Nama : Ridwan Idris M
NPM : 170110130035
Kelas : A
SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
ISU
PUBLIK YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Rancangan
Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010
disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara
Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum
penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan
undang-undang baru.
Naskah
akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam
penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan
daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan
norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan
mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang
tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU
Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru
yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada
hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan
wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih
tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi.
Penyelesaian:
Dengan
tidak adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses pemilihan
kepala daerah tidak dipungkiri akan semakin banyak kasus KKN. Bagi mereka yang
memiliki kekayaan akan semakin mudah untuk menjadi anggota DPRD dan memilih orang yang berpihak kepada mereka
yang hanya menginginkan jabatan saja. Namun dengan adanya peraturan tersebut
akan mempermudah kerja KPK dalam mengawasi para pejabat negara sehingga KPK
dituntut untuk dapat meminimalisir kasus KKN yang ada di Indonesia, karena KPK
hanya akan mengawasi anggota-anggota DPRD yang jumlahnya jauh lebih sedikit
dibandingkan apabila harus mengawasi ribuan orang sekaligus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar