Nama : Riskalia Gita Putri
NPM / Kelas : 170110130063 / A
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Matkul : Sistem Administrasi Negara Indonesia
RUU Pilkada Ancam Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat diartikan sebagai
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat bisa dicerminkan oleh Negara demokrasi, salah satunya
Indonesia. Jika berbicara demokrasi, yang sering muncul adalah mengenai
Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pemerintahan, ada 3 hal yang harus diperhatikan,
yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin dari suatu Negara
demokrasi berasal dari rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menempati
pemerintahan dan bekerja demi kepentingan rakyat.
Rancangan Undang – Undang Pilkada yang telah
diperdebatkan di DPR ini berpotensi menyebabkan ancaman mengenai kedaulatan
rakyat. Isu utama yang disoroti adalah mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah, apakah seperti yang sebelumnya yaitu dengan pemilihan langsung oleh
rakyat, ataukah akan dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil rakyat didaerah
tingkat provinsi.
Tujuan RUU Pilkada ada tiga hal, yaitu: memberikan
arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemerintahan
daerah; menyelaraskan pengaturan norma dalam UU sesuai dengan norma akademis,
teoritis, dan yuridis; dan memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan
tujuan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemilihan gubernur dan
bupati/wali kota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 Bab dan 181
Pasal. Dalam RUU ini, ada dua ketentuan baru yang secara signifikan berbeda
dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, yaitu: Pilkada hanya memilih gubernur
dan bupati/wali kota, sementara wakilnya ditunjuk dari lingkungan PNS; dan
gubernur dipilih tidak lagi secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD
Provinsi.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakilnya memang
dipilih oleh DPRD. Namun, stelah keluarnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat (penduduk
administratifnya yang telah memenuhi syarat Pemilu). Pemilihan ini memilih
gubernur dan bupati / walikota yang telah sepasang dengan wakilnya yang diusung
oleh partai politik. Kemudian berlaku UU No. 27 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu sehingga
dikenal dengan Pemilukada. Kemudian diperbaiki lagi dalam UU No. 12 Tahun 2008 yang
menyatakan tentang pasangan yang mencalonkan diri bisa dari perseorangan yang
didukung sejumlah orang. Dengan UU No.
15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, istilah yang digunakan menjadi
Pemilihan Gubernur, Bupati/walikota.
Pada 24 September 2014, melalui Sidang
Paripurna DPR RI memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Keputusan ini diambil setelah adanya dukungan dari 226 anggota DPR RI. Dengan
adanya keputusan ini, maka kedaulatan rakyat mendapat ancaman. Meskipun anggota
DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat, namun untuk menentukan kepala daerah,
setiap rakyat dalam daerah tersebut mempunyai pandangan yang belum tentu sama
dengan DPRD yang telah terpilih.
Asas dalam pemilu meliputi Luas, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dengan RUU Pilkada, dirasa ada asas tersebut
yang tidak dipergunakan secara benar. Bila kepala daerah dipilih oleh DPRD
sementara anggota DPRD merupakan usungan dari partai politik, maka dikhawatirkan
akan ada keberpihakan dalam memilih kepala daerah yang juga usungan partai
politik. Wakil kepala daerah yang berasal dari PNS, menunjukkan bahwa tidak
semua rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih, kesamaan ini hanya
milik PNS. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang
menyatakan pasangan yang mencalonkan diri bisa dari perseorangan yang didukung
sejumlah orang. Dan tidak sesuai pula
dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pilkada dilakukan secara
langsung oleh rakyat (penduduk administratifnya yang telah memenuhi syarat
Pemilu) untuk memilih gubernur, bupati/ walikota yang telah berpasangan dengan
wakilnya yang diusung oleh partai politik.
Dari pandangan Negara demokrasi,
seharusnya rakyat bisa menentukan sendiri siapa pemimpin mereka, tidak hanya
diwakilkan sebagian orang saja. Bila rakyat tidak dapat menentukan sendiri
pemimpin daerahnya, maka kedaulatan rakyat pun terancam. RUU Pilkada ini
menunjukkan Partai Politik yang kuat dan dominan dalam kursi DPRD
berkemungkinan menentukan kepala daerah, yang belum tentu benar mengabdi untuk
kepentingan rakyat atau sekedar mempertahankan kekuasaan dari partai politik
tersebut. dikhawatirkan akan ada keberpihakan anggota DPRD pada calon yang
diusung oleh partai yang diikutinya.
Masalah yang terlihat pada demokrasi
pemilihan di Indonesia adalah masalah biaya yang tinggi. Bila alasan yang
dipergunakan adalah dana yang dipergunakan untuk pilkada, maka bukan cara
pemilihannya yang dirubah, tetapi sistemnya yang dirubah ataupun dipebaiki.
Salah satu perubahan perbaikan pada sistem pemilihan, bisa dengan penggunaan
computer, yaitu dengan rakyat memilih gubernur, maupun bupati/walikota dengan
bantuan computer. Dengan harapan, tidak ada pemilih yang memilih lebih dari
sekali, dan mengurangi dana/anggaran pemilu, baik pemilu legislative, Kepala
daerah, hingga presiden. Namun perlu sosialisasi yang tegas, terpadu dan
menjangkau seluruh masyarakat serta bantuan pada orang yang memerlukan
kebutuhan khusus. Memang diperlukan biaya yang besar diawal pelaksanaan, namun
computer selanjutnya dapat dipergunakan untuk keperluan administratif lain
ataupun dengan melakukan perawatan yang benar sehingga dapat digunakan lebih
dari satu periode penggunaan. Ataupun dengan diberlakukannya iuran wajib bagi
calon kepala daerah yang diambil dari dana kampanye untuk membantu
penyelenggaraan pemilu, namun perlu pengawasan yang jeli agar tidak terjadi
kecurangan.
Salah satu upaya yang lebih tepat
dilakukan adalah pengenalan ranah politik sejak masih bangku dasar. Pendidikan
politik ini disesuaikan dengan usia perkembangan sehingga tidak salah
diartikan. Pendidikan politik harus mengajarkan tentang sistem politik yang
baik, kejujuran dalam berpolitik, dasar dalam ilmu politik, dsb. dengan demikian,
pola pemikiran akan mengarah pada politik yang baik, jujur, amanah, dan
bertujuan pada kepentingan public. Dengan begitu diharapkan generasi politik
selanjutnya adalah politik yang bersih dan bertujuan untuk mengabdi pada
rakyat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak
dapat membatalkan keputusan DPR RI karena telah ada peraturan perundangan yang
mengaturnya. Namun beliau punya hak mengeluarkan peraturan dan rencananya akan
mengeluarkan Perppu terkait dengan RUU Pilkada ini untuk menyelamatkan demokrasi
dan kedaulatan rakyat. Beliau mendukung adanya pemilihan kepala daerah secara
langsung, karena itulah ciri Indonesia sebagai Negara demokrasi yang
berkedaulatan rakyat. Semoga dengan Perppu dan perbaikan sistem demokrasi yang
berjalan sekarang, dapat mempertahankan kedaulatan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar