NAMA : INSANY NURHAKIM
NPM :
170110130037
Indonesia adalah negara yang saat
ini mengalamikrisis kedaulatan. Dalam satu dasawarsa ini, Indonesia sering
dihadapkan dengan masalah-masalah kedaulatan negara. Dan, dewasa ini isu
tersebut semakin mengemuka. Beberapa masalah yang mengencam kedaulatan
Indonesia antara lain :
A.
Kedaulatan
dan Ancaman Globalisasi
A.
Apa yang membimbangkan pada masa
kini ialah berkenaan dengan ancaman globalisasi. Dunia mengalami gelombang
perubahan yang ketara dalam dimensi persekitaran ekonomi maupun sosio-politik.
Konsep globalisasi agak sukar ditakrifkan terutamanaya dari segi kandungan
ideologinya. Globalisasi merupakan suatu fenomena yang multidimensi yang banyak
dipengaruhi oleh lanskap kapitalisme, satu konotasi idealisme yang telah lama
wujud sejak berkembanganya era teknologi penciptaan terutamanya dalam aspek
pelayaran sekitar abad ke-14 yang membawa kepada implikasi kolonialisme.
Perkembangan yang pesat dalam pasaran bebas akhirnya membawa kepada system pengeluaran
global pada pertengahan abad ke-20 yang memperlihatkan pengeluaran dalam
kapasiti yang besar didominasi oleh perbadanan internasional.
Antara perubahan yang penting dalam
fasa kedua ini adalah impak globalisasi dalam konteks negara bangsa (nation-states).
Secara umumnya, ungkapan globalisasi tidak mempunyai beda dengan terma
non-kolonialisme yang bersifat ‘menjajah’ dalam konsep yang baru. Apayang
membimbangkan, globalisasi merupakan satu angenda pensejagatan manusia mengikut
terma dan norma kebaratan yang tiada batasan. Bangsa yang lemah dalam
mentaldanspiritual akan mudah terjerumus dalm kancah kebinasaan. Manusia tiada
lagi nilai-nilai kesatuan dan kepribadian yang tinggi. Signifikasinya membawa
kepada kelenyapan ketamaduan sebuah bangsa dan negara.
Masyarakat kini belum secara
sepenuhnya menjiwai konsepbangsa Malaysia sebagaimana terkandung dalam cabaran
pertama wawasan 2020 yang begitu prihatin terhadapsoal perpaduan masyarakat di
Malaysia. Masalah perpaduan yang belum selesai ini dibayangi pula dengan arus
globalisasi yang coba melenyapkan temadun sesuatu bangsa mengikuti kehendak
Barat. Hanya bangsa yang benar-benar utuh dapat menangkis serangan dan sancaman
globalisasi yang dianggap cuba mengubah darah corak kehidupan masyarakat di negara
ini. Soal kepekaan yang agak longgar terhasap perkembangan semasa bukan saja
mengakibatkan negara aman dan khususnya ketinggalan dengan arus pembangunan
tetapi ia turut memberi kesan terhadap pembentukan jati diri seseorang
individu. Memang tidak dapat dinafikan bahwa abad ke-21 merupakan era revolusi
teknologi malumatdengan segala urusan dikendalikan oleh kepintaran buatan.
http://repo.uum.edu.my/1838/1/21.pdf
Solusi :
Tanamakan rasa cinta terhadap
kebangsaan pada generasi muda dan memfiltrasi segala hal baik itu pengetahuan,
budaya yang datang dari luar. Segala hal positif yang menunjang kemajuan kita
aplikasikan dan untuk hal negative sebisa mungkin kita hindari.
B.
Mengembaikan
pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, Bupati ke para legislator (DPRD)
RUU pilkada disiapkan oleh
Kementrian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu :
·
Pilkada hanya memilih Gubernur dan
Bupati Walikota
·
Wakil Gurbernur dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
·
Gurbernur tidak lagi dipilih langsung
oleh rakyat lainkan oleh DPRD provinsi
Dampaknya
jika disahkan pilkada akan berlaku serentak di 202kabupaten/kota
provinsi mulai 2015. Pilkada itu sendiri diadakan secara tidak langsung karena
pilkada langsung menelan biaya besar. Sejak 2004, pilkada langsung sudah
mengantarkan 209 orang yang bermasalah dengan hokum ke kursi kekuasaan.
Kementrian Luar Negei mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah
terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi.
Solusi :
Sebisa
mungkin dapat meminimalisasi konflik. Bagi penentangan itumerupakan suatu
pengkhianatan demokrasi. antaran pilkada langsung dianggappenu praktik politik
uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hokum,
pemerintah pun mengajukan pemilihan gurbernur dilakukan melaui DPRD, tidak lagi
dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali
kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan. Yang
harus kita lakukan adalah memberikan pengawasan yang ketat dari berbagai
pihakmungkin pelaksananya akan bejalan dengan baik.
C.
Konflik
di Maluku
Konflik yang terjadi di Ambon dan wilayah Maluku lainnya
sebenarnya adalah bukan karena masalah agama, tetapi timbul karena kepentingan,
khususnya yang berkaitan dengan masalah adat “Pela Gandong” yang selanjutnya
mengarah menjadi bentrok antar agama. Bentrok antar agama yaitu Muslim dan
Kristen di Ambon dan di wilayah lain di Kepulauan Maluku yang pecah pada
tanggal 19 Januari 1999 sebenarnya tidak ada dan sudah berakhir. Namun
dampaknya telah menyebabkan ribuan orang meninggal dan ribuan lainnya terluka
atau menjadi pengungsi belum terhitung pula kerugian harta benda. Kota Ambon
dan Maluku Tengah sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih semu, karena bentrok
atau konflik sewaktu-waktu masih akan dapat meledak kembali.
Terdapat kecenderungan bahwa primordial dan keterikatan pada tradisi, terutama berdasarkan pada agama masih sangat kuat diantara komunitas Ambon. Namun demikian bentrokan yang terjadi di Ambon atau Maluku sekarang bukanlah perang antara agama. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah Ambon, seperti telah dijelaskan di atas, cukup “bersih” dari sejarah konflik antar agama diantara masyarakat Ambon. Sebaliknya, sejarah menunjukkan kepada kita bahwa negara (baik pemerintah kolonial maupun pemerintah Indonesia) menggunakan komunitas Ambon memenuhi kepentingan kekuasaan mereka.
Terdapat kecenderungan bahwa primordial dan keterikatan pada tradisi, terutama berdasarkan pada agama masih sangat kuat diantara komunitas Ambon. Namun demikian bentrokan yang terjadi di Ambon atau Maluku sekarang bukanlah perang antara agama. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah Ambon, seperti telah dijelaskan di atas, cukup “bersih” dari sejarah konflik antar agama diantara masyarakat Ambon. Sebaliknya, sejarah menunjukkan kepada kita bahwa negara (baik pemerintah kolonial maupun pemerintah Indonesia) menggunakan komunitas Ambon memenuhi kepentingan kekuasaan mereka.
Konflik
pertama Islam-Kristen terjadi pada pertengahan 1536, ketika desa komunitas
Kristen Mamuya (pada waktu terjadi konflik pada tahun yang lalu juga menjadi
sasaran serangan pasukan putih pada 25 Mei 2000) dihancurkan oleh pasukan
Ternate, Tidore dan sekutu Pangeran Catabruno dari Jailolo. Pembumihangusan
Mamuya merupakan ekses perebutan hegemoni antara elite Ternate, Tidore,
Portugis dan Jailolo.
Ketika hubungan Ternate-Portugis-Tidore-Jailolo memanas, komunitas animisme Mamuya memutuskan masuk ke dalam Corpus Christianum sebagai umat Kristen. Dengan demikian, komunitas Mamuya tercatat sebagai umat Kristen pertama di tanah air, kalau bukan di Asia. Perpindahan agama komunitas desa Mamuya ini tentunya menimbulkan peringatan bagi Bohiat dan Kesultanan Tidore yang bersekutu dengan Spanyol melawan Kesultanan Ternate-Portugal. Maklum, perpindahan agama pada waktu itu dipandang sebagai perpindahan kebangsaan sekaligus loyalitas politik. Maka, tanpa ampun pasukan gabungan Bohiat, Catabruno dan Tidore membakar habis desa Mamuya. Pemimpinnya yang telah mendapat gelar bangsawan Portugis Don Joao itu ditangkap dan diadili di Tidore. Kerusuhan kemudian merambat ke seluruh kawasan.
Ketika hubungan Ternate-Portugis-Tidore-Jailolo memanas, komunitas animisme Mamuya memutuskan masuk ke dalam Corpus Christianum sebagai umat Kristen. Dengan demikian, komunitas Mamuya tercatat sebagai umat Kristen pertama di tanah air, kalau bukan di Asia. Perpindahan agama komunitas desa Mamuya ini tentunya menimbulkan peringatan bagi Bohiat dan Kesultanan Tidore yang bersekutu dengan Spanyol melawan Kesultanan Ternate-Portugal. Maklum, perpindahan agama pada waktu itu dipandang sebagai perpindahan kebangsaan sekaligus loyalitas politik. Maka, tanpa ampun pasukan gabungan Bohiat, Catabruno dan Tidore membakar habis desa Mamuya. Pemimpinnya yang telah mendapat gelar bangsawan Portugis Don Joao itu ditangkap dan diadili di Tidore. Kerusuhan kemudian merambat ke seluruh kawasan.
Setelah berakhirnya PRRI/Permesta, pemerintah
pusat di Jawa mencoba memerintah Maluku dengan sasaran mengubah sistem
komunikasi (adat istiadat) yang sebetulnya telah merekatkan persaudaraan antar
kelompok (masyarakat) di Maluku. Kendati demikian dominasi masyarakat Kristen
di unsur-unsur pemimpin formal di pemerintahan masih diakui.
Republik
Maluku Selatan (RMS). Dengan menyerahnya Jepang kepada pihak Sekutu pada tahun
1945, Soekarno dan Muhammad Hatta mem-proklamasikan terbentuknya negara
Indonesia yang merdeka. Pada tanggal 29 Desember 1949, NKRI berubah menjadi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Maluku merupakan salah satu anggota dari
Republik Indonesia Timur. Indonesia bagian Timur bersama dengan Republik
Indonesia adalah dua komponen dari NKRI. Dalam kaitannya dengan Indonesia
Timur, Ide Agung Gede Agung mengatakan : “75% dari wilayah Indonesia Timur
terdiri dari wilayah-wilayah otonomi, di bawah kekuasaan raja (swapraja) dengan
115 pemerintah otonom. Sisanya adalah wilayah-wilayah yang diperintah secara
langsung (rechstreeks bestuurd gebied), termasuk wilayah-wilayah Minahasa,
Maluku Selatan, Gorontalo, Makassar dan Lombok, yang merupakan warisan dari
pemerintah Hindia Belanda sebelumnya.
http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/penanggulangan-konflik-maluku
Solusi :
1
Pemerintah Pusat.
Kebijakan
Penanganan Konflik di Maluku oleh Pemerintah Pusat diharapkan melalui antara lain :
a Dalam
menentukan kebijakan yang akan diambil dalam menangani konflik hendaknya melalui pendekatan Sosio-Psykology Antropologi
dan berusaha berlaku senetral dan seadil mungkin,
sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
b.
Kebijakan penyelesaian konflik yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat hendaknya ditangani secara tuntas,
menyeluruh, terintegrasi dan terpadu dengan melibatkan
seluruh instansi/institusi serta masyarakat.
c.
Implementasi pananggulangan konflik hendaknya dapat dilihat secara jelas peran instansi/institusi terkait, tokoh
agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta masyarakat, agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam
penyelesaian konflik ditengah-tengah kehidupan
masyarakat.
2
Pemerintah Daerah.
Kebijakan
yang diambil oleh Pemerintah Daerah hendaknya berpegang
dan mengacu kepada kebijakan
yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi
konflik sudah mempunyai legal-aspect
secara institusi, yang antara lain :
a.
Melakukan peningkatan koordinasi antar instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat
dan tokoh adat dalam penanggulangan
konflik yang terjadi serta berusaha memberikan kewenangan-kewenangan
kepada instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat terkait sesuai dengan kompetensi
masing-masing untuk menanggulangi/ mengatasi konflik yang terjadi.
b.
Pemerintah Daerah mengadakan berbagai pertemuan-pertemuan dalam upaya menjalin komunikasi, persaudaraan dan tali silaturahmi
di antara komunitas masyarakat baik itu komunitas
yang berdasarkan agama (Islam atau Kristen) maupun berdasarkan pulau (tempat tinggal).
c.
Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat ikut berperan serta dalam
merumuskan kebijakan untuk
menanggulangi/menangani konflik yang terjadi.
3.
Aparat Penegak Hukum tidak
terpancing emosi, terprovokasi ataupun larut dalam pertikaian/konflik, tidak memihak, berlaku yang adil dan
memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM),
sebagai berikut:
a
Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung proses hukum yang adil dan
netral.
b Membentuk aparat penegak hukum yang berwibawa dalam kualitas dan kuantitas yang cukup.
c Membentuk dan membangun masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
d Kasus yang terindikasi sebagai penyebab konflik hendaknya ditangani secara tuntas sampai dengan pemberian sangsi hukum yang sesuai.
b Membentuk aparat penegak hukum yang berwibawa dalam kualitas dan kuantitas yang cukup.
c Membentuk dan membangun masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
d Kasus yang terindikasi sebagai penyebab konflik hendaknya ditangani secara tuntas sampai dengan pemberian sangsi hukum yang sesuai.
4.
Aparat Keamanan.
a.
Aparat keamanan baik dari Kepolisian dan dari TNI dalam melaksanakan tugas menangani konflik hendaknya bersifat netral
tanpa berpihak pada kelompok-kelompok yang
bertikai, dan menerapkan aturan/prosedur penanganan yang berlaku meliputi penanganan secara preemtif, preventif,
represif, sesuai skala konflik yang terjadi.
b. Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
c. Membentuk aparat keamanan yang berwibawa, berkualitas dan profesional.
b. Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
c. Membentuk aparat keamanan yang berwibawa, berkualitas dan profesional.
5
Tokoh Agama.
a. Dalam
menyampaikan ajaran agama hendaknya tidak membanding-bandingkan antara agama yang dianut dengan agama yang lain,
serta tidak berusaha mendiskriditkan agama lain.
b.
Meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap agama yang dipeluknya.
c. Berusaha untuk mengajak umatnya memahami keberadaan agama lain serta umat yang memeluknya.
d. Membangun toleransi dan kerukunan yang tinggi antar umat beragama.
c. Berusaha untuk mengajak umatnya memahami keberadaan agama lain serta umat yang memeluknya.
d. Membangun toleransi dan kerukunan yang tinggi antar umat beragama.
6
Tokoh Masyarakat.
a.
Mengajak masyarakat mengembangkan budaya lokal sebagai budaya nasional yang mampu mendukung dinamika pembangunan.
b.
Mengembangkan budaya lokal agar berperan efektif dalam kehidupan masyarakat
secara nasional.
c. Memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat baik masyarakat pendatang maupun masyarakat nasional serta masyarakat Internasional.
c. Memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat baik masyarakat pendatang maupun masyarakat nasional serta masyarakat Internasional.
Kebijakan.
Bangsa Indonesia yang merupakan suatu bangsa yang besar menempatkan kesatuan dan persatuan dalam dasar negara serta menetapkannya berdasarkan undang-undang. Persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia ditempatkan pada tempat yang sangat penting, sehingga persatuan dan kesatuan merupakan salah satu dasar serta sekaligus tolok ukur dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI.
Atas dasar tersebut diatas maka rumusan kebijakan dalam penanggulangan konflik di Maluku adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Penanggulangan Konflik Maluku melalui penerapan Aspek Sosio-psyco Antropologi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan peran dan fungsi aparat pemerintahan serta peningkatan penegakkan hukum dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI”.
Bangsa Indonesia yang merupakan suatu bangsa yang besar menempatkan kesatuan dan persatuan dalam dasar negara serta menetapkannya berdasarkan undang-undang. Persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia ditempatkan pada tempat yang sangat penting, sehingga persatuan dan kesatuan merupakan salah satu dasar serta sekaligus tolok ukur dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI.
Atas dasar tersebut diatas maka rumusan kebijakan dalam penanggulangan konflik di Maluku adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Penanggulangan Konflik Maluku melalui penerapan Aspek Sosio-psyco Antropologi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan peran dan fungsi aparat pemerintahan serta peningkatan penegakkan hukum dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI”.
Strategi.
Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan penerapan Sosio-psyco Antropologi untuk tumbuh dan berkembangnya tata dan nilai kehidupan masyarakat Maluku
melalui penelitian, pemahaman, implementasi dan
sosialisasi guna mewujudkan satu kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola
tindak.
b. Melaksanakan peningkatan kualitas SDM untuk dimilikinya masyarakat yang profesional dibidangnya melalui pendidikan dan pelatihan guna mewujudkan SDM yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu bersaing dengan tenaga kerja lain.
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Maluku, melalui penelitian, menyiapkan SDM, menyiapkan lapangan kerja, ekonomi yang didasarkan pada ekonomi kerakyatan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
d. Meningkatkan peran dan fungsi aparat pemerintahan untuk dimilikinya aparat yang bersih, jujur, tidak diskriminatif melalui pembinaan personil, menata kembali peraturan perundang-undangan, reposisi, meningkatkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme guna mewujudkan persatuan dan kesatuan serta dukungan masyarakat dalam mengakhiri konflik.
e. Menciptakan toleransi beragama yang berpegang pada konsep ketuhanan yang maha esa dengan saling menghargai keberadaan agama lain.
b. Melaksanakan peningkatan kualitas SDM untuk dimilikinya masyarakat yang profesional dibidangnya melalui pendidikan dan pelatihan guna mewujudkan SDM yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu bersaing dengan tenaga kerja lain.
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Maluku, melalui penelitian, menyiapkan SDM, menyiapkan lapangan kerja, ekonomi yang didasarkan pada ekonomi kerakyatan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
d. Meningkatkan peran dan fungsi aparat pemerintahan untuk dimilikinya aparat yang bersih, jujur, tidak diskriminatif melalui pembinaan personil, menata kembali peraturan perundang-undangan, reposisi, meningkatkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme guna mewujudkan persatuan dan kesatuan serta dukungan masyarakat dalam mengakhiri konflik.
e. Menciptakan toleransi beragama yang berpegang pada konsep ketuhanan yang maha esa dengan saling menghargai keberadaan agama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar