Minggu, 05 Oktober 2014

Isu-Isu Publik Yang Merusak Kedaulatan Rakyat

NAMA           : INSANY NURHAKIM
NPM               : 170110130037
                                                           
            Indonesia adalah negara yang saat ini mengalamikrisis kedaulatan. Dalam satu dasawarsa ini, Indonesia sering dihadapkan dengan masalah-masalah kedaulatan negara. Dan, dewasa ini isu tersebut semakin mengemuka. Beberapa masalah yang mengencam kedaulatan Indonesia antara lain :

A.    Kedaulatan dan Ancaman Globalisasi
A.
            Apa yang membimbangkan pada masa kini ialah berkenaan dengan ancaman globalisasi. Dunia mengalami gelombang perubahan yang ketara dalam dimensi persekitaran ekonomi maupun sosio-politik. Konsep globalisasi agak sukar ditakrifkan terutamanaya dari segi kandungan ideologinya. Globalisasi merupakan suatu fenomena yang multidimensi yang banyak dipengaruhi oleh lanskap kapitalisme, satu konotasi idealisme yang telah lama wujud sejak berkembanganya era teknologi penciptaan terutamanya dalam aspek pelayaran sekitar abad ke-14 yang membawa kepada implikasi kolonialisme. Perkembangan yang pesat dalam pasaran bebas akhirnya membawa kepada system pengeluaran global pada pertengahan abad ke-20 yang memperlihatkan pengeluaran dalam kapasiti yang besar didominasi oleh perbadanan internasional.
            Antara perubahan yang penting dalam fasa kedua ini adalah impak globalisasi dalam konteks negara bangsa (nation-states). Secara umumnya, ungkapan globalisasi tidak mempunyai beda dengan terma non-kolonialisme yang bersifat ‘menjajah’ dalam konsep yang baru. Apayang membimbangkan, globalisasi merupakan satu angenda pensejagatan manusia mengikut terma dan norma kebaratan yang tiada batasan. Bangsa yang lemah dalam mentaldanspiritual akan mudah terjerumus dalm kancah kebinasaan. Manusia tiada lagi nilai-nilai kesatuan dan kepribadian yang tinggi. Signifikasinya membawa kepada kelenyapan ketamaduan sebuah bangsa dan negara.

            Masyarakat kini belum secara sepenuhnya menjiwai konsepbangsa Malaysia sebagaimana terkandung dalam cabaran pertama wawasan 2020 yang begitu prihatin terhadapsoal perpaduan masyarakat di Malaysia. Masalah perpaduan yang belum selesai ini dibayangi pula dengan arus globalisasi yang coba melenyapkan temadun sesuatu bangsa mengikuti kehendak Barat. Hanya bangsa yang benar-benar utuh dapat menangkis serangan dan sancaman globalisasi yang dianggap cuba mengubah darah corak kehidupan masyarakat di negara ini. Soal kepekaan yang agak longgar terhasap perkembangan semasa bukan saja mengakibatkan negara aman dan khususnya ketinggalan dengan arus pembangunan tetapi ia turut memberi kesan terhadap pembentukan jati diri seseorang individu. Memang tidak dapat dinafikan bahwa abad ke-21 merupakan era revolusi teknologi malumatdengan segala urusan dikendalikan oleh kepintaran buatan.
http://repo.uum.edu.my/1838/1/21.pdf

Solusi  :
            Tanamakan rasa cinta terhadap kebangsaan pada generasi muda dan memfiltrasi segala hal baik itu pengetahuan, budaya yang datang dari luar. Segala hal positif yang menunjang kemajuan kita aplikasikan dan untuk hal negative sebisa mungkin kita hindari.

B.     Mengembaikan pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, Bupati ke para legislator (DPRD)
            RUU pilkada disiapkan oleh Kementrian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu :
·         Pilkada hanya memilih Gubernur dan Bupati Walikota
·         Wakil Gurbernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
·         Gurbernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat lainkan oleh DPRD provinsi

                        Dampaknya  jika disahkan pilkada akan berlaku serentak di 202kabupaten/kota provinsi mulai 2015. Pilkada itu sendiri diadakan secara tidak langsung karena pilkada langsung menelan biaya besar. Sejak 2004, pilkada langsung sudah mengantarkan 209 orang yang bermasalah dengan hokum ke kursi kekuasaan. Kementrian Luar Negei mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi.
Solusi  :
                        Sebisa mungkin dapat meminimalisasi konflik. Bagi penentangan itumerupakan suatu pengkhianatan demokrasi. antaran pilkada langsung dianggappenu praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hokum, pemerintah pun mengajukan pemilihan gurbernur dilakukan melaui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan. Yang harus kita lakukan adalah memberikan pengawasan yang ketat dari berbagai pihakmungkin pelaksananya akan bejalan dengan baik.

C.    Konflik di Maluku
            Konflik yang terjadi di Ambon dan wilayah Maluku lainnya sebenarnya adalah bukan karena masalah agama, tetapi timbul karena kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan masalah adat “Pela Gandong” yang selanjutnya mengarah menjadi bentrok antar agama. Bentrok antar agama yaitu Muslim dan Kristen di Ambon dan di wilayah lain di Kepulauan Maluku yang pecah pada tanggal 19 Januari 1999 sebenarnya tidak ada dan sudah berakhir. Namun dampaknya telah menyebabkan ribuan orang meninggal dan ribuan lainnya terluka atau menjadi pengungsi belum terhitung pula kerugian harta benda. Kota Ambon dan Maluku Tengah sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih semu, karena bentrok atau konflik sewaktu-waktu masih akan dapat meledak kembali.
Terdapat kecenderungan bahwa primordial dan keterikatan pada tradisi, terutama berdasarkan pada agama masih sangat kuat diantara komunitas Ambon. Namun demikian bentrokan yang terjadi di Ambon atau Maluku sekarang bukanlah perang antara agama. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah Ambon, seperti telah dijelaskan di atas, cukup “bersih” dari sejarah konflik antar agama diantara masyarakat Ambon. Sebaliknya, sejarah menunjukkan kepada kita bahwa negara (baik pemerintah kolonial maupun pemerintah Indonesia) menggunakan komunitas Ambon memenuhi kepentingan kekuasaan mereka.
            Konflik pertama Islam-Kristen terjadi pada pertengahan 1536, ketika desa komunitas Kristen Mamuya (pada waktu terjadi konflik pada tahun yang lalu juga menjadi sasaran serangan pasukan putih pada 25 Mei 2000) dihancurkan oleh pasukan Ternate, Tidore dan sekutu Pangeran Catabruno dari Jailolo. Pembumihangusan Mamuya merupakan ekses perebutan hegemoni antara elite Ternate, Tidore, Portugis dan Jailolo.
Ketika hubungan Ternate-Portugis-Tidore-Jailolo memanas, komunitas animisme Mamuya memutuskan masuk ke dalam Corpus Christianum sebagai umat Kristen. Dengan demikian, komunitas Mamuya tercatat sebagai umat Kristen pertama di tanah air, kalau bukan di Asia. Perpindahan agama komunitas desa Mamuya ini tentunya menimbulkan peringatan bagi Bohiat dan Kesultanan Tidore yang bersekutu dengan Spanyol melawan Kesultanan Ternate-Portugal. Maklum, perpindahan agama pada waktu itu dipandang sebagai perpindahan kebangsaan sekaligus loyalitas politik. Maka, tanpa ampun pasukan gabungan Bohiat, Catabruno dan Tidore membakar habis desa Mamuya. Pemimpinnya yang telah mendapat gelar bangsawan Portugis Don Joao itu ditangkap dan diadili di Tidore. Kerusuhan kemudian merambat ke seluruh kawasan.
             Setelah berakhirnya PRRI/Permesta, pemerintah pusat di Jawa mencoba memerintah Maluku dengan sasaran mengubah sistem komunikasi (adat istiadat) yang sebetulnya telah merekatkan persaudaraan antar kelompok (masyarakat) di Maluku. Kendati demikian dominasi masyarakat Kristen di unsur-unsur pemimpin formal di pemerintahan masih diakui.
            Republik Maluku Selatan (RMS). Dengan menyerahnya Jepang kepada pihak Sekutu pada tahun 1945, Soekarno dan Muhammad Hatta mem-proklamasikan terbentuknya negara Indonesia yang merdeka. Pada tanggal 29 Desember 1949, NKRI berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Maluku merupakan salah satu anggota dari Republik Indonesia Timur. Indonesia bagian Timur bersama dengan Republik Indonesia adalah dua komponen dari NKRI. Dalam kaitannya dengan Indonesia Timur, Ide Agung Gede Agung mengatakan : “75% dari wilayah Indonesia Timur terdiri dari wilayah-wilayah otonomi, di bawah kekuasaan raja (swapraja) dengan 115 pemerintah otonom. Sisanya adalah wilayah-wilayah yang diperintah secara langsung (rechstreeks bestuurd gebied), termasuk wilayah-wilayah Minahasa, Maluku Selatan, Gorontalo, Makassar dan Lombok, yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia Belanda sebelumnya.
http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/penanggulangan-konflik-maluku

Solusi     :
            1 Pemerintah Pusat. 
            Kebijakan Penanganan Konflik di Maluku oleh Pemerintah Pusat diharapkan melalui         antara lain :
            a Dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dalam menangani konflik hendaknya    melalui pendekatan Sosio-Psykology Antropologi dan berusaha berlaku senetral dan seadil        mungkin, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. 
            b. Kebijakan penyelesaian konflik yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat           hendaknya ditangani secara tuntas, menyeluruh, terintegrasi dan terpadu dengan          melibatkan seluruh instansi/institusi serta masyarakat. 
            c. Implementasi pananggulangan konflik hendaknya dapat dilihat secara jelas peran           instansi/institusi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta masyarakat,   agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penyelesaian konflik ditengah-tengah kehidupan masyarakat. 
            2 Pemerintah Daerah. 
            Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah hendaknya            berpegang dan             mengacu kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga   implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi konflik sudah mempunyai legal-aspect secara institusi, yang antara lain :
            a. Melakukan peningkatan koordinasi antar instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam penanggulangan konflik yang terjadi serta berusaha memberikan      kewenangan-kewenangan kepada instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat      terkait sesuai dengan kompetensi masing-masing untuk menanggulangi/ mengatasi konflik        yang terjadi.
            b. Pemerintah Daerah mengadakan berbagai pertemuan-pertemuan dalam upaya menjalin komunikasi, persaudaraan dan tali silaturahmi di antara komunitas masyarakat baik itu   komunitas yang berdasarkan agama (Islam atau Kristen) maupun berdasarkan pulau         (tempat tinggal).
            c. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat ikut berperan serta dalam             merumuskan kebijakan untuk menanggulangi/menangani konflik yang terjadi.
            3. Aparat Penegak Hukum tidak terpancing emosi, terprovokasi ataupun larut dalam       pertikaian/konflik, tidak memihak, berlaku yang adil dan memperhatikan Hak Asasi     Manusia (HAM), sebagai berikut: 
            a Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung proses hukum yang adil dan netral.
            b Membentuk aparat penegak hukum yang berwibawa dalam kualitas dan kuantitas yang              cukup.
            c Membentuk dan membangun masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
            d Kasus yang terindikasi sebagai penyebab konflik hendaknya ditangani secara tuntas       sampai dengan pemberian sangsi hukum yang sesuai.
            4. Aparat Keamanan.
            a. Aparat keamanan baik dari Kepolisian dan dari TNI dalam melaksanakan tugas menangani konflik hendaknya bersifat netral tanpa berpihak pada kelompok-kelompok             yang bertikai, dan menerapkan aturan/prosedur penanganan yang berlaku meliputi    penanganan secara preemtif, preventif, represif, sesuai skala konflik yang terjadi.
            b. Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung keamanan dan ketertiban      masyarakat.
            c. Membentuk aparat keamanan yang berwibawa, berkualitas dan profesional.
 
            5 Tokoh Agama. 
            a. Dalam menyampaikan ajaran agama hendaknya tidak membanding-bandingkan antara   agama yang dianut dengan agama yang lain, serta tidak berusaha mendiskriditkan agama          lain.
            b. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap agama yang dipeluknya.
            c. Berusaha untuk mengajak umatnya memahami keberadaan agama lain serta umat yang   memeluknya.
            d. Membangun toleransi dan kerukunan yang tinggi antar umat beragama.
            6 Tokoh Masyarakat.
            a. Mengajak masyarakat mengembangkan budaya lokal sebagai budaya nasional yang        mampu mendukung dinamika pembangunan.
            b. Mengembangkan budaya lokal agar berperan efektif dalam kehidupan masyarakat secara           nasional.
            c. Memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat baik masyarakat pendatang maupun masyarakat nasional serta masyarakat Internasional.
            Kebijakan. 
                        Bangsa Indonesia yang merupakan suatu bangsa yang besar menempatkan kesatuan           dan persatuan dalam dasar negara serta menetapkannya berdasarkan undang-undang.   Persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia ditempatkan           pada tempat yang sangat penting, sehingga persatuan dan kesatuan merupakan salah satu            dasar serta sekaligus tolok ukur dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI.
                        Atas dasar tersebut diatas maka rumusan kebijakan dalam penanggulangan konflik            di Maluku adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Penanggulangan Konflik Maluku     melalui penerapan Aspek Sosio-psyco Antropologi, peningkatan kualitas SDM,       peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan peran dan fungsi aparat pemerintahan    serta peningkatan penegakkan hukum dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI”.
            Strategi.
                        Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang akan    digunakan adalah sebagai berikut :
            a. Melaksanakan penerapan Sosio-psyco Antropologi untuk tumbuh dan berkembangnya   tata dan nilai kehidupan masyarakat Maluku melalui penelitian, pemahaman, implementasi          dan sosialisasi guna mewujudkan satu kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak.
            b. Melaksanakan peningkatan kualitas SDM untuk dimilikinya masyarakat yang     profesional dibidangnya melalui pendidikan dan pelatihan guna mewujudkan SDM yang      berdaya guna dan berhasil guna serta mampu bersaing dengan tenaga kerja lain.
            c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Maluku,          melalui penelitian, menyiapkan SDM, menyiapkan lapangan kerja, ekonomi yang    didasarkan pada ekonomi kerakyatan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
            d. Meningkatkan peran dan fungsi aparat pemerintahan untuk dimilikinya aparat yang       bersih, jujur, tidak diskriminatif melalui pembinaan personil, menata kembali peraturan            perundang-undangan, reposisi, meningkatkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme guna             mewujudkan persatuan dan kesatuan serta dukungan masyarakat dalam mengakhiri        konflik.
            e. Menciptakan toleransi beragama yang berpegang pada konsep ketuhanan yang maha esa            dengan saling menghargai keberadaan agama lain.


           



           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar