Minggu, 05 Oktober 2014

Isu-isu yang mengancam kedaulatan rakyat "PRIVATISASI"

TUGAS MATA KULIAH
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Isu-isu yang mengancam kedaulatan rakyat
PRIVATISASI



Oleh:
Intan Insani Haq
170110130005






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PADJADJARAN

Privatisai Penjajahan Model Baru
Mengancam Kedaulatan Rakyat
“Indonesia telah mendeklarasikan kemerdekaannya sejak 69 tahun silam. Namun, penjajahan seakan masih menggerogoti negeri ini. Anak bangsa terjarah haknya untuk menikmati hasil bumi secara optimal sebagai dampak keberadaan privatisasi.”
Arti dari kedaulatan rakyat adalah pemerintahan suatu Negara yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat menyatakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara serta merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pemerintahan.
Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia dijalankan dengan cara rakyat mendelegasikan kekuasaannya kepada pemimpin, wakil rakyat, dan lembaga-lembaga Negara yang dipilih melalui pemilihan umum untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial.
Konsekuensi kedaulatan rakyat berarti kekuasaan yang dimiliki pemimpin berasal dari rakyat dan atas persetujuan rakyat, pemimpin harus mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan kepada rakyat, rakyat berhak mengawasi pemimpin, dan rakyat bisa mengawasi pemimpin serta mengganti pemimpin yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika konsisten negara berbentuk republik maka keterlibatan rakyat adalah hal mutlak. Sayangnya, terkadang aspirasi masyarakat tidak didengar dan cenderung merugikan rakyat. Sebab alokasi modal dan sumber daya alam sangat ditentukan penguasa dan sangat sedikit dipengaruhi oleh masyarakat. Negara sangat kuat dalam mengurusi politik dan ekonomi. Tetapi perekonomian yang diperjuangkan pemerintah bukan untuk kesejahteraan rakyat. Keberpihakan pemerintah justru kepada pemilik kapital dan investor asing. Dengan kata lain Negara melakukan pelemahan kedaulatan rakyat atas bumi dan kekayaan republik (dalam Negara republik, pemilik Negara adalah rakyat). Sehingga Penguasa bisa saja melumphkan sendi-sendi demokrasi.

Dari sini kita bisa melihat bahwa ada banyak hal yang dapat mengancam kesejahteraan bahkan kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pihak penguasa maupun pihak luar. Salah satu isu yang dapat mengancam kedaulatan rakyat adalah PRIVATISASI.
Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Privatisasi selain diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa, juga dipropagandakan dan diterapkan di Dunia Ketiga melalui lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO,  sebagai salah satu program reformasi ekonomi untuk membayar utang luar negeri.
Privatisasi (swastanisasi) BUMN, penjualan aset-aset strategis negara (milik rakyat) dengan dalih efisiensi dan pengurangan intervensi pemerintah yang mendistorsi pasar. Privatisasi berubah menjadi “rampokisasi” karena dilakukan terhadap BUMN-BUMN yang kinerjanya lebih baik, terutama di sektor non keuangan. (Baswir, 2002). Jika dicermati, privatisasi nyata-nyata adalah sebuah program penjajahan. Ia adalah salah satu bentuk imperialisme global yang dijalankan oleh negara-negara kapitalis untuk mengeruk kekayaan berbagai negara di dunia.

Privatisasi ditandai beralihnya kepemilikan tampuk produksi ke pihak asing. Akibatnya, pola produksi dan pola konsumsi nasional akan dibentuk oleh kebebasan kekuatan pasar internasional sehingga tidak lagi menerima prioritas pengutamaan kepentingan nasional. Indonesia akan lebih dikuasai pihak asing dan kembali menjadi koloni atau jajahan pihak asing (Sritua, 2001). Nasionalisme ekonomi telah dianggap sebagai barang usang yang patut digudangkan. Ekonomi rakyat kehilangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam mereka (hutan, air, dan tambang).

Masyarakat nampaknya kurang menyadari hal ini, lantaran privatisasi telah dipropagandakan sebagai sesuatu yang apik. Dikatakan misalnya, kalau kita berhasil menjual 40 – 50 % saja aset BUMN, semua utang luar negeri –yang hingga Pebruari 1999 lalu tercatat US $ 67 miliar– akan terbayar tuntas. Dan menyebut-nyebut beberapa keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen, modal, dan pangsa pasar dari “strategic partner”. Namun ada satu hal prinsip yang dilupakan. Karena privatisasi adalah penjajahan, maka tentu ia akan selalu menguntungkan sang penjajah dan merugikan si terjajah.
Melihat contoh sekelumit ini, tak ayal privatisasi memang menjadi satu fenomena yang patut dicermati dan diawasi. Rakyat Indonesia tak boleh lengah dengan imperialisme gaya baru yang sesungguhnya sangat merugikan mereka ini.  
Bahaya privatisasi
   
Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan  usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan  negara atau   kepemilikan  umum  menjadi  kepemilikan   individu. Privatisasi adalah sebuah  pemikiran  dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya terbatas pada pengawasan pelaku  ekonomi dan  penegakan  hukum. Pemikiran ini menetapkan pula jika sektor  publik dibebaskan dalam melakukan usaha,  investasi,  dan inovasi,  maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Melalui program ini, privatisasi telah melicinkan jalan bagi hadirnya penanaman modal asing. Betapa tidak, penawaran pabrik, badan usaha, dan perusahaan milik negara  atau milik  umum,  tentu menggoda para  investor asing. Apalagi jika yang ditawarkan  berkaitan dengan pengelolaan bahan  mentah, atau menyangkut hajat hidup orang  banyak  –yang  menjadi tulang punggung perekonomian negara–  seperti sektor energi (minyak,  gas, dan sebagainya), air minum, pertambangan, sarana  transportasi  laut (seperti pelabuhan), dan sebagainya.
Jadi, sebagai salah satu program reformasi IMF, privatisasi senantiasa dibarengi dengan program lainnya, yaitu penanaman modal asing untuk investasi langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, kebijakan negara-negara berkembang untuk melepaskan sektor ekonomi publik menjadi sektor privat,  sebenarnya bukan demi kepentingan rakyat. Karena tentunya swasta mengutamakan laba.
Meskipun dijelaskan bahwa privatisasi akan menghasilkan keuntungan-keuntungan, namun privatisasi sebenarnya menimbulkan ekses-ekses berbahaya yang akhirnya menafikan dan menghapus keuntungan yang diperoleh. Bahaya atau kerugian yang paling menonjol adalah:
1. Tersentralisasinya aset suatu negeri –di sektor pertanian, industri, dan perdagangan– pada segelintir individu atau perusahaan yang memiliki modal besar dan kecanggihan manajemen, teknologi, dan strategi. Artinya, mayoritas rakyat tercegah untuk mendapatkan dan memanfaatkan aset tersebut. Aset tersebut akhirnya hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Dengan demikian, privatisasi akan memperparah buruknya distribusi kekayaan. Hal ini telah terbukti di negeri-negeri kapitalis, khususnya Amerika Serikat dan Eropa.
2. Privatisasi dibarengi dengan dibukanya pintu untuk para investor asing –baik perorangan maupun perusahaan— berarti menjerumuskan Negara-negara dalam cengkeraman imperialisme ekonomi. Sebab, individu atau perusahaan kapitalis itulah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan. Selanjutnya, akan terjadi perampokan kekayaan dan sekaligus pengokohan dominasi politik atas penguasa dan rakyat negara tersebut. Para investor asing itu jelas hanya akan mencari laba sebesar-besarnya dalam tempo sesingkat-singkatnya, tanpa mempedulikan kebutuhan rakyat terhadap barang dan jasa. Ironisnya, beberapa negara yang tunduk pada ketentuan privatisasi memberikan sebutan “strategic partner” (mitra strategis) kepada para investor asing tersebut. Tentu, maksudnya adalah untuk memberikan image bahwa mereka itu “baik”, seraya menyembunyikan hakikat yang sebenarnya.
3. Pengalihan kepemilikan –khususnya di sektor industri dan pertanian– dari kepemilikan negara/umum menjadi kepemilikan individu, umumnya akan mengakitbatkan PHK, atau paling tidak pengurangan gaji pegawai. Sebab investor dalam sistem ekonomi kapitalis cenderung beranggapan bahwa PHK atau pengurangan gaji pegawai adalah jalan termudah dan tercepat untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produk. Pada gilirannya, jumlah pengangguran dan orang miskin akan bertambah. Padahal sudah diketahui bahwa pengangguran dan kemiskinan sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat, tingkat produksi, dan pertumbuhan ekonomi.
4. Menghapuskan kepemilikan umum atau kepemilikan negara artinya adalah negara melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat. Negara tidak akan sanggup melaksanakan banyak tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya, karena negara telah kehilangan sumber-sumber pendapatannya. Negara tak akan mampu lagi memenuhi secara sempurna kebutuhan pokok bagi rakyat yang miskin. Negara juga tak akan dapat lagi memenuhi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan dan pendidikan secara layak, dan lain-lain.
5. Negara akan disibukkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menggantikan sumber-sumber pendapatan yang telah dijualnya. Dan negara tak akan mendapatkan sumber lain yang layak, selain memaksakan pajak yang tinggi atas berbagai pabrik, sektor, dan badan-badan usaha yang telah dijualnya maupun yang memang dimiliki oleh individu. Jelas ini akan melambungkan harga-harga dan tarif-tarif yang membebani masyarakat. Dengan kata lain,  konsumen sendirilah yang akan membayar pajak itu kepada negara, bukan para investor. Jika negara sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap rakyatnya, serta pengangguran terus meningkat, maka akan tercipta kondisi sosial yang rawan dan sangat membahayakan.
6. Dana yang diperoleh negara dari penjualan kepemilikan umum atau negara, umumnya tidak dikelola dalam sektor-sektor produktif. Sebagian besarnya akan habis –sesuai dikte dari lembaga-lembaga internasional seperti IMF—untuk dibelanjakan pada apa yang disebut dengan “pembangunan infrastruktur”, “pelestarian lingkungan”, “pengembangan sumber daya manusia”, dan sebagainya. Semua ini jelas merupakan pintu-pintu untuk menyerap modal asing dari luar. Ini merupakan tindakan menghambur-hamburkan kekayaan umat, dengan jalan membelanjakan harta umat  untuk kepentingan investor asing.
7. Menghalangi masyarakat umumnya untuk memperoleh hak mereka, yaitu memanfaatkan aset kepemilikan umum, seperti air, minyak, sarana transportasi air, dan pelabuhan-pelabuhan. Dengan demikian, privatisasi merupakan kezhaliman yang merusak penghidupan rakyat.
8. Privatisasi media massa –khususnya televisi dan radio—akan memberi peluang masuknya serangan pemikiran dan budaya kapitalis.
Contoh privatisasi yang telah dilakukan Indonesia
1.      Isu Privatisasi Air
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, privatisasi telah membuat aset negara dalam bentuk air itu dikuasai pihak swasta, baik lokal maupun asing, dan dimanfaatkan untuk dikomersialisasikan. Akibatnya, rakyat tidak dapat mengakses air secara maksimal. Sehingga rakyat Indonesia tidak benar-benar berdaulat dalam hal sumber daya air ini.
privatisasi dapat mengakibatkan terganggunya suplai bagi anggota ekosistem di sekitar daerah yang melakukan privatisasi tersebut, akibatnya dapat merusak keseimbangan alam, yang nantinya berakhir pada bencana ekologis. Selain itu, privatisasi dapat menurunkan produksi pangan serta mengancam kedaulatan dan ketahanan pangan. Hal ini dikarenakan air merupakan salah satu sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga apabila air dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikelola untuk kemakmuran rakyat, maka masyarakat miskin akan semakin mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
isu privatisasi air yang telah menjadikan air sebagai komoditas yang menguntungkan bagi perusahaan transnasional dan menjauhkan rakyat banyak terhadap akses air sebagai kebutuhan dasar hidup manusia.
Bagi Indonesia, lahirnya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air justru makin memuluskan praktek-praktek privatisasi sebab Paradigma yang digunakan dalam undang-undang ini lebih menekankan bahwa air adalah barang ekonomi yang sangat vital bagi masyarakat sehingga membuka peluang untuk komersialisasi sumber daya air. Dampaknya, sector swasta mengambil alih fungsi pelayanan public di sector air, seperti PT Themes PAM Jaya dan PT PAM Lyonaise Jaya yang mengambil alih PDAM. Selain itu, makin banyaknya penjualan sumber-sumber air dijual kepada perusahaan-perusahaan air minum yang berdampak pada berkurangnya debit air tanah yang berfungsi sebagai pengairan di sektor pertanian.
berbagai perundangan yang muncul seperti Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkebunan, UU HAKI, menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup rakyat, karena barang publik yang seharusnya menjadi hak setiap warga Negara justru dimodifikasi untuk tujuan pencarian keuntungan sebesar-besarnya.
2.      Privatisasi BUMN pada masa pemerintahan megawati
Pada  masa pemerintahan megawati terjadi privatisasi 12 BUMN. Hal ini di tempuh dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan nilai infalsi. Secara faktual, pemerintahan megawati menjalankan kebijakan privatisasi berdasarkan desakan dari luar, khususnya IMF dan bank dunia.
3.      Privatisasi lainnya
Undang-undang, hal-hal yang menyangkut hajat hidup dikuasai Negara, tapi banyak bidang pertambangan dikuasai oleh asing, cuman Pertamina saja yang satu satunya dikuasai Negara.

Lalu bagaimana dengan produksi tambang Preefort Jayapura. Kalau menurut sumber mengatakan bahwa PT. Prefoort adalah perusahaan tambang emas yang menguntungkan bagi Indonesia. Melihat PT. Preefort lima tahun ke belakang menurut salah satu harian surat kabar mengatakan bahwa produksi preefort adalah 300.000,- ton emas perhari, emas preefort kalau tidak di sumbangkan ke Amerika Serikat dalam sehari saja.  Bisa membagi satu orang penduduk bangsa Indonesia yang berjumlah 250 Juta sebesar 15 juta rupiah. Belum hasil tambang lainnya (The Jakarta Post, April 15, 2008).

Hampir 90 persen tambang emas di kirim ke Amerika, Indonesia hanya kebagian 10 persen. Indonesia selamanya belum merdeka kalau kita terus dijajah. Modus penjajahan sekarang adalah Privatisasi Perusahaan oleh pihak asing. Privatisasi asing hanya menguntungkan negara lain, bukan menguntungkan bangsa sendiri.
penutup
Kedaulatan rakyat adalah kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Artinya segala sesuatu program, kebijakan, undang-undang, peraturan dan lain-lain. seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat, kesejahteraan rakyat dan sesuai dengan aspirasi rakyat. Jika tidak pro rakyat dan jika rakyat tidak setuju maka seharusnya kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan. Jika diberlakukan sedangkan rakyat tidak setuju karena rakyat merasa dirugikan maka program tersebut mengancam kedaulatan rakyat.
Yang mengancam kedaulatan rakyat adalah semua hal yang merebut hak rakyat. Artinya,di Negara republik kekuasan dan hak tertinggi di tangan rakyat. Ketidakadilan terhadap rakyat pun Mengancam kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, Penjajahan merupakan bentuk penindasan terhadap kedaulatan rakyat.
Privatisasi terhadap sumber daya maupun badan usaha sendiri mengambil hak rakyat. Jika sumber daya sudah dikuasai pihak luar bagaimana rakyat bisa berdaulat. Masyarakat akan terus menjadi objek eksploitasi dari pihak luar. Maka nantinya bukan rakyat yang berdaulat tapi pengusaha atau swasta. Sedangkan mereka sendiri hanya berpikir keuntungan. Kedaulatan rakyat adalah Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jika rakyat masih mampu kenapa diserahkan pada pihak luar?
Sumber daya itu milik umum bukan milik negara apakah pantas negara menjualnya begitu saja. Biarkan saja rakyat indonesia yang mengelolanya entah itu sekarang, atau dimasa depan pasti ada anak cucu bangsa Indonesia yang mampu mengelolanya jika kita memang tidak mampu. Tapi jika benar-benar dijual. Anak cucu bangsa indonesia akan mengelola sumber daya yang mana?
Solusi
1.      Pada hakikatnya, kedaulatan rakyat itu sendiri adalah hak rakyat untuk mendapatkan segala sesuatu  baik suara, maupun sumber daya yang dimiliki negaranya yang diolah oleh sebuah sistem berkelanjutan dimana rakyat bebas menentukan sendiri apa yang hendak ditanamnya dan sistem apa yang akan dipakainya. Selain itu, dalam kedaulatan rakyat memprioritaskan kepentingan kepentingan publik atau rakyat bukan swasta atau para penguasa.
2.      pembatasan penguasaan oleh pihak swasta atau privatisasi. Pemerintah di setiap negara harus memproteksi kepentingan lokal dan nasionalnya terlebih dahulu. Artinya melindungi apa yang dimiliki oleh Negara karena sumber daya yang dimiliki rakyat adalah untuk kepentingan rakyat. Jika rakyat sudah tidak memiliki apa-apa maka bagaimana bisa rakyat berdaulat.
3.      Melaksanakan pembaruan.
4.      Keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan, artinya mempertimbangkan aspirasi dari rakyat.
5.      Pengelolaan sumber daya air dikembalikan kepada semangat UUD 1945 di mana tanah, air dan sumber daya alam lainnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesjahteraan rakyat. Sehingga sebagai kebutuhan dasar masyarakar banyak, sumber daya air harus dikelola oleh perusahaan Negara.        `

Tidak ada komentar:

Posting Komentar