahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar