TUGAS MATA KULIAH
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Isu-isu yang mengancam kedaulatan rakyat
PRIVATISASI
Oleh:
Intan Insani Haq
|
170110130005
|
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Privatisai Penjajahan Model Baru
Mengancam Kedaulatan Rakyat
“Indonesia telah
mendeklarasikan kemerdekaannya sejak 69 tahun silam. Namun, penjajahan seakan
masih menggerogoti negeri ini. Anak bangsa terjarah haknya untuk menikmati
hasil bumi secara optimal sebagai dampak keberadaan privatisasi.”
Arti dari kedaulatan
rakyat adalah pemerintahan suatu Negara yang diselenggarakan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat menyatakan kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat karena rakyatlah yang pertama kali
berkehendak membentuk Negara serta merencanakan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan pemerintahan.
Kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan Negara Indonesia dijalankan dengan cara rakyat
mendelegasikan kekuasaannya kepada pemimpin, wakil rakyat, dan lembaga-lembaga
Negara yang dipilih melalui pemilihan umum untuk menjalankan pemerintahan
berdasarkan aspirasi rakyat melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial.
Konsekuensi kedaulatan
rakyat berarti kekuasaan yang dimiliki pemimpin berasal dari rakyat dan atas
persetujuan rakyat, pemimpin harus mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan
kepada rakyat, rakyat berhak mengawasi pemimpin, dan rakyat bisa mengawasi
pemimpin serta mengganti pemimpin yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Jika konsisten negara
berbentuk republik maka keterlibatan rakyat adalah hal mutlak. Sayangnya,
terkadang aspirasi masyarakat tidak didengar dan cenderung merugikan rakyat.
Sebab alokasi modal dan sumber daya alam sangat ditentukan penguasa dan sangat
sedikit dipengaruhi oleh masyarakat. Negara sangat kuat dalam mengurusi politik
dan ekonomi. Tetapi perekonomian yang diperjuangkan pemerintah bukan untuk
kesejahteraan rakyat. Keberpihakan pemerintah justru kepada pemilik kapital dan
investor asing. Dengan kata lain Negara melakukan pelemahan kedaulatan rakyat
atas bumi dan kekayaan republik (dalam Negara republik, pemilik Negara adalah
rakyat). Sehingga Penguasa bisa saja melumphkan sendi-sendi demokrasi.
Dari sini kita bisa
melihat bahwa ada banyak hal yang dapat mengancam kesejahteraan bahkan
kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pihak penguasa maupun pihak luar. Salah
satu isu yang dapat mengancam kedaulatan rakyat adalah PRIVATISASI.
Privatisasi adalah
pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan
perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau
kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.
Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang
menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan
pelaku ekonomi dan penegakan hukum. Privatisasi selain
diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa, juga dipropagandakan dan diterapkan di
Dunia Ketiga melalui lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank
Dunia, dan WTO, sebagai salah satu program reformasi ekonomi untuk
membayar utang luar negeri.
Privatisasi
(swastanisasi) BUMN, penjualan aset-aset strategis negara (milik rakyat) dengan
dalih efisiensi dan pengurangan intervensi pemerintah yang mendistorsi pasar.
Privatisasi berubah menjadi “rampokisasi” karena dilakukan terhadap BUMN-BUMN
yang kinerjanya lebih baik, terutama di sektor non keuangan. (Baswir,
2002). Jika dicermati, privatisasi nyata-nyata adalah sebuah program
penjajahan. Ia adalah salah satu bentuk imperialisme global yang dijalankan
oleh negara-negara kapitalis untuk mengeruk kekayaan berbagai negara di dunia.
Privatisasi ditandai beralihnya kepemilikan tampuk produksi ke pihak asing. Akibatnya, pola produksi dan pola konsumsi nasional akan dibentuk oleh kebebasan kekuatan pasar internasional sehingga tidak lagi menerima prioritas pengutamaan kepentingan nasional. Indonesia akan lebih dikuasai pihak asing dan kembali menjadi koloni atau jajahan pihak asing (Sritua, 2001). Nasionalisme ekonomi telah dianggap sebagai barang usang yang patut digudangkan. Ekonomi rakyat kehilangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam mereka (hutan, air, dan tambang).
Masyarakat nampaknya kurang menyadari hal ini, lantaran privatisasi telah dipropagandakan sebagai sesuatu yang apik. Dikatakan misalnya, kalau kita berhasil menjual 40 – 50 % saja aset BUMN, semua utang luar negeri –yang hingga Pebruari 1999 lalu tercatat US $ 67 miliar– akan terbayar tuntas. Dan menyebut-nyebut beberapa keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen, modal, dan pangsa pasar dari “strategic partner”. Namun ada satu hal prinsip yang dilupakan. Karena privatisasi adalah penjajahan, maka tentu ia akan selalu menguntungkan sang penjajah dan merugikan si terjajah.
Privatisasi ditandai beralihnya kepemilikan tampuk produksi ke pihak asing. Akibatnya, pola produksi dan pola konsumsi nasional akan dibentuk oleh kebebasan kekuatan pasar internasional sehingga tidak lagi menerima prioritas pengutamaan kepentingan nasional. Indonesia akan lebih dikuasai pihak asing dan kembali menjadi koloni atau jajahan pihak asing (Sritua, 2001). Nasionalisme ekonomi telah dianggap sebagai barang usang yang patut digudangkan. Ekonomi rakyat kehilangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam mereka (hutan, air, dan tambang).
Masyarakat nampaknya kurang menyadari hal ini, lantaran privatisasi telah dipropagandakan sebagai sesuatu yang apik. Dikatakan misalnya, kalau kita berhasil menjual 40 – 50 % saja aset BUMN, semua utang luar negeri –yang hingga Pebruari 1999 lalu tercatat US $ 67 miliar– akan terbayar tuntas. Dan menyebut-nyebut beberapa keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen, modal, dan pangsa pasar dari “strategic partner”. Namun ada satu hal prinsip yang dilupakan. Karena privatisasi adalah penjajahan, maka tentu ia akan selalu menguntungkan sang penjajah dan merugikan si terjajah.
Melihat contoh
sekelumit ini, tak ayal privatisasi memang menjadi satu fenomena yang patut
dicermati dan diawasi. Rakyat Indonesia tak boleh lengah dengan imperialisme
gaya baru yang sesungguhnya sangat merugikan mereka ini.
Bahaya
privatisasi
Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu. Privatisasi adalah sebuah pemikiran dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya terbatas pada pengawasan pelaku ekonomi dan penegakan hukum. Pemikiran ini menetapkan pula jika sektor publik dibebaskan dalam melakukan usaha, investasi, dan inovasi, maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu. Privatisasi adalah sebuah pemikiran dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya terbatas pada pengawasan pelaku ekonomi dan penegakan hukum. Pemikiran ini menetapkan pula jika sektor publik dibebaskan dalam melakukan usaha, investasi, dan inovasi, maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Melalui program ini,
privatisasi telah melicinkan jalan bagi hadirnya penanaman modal asing. Betapa
tidak, penawaran pabrik, badan usaha, dan perusahaan milik negara atau
milik umum, tentu menggoda para investor asing. Apalagi jika
yang ditawarkan berkaitan dengan pengelolaan bahan mentah, atau
menyangkut hajat hidup orang banyak –yang menjadi tulang
punggung perekonomian negara– seperti sektor energi (minyak, gas,
dan sebagainya), air minum, pertambangan, sarana transportasi laut
(seperti pelabuhan), dan sebagainya.
Jadi, sebagai salah
satu program reformasi IMF, privatisasi senantiasa dibarengi dengan program
lainnya, yaitu penanaman modal asing untuk investasi langsung ataupun tidak
langsung. Dengan kata lain, kebijakan negara-negara berkembang untuk melepaskan
sektor ekonomi publik menjadi sektor privat, sebenarnya bukan demi
kepentingan rakyat. Karena tentunya swasta mengutamakan laba.
Meskipun dijelaskan bahwa
privatisasi akan menghasilkan keuntungan-keuntungan, namun privatisasi
sebenarnya menimbulkan ekses-ekses berbahaya yang akhirnya menafikan dan
menghapus keuntungan yang diperoleh. Bahaya atau kerugian yang paling menonjol
adalah:
1. Tersentralisasinya aset suatu negeri –di sektor
pertanian, industri, dan perdagangan– pada segelintir individu atau perusahaan
yang memiliki modal besar dan kecanggihan manajemen, teknologi, dan strategi.
Artinya, mayoritas rakyat tercegah untuk mendapatkan dan memanfaatkan aset
tersebut. Aset tersebut akhirnya hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.
Dengan demikian, privatisasi akan memperparah buruknya distribusi kekayaan. Hal
ini telah terbukti di negeri-negeri kapitalis, khususnya Amerika Serikat dan
Eropa.
2. Privatisasi dibarengi dengan dibukanya pintu untuk para investor asing
–baik perorangan maupun perusahaan— berarti menjerumuskan
Negara-negara dalam cengkeraman imperialisme ekonomi. Sebab, individu atau
perusahaan kapitalis itulah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan.
Selanjutnya, akan terjadi perampokan kekayaan dan sekaligus pengokohan dominasi
politik atas penguasa dan rakyat negara tersebut. Para investor asing itu jelas
hanya akan mencari laba sebesar-besarnya dalam tempo sesingkat-singkatnya,
tanpa mempedulikan kebutuhan rakyat terhadap barang dan jasa. Ironisnya,
beberapa negara yang tunduk pada ketentuan privatisasi memberikan sebutan
“strategic partner” (mitra strategis) kepada para investor asing tersebut.
Tentu, maksudnya adalah untuk memberikan image bahwa mereka itu “baik”, seraya
menyembunyikan hakikat yang sebenarnya.
3. Pengalihan kepemilikan –khususnya di sektor industri dan pertanian–
dari kepemilikan negara/umum menjadi kepemilikan individu, umumnya akan
mengakitbatkan PHK, atau paling tidak pengurangan gaji pegawai.
Sebab investor dalam sistem ekonomi kapitalis cenderung beranggapan bahwa PHK
atau pengurangan gaji pegawai adalah jalan termudah dan tercepat untuk
mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produk. Pada gilirannya,
jumlah pengangguran dan orang miskin akan bertambah. Padahal sudah diketahui
bahwa pengangguran dan kemiskinan sangat berpengaruh terhadap kondisi
masyarakat, tingkat produksi, dan pertumbuhan ekonomi.
4. Menghapuskan kepemilikan umum atau kepemilikan negara artinya adalah
negara melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat.
Negara tidak akan sanggup melaksanakan banyak tanggung jawab yang seharusnya
dipikulnya, karena negara telah kehilangan sumber-sumber pendapatannya. Negara
tak akan mampu lagi memenuhi secara sempurna kebutuhan pokok bagi rakyat yang
miskin. Negara juga tak akan dapat lagi memenuhi kebutuhan rakyat dalam bidang
kesehatan dan pendidikan secara layak, dan lain-lain.
5. Negara akan disibukkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru
untuk menggantikan sumber-sumber pendapatan yang telah dijualnya.
Dan negara tak akan mendapatkan sumber lain yang layak, selain memaksakan pajak
yang tinggi atas berbagai pabrik, sektor, dan badan-badan usaha yang telah
dijualnya maupun yang memang dimiliki oleh individu. Jelas ini akan
melambungkan harga-harga dan tarif-tarif yang membebani masyarakat. Dengan kata
lain, konsumen sendirilah yang akan membayar pajak itu kepada negara,
bukan para investor. Jika negara sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap
rakyatnya, serta pengangguran terus meningkat, maka akan tercipta kondisi
sosial yang rawan dan sangat membahayakan.
6. Dana yang diperoleh negara dari penjualan kepemilikan umum atau
negara, umumnya tidak dikelola dalam sektor-sektor produktif.
Sebagian besarnya akan habis –sesuai dikte dari lembaga-lembaga internasional
seperti IMF—untuk dibelanjakan pada apa yang disebut dengan “pembangunan
infrastruktur”, “pelestarian lingkungan”, “pengembangan sumber daya manusia”,
dan sebagainya. Semua ini jelas merupakan pintu-pintu untuk menyerap modal
asing dari luar. Ini merupakan tindakan menghambur-hamburkan kekayaan umat,
dengan jalan membelanjakan harta umat untuk kepentingan investor asing.
7. Menghalangi masyarakat umumnya untuk memperoleh hak mereka, yaitu
memanfaatkan aset kepemilikan umum, seperti air, minyak, sarana transportasi
air, dan pelabuhan-pelabuhan. Dengan demikian, privatisasi
merupakan kezhaliman yang merusak penghidupan rakyat.
8. Privatisasi media massa –khususnya televisi dan radio—akan memberi
peluang masuknya serangan pemikiran dan budaya kapitalis.
Contoh
privatisasi yang telah dilakukan Indonesia
1. Isu Privatisasi Air
Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan
terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, privatisasi
telah membuat aset negara dalam bentuk air itu dikuasai pihak swasta, baik
lokal maupun asing, dan dimanfaatkan untuk dikomersialisasikan. Akibatnya,
rakyat tidak dapat mengakses air secara maksimal. Sehingga rakyat Indonesia
tidak benar-benar berdaulat dalam hal sumber daya air ini.
privatisasi dapat
mengakibatkan terganggunya suplai bagi anggota ekosistem di sekitar daerah yang
melakukan privatisasi tersebut, akibatnya dapat merusak keseimbangan alam, yang
nantinya berakhir pada bencana ekologis. Selain itu, privatisasi dapat
menurunkan produksi pangan serta mengancam kedaulatan dan ketahanan pangan. Hal
ini dikarenakan air merupakan salah satu sumber daya alam yang menguasai hajat
hidup orang banyak, sehingga apabila air dikuasai oleh pihak swasta dan tidak
dikelola untuk kemakmuran rakyat, maka masyarakat miskin akan semakin mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
isu privatisasi air
yang telah menjadikan air sebagai komoditas yang menguntungkan bagi perusahaan
transnasional dan menjauhkan rakyat banyak terhadap akses air sebagai kebutuhan
dasar hidup manusia.
Bagi Indonesia,
lahirnya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air justru makin memuluskan
praktek-praktek privatisasi sebab Paradigma yang digunakan dalam undang-undang
ini lebih menekankan bahwa air adalah barang ekonomi yang sangat vital bagi
masyarakat sehingga membuka peluang untuk komersialisasi sumber daya air.
Dampaknya, sector swasta mengambil alih fungsi pelayanan public di sector air,
seperti PT Themes PAM Jaya dan PT PAM Lyonaise Jaya yang mengambil alih PDAM.
Selain itu, makin banyaknya penjualan sumber-sumber air dijual kepada
perusahaan-perusahaan air minum yang berdampak pada berkurangnya debit air
tanah yang berfungsi sebagai pengairan di sektor pertanian.
berbagai perundangan
yang muncul seperti Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU
Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkebunan, UU HAKI, menjadi ancaman bagi
keberlangsungan hidup rakyat, karena barang publik yang seharusnya menjadi hak
setiap warga Negara justru dimodifikasi untuk tujuan pencarian keuntungan
sebesar-besarnya.
2. Privatisasi BUMN pada masa
pemerintahan megawati
Pada masa pemerintahan megawati terjadi privatisasi
12 BUMN. Hal ini di tempuh dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
menekan nilai infalsi. Secara faktual, pemerintahan megawati menjalankan
kebijakan privatisasi berdasarkan desakan dari luar, khususnya IMF dan bank
dunia.
3. Privatisasi lainnya
Undang-undang, hal-hal
yang menyangkut hajat hidup dikuasai Negara, tapi banyak bidang pertambangan
dikuasai oleh asing, cuman Pertamina saja yang satu satunya dikuasai Negara.
Lalu bagaimana dengan produksi tambang Preefort Jayapura. Kalau menurut sumber mengatakan bahwa PT. Prefoort adalah perusahaan tambang emas yang menguntungkan bagi Indonesia. Melihat PT. Preefort lima tahun ke belakang menurut salah satu harian surat kabar mengatakan bahwa produksi preefort adalah 300.000,- ton emas perhari, emas preefort kalau tidak di sumbangkan ke Amerika Serikat dalam sehari saja. Bisa membagi satu orang penduduk bangsa Indonesia yang berjumlah 250 Juta sebesar 15 juta rupiah. Belum hasil tambang lainnya (The Jakarta Post, April 15, 2008).
Hampir 90 persen tambang emas di kirim ke Amerika, Indonesia hanya kebagian 10 persen. Indonesia selamanya belum merdeka kalau kita terus dijajah. Modus penjajahan sekarang adalah Privatisasi Perusahaan oleh pihak asing. Privatisasi asing hanya menguntungkan negara lain, bukan menguntungkan bangsa sendiri.
Lalu bagaimana dengan produksi tambang Preefort Jayapura. Kalau menurut sumber mengatakan bahwa PT. Prefoort adalah perusahaan tambang emas yang menguntungkan bagi Indonesia. Melihat PT. Preefort lima tahun ke belakang menurut salah satu harian surat kabar mengatakan bahwa produksi preefort adalah 300.000,- ton emas perhari, emas preefort kalau tidak di sumbangkan ke Amerika Serikat dalam sehari saja. Bisa membagi satu orang penduduk bangsa Indonesia yang berjumlah 250 Juta sebesar 15 juta rupiah. Belum hasil tambang lainnya (The Jakarta Post, April 15, 2008).
Hampir 90 persen tambang emas di kirim ke Amerika, Indonesia hanya kebagian 10 persen. Indonesia selamanya belum merdeka kalau kita terus dijajah. Modus penjajahan sekarang adalah Privatisasi Perusahaan oleh pihak asing. Privatisasi asing hanya menguntungkan negara lain, bukan menguntungkan bangsa sendiri.
penutup
Kedaulatan rakyat
adalah kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Artinya segala sesuatu program,
kebijakan, undang-undang, peraturan dan lain-lain. seharusnya berorientasi pada
kepentingan rakyat, kesejahteraan rakyat dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Jika tidak pro rakyat dan jika rakyat tidak setuju maka seharusnya kebijakan
tersebut tidak bisa diberlakukan. Jika diberlakukan sedangkan rakyat tidak
setuju karena rakyat merasa dirugikan maka program tersebut mengancam
kedaulatan rakyat.
Yang mengancam
kedaulatan rakyat adalah semua hal yang merebut hak rakyat. Artinya,di Negara
republik kekuasan dan hak tertinggi di tangan rakyat. Ketidakadilan terhadap
rakyat pun Mengancam kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, Penjajahan merupakan
bentuk penindasan terhadap kedaulatan rakyat.
Privatisasi terhadap
sumber daya maupun badan usaha sendiri mengambil hak rakyat. Jika sumber daya
sudah dikuasai pihak luar bagaimana rakyat bisa berdaulat. Masyarakat akan
terus menjadi objek eksploitasi dari pihak luar. Maka nantinya bukan rakyat
yang berdaulat tapi pengusaha atau swasta. Sedangkan mereka sendiri hanya
berpikir keuntungan. Kedaulatan rakyat adalah Dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. Jika rakyat masih mampu kenapa diserahkan pada pihak luar?
Sumber daya itu milik
umum bukan milik negara apakah pantas negara menjualnya begitu saja. Biarkan
saja rakyat indonesia yang mengelolanya entah itu sekarang, atau dimasa depan
pasti ada anak cucu bangsa Indonesia yang mampu mengelolanya jika kita memang
tidak mampu. Tapi jika benar-benar dijual. Anak cucu bangsa indonesia akan
mengelola sumber daya yang mana?
Solusi
1.
Pada hakikatnya, kedaulatan rakyat itu
sendiri adalah hak rakyat untuk mendapatkan segala sesuatu baik suara, maupun sumber daya yang dimiliki
negaranya yang diolah oleh sebuah sistem berkelanjutan dimana rakyat bebas
menentukan sendiri apa yang hendak ditanamnya dan sistem apa yang akan
dipakainya. Selain itu, dalam kedaulatan rakyat memprioritaskan kepentingan
kepentingan publik atau rakyat bukan swasta atau para penguasa.
2.
pembatasan penguasaan oleh pihak swasta
atau privatisasi. Pemerintah di setiap negara harus memproteksi kepentingan
lokal dan nasionalnya terlebih dahulu. Artinya melindungi apa yang dimiliki
oleh Negara karena sumber daya yang dimiliki rakyat adalah untuk kepentingan
rakyat. Jika rakyat sudah tidak memiliki apa-apa maka bagaimana bisa rakyat
berdaulat.
3.
Melaksanakan pembaruan.
4.
Keterlibatan rakyat dalam perumusan
kebijakan, artinya mempertimbangkan aspirasi dari rakyat.
5.
Pengelolaan sumber daya air dikembalikan
kepada semangat UUD 1945 di mana tanah, air dan sumber daya alam lainnya digunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesjahteraan rakyat. Sehingga sebagai
kebutuhan dasar masyarakar banyak, sumber daya air harus dikelola oleh
perusahaan Negara. `
Tidak ada komentar:
Posting Komentar