Minggu, 05 Oktober 2014

ISU PUBLIK YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT, RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Nama   : Ridwan Idris M
NPM   : 170110130035
Kelas   : A

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
ISU PUBLIK YANG MENGANCAM KEDAULATAN RAKYAT
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi.

Penyelesaian:


Dengan tidak adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses pemilihan kepala daerah tidak dipungkiri akan semakin banyak kasus KKN. Bagi mereka yang memiliki kekayaan akan semakin mudah untuk menjadi anggota DPRD dan  memilih orang yang berpihak kepada mereka yang hanya menginginkan jabatan saja. Namun dengan adanya peraturan tersebut akan mempermudah kerja KPK dalam mengawasi para pejabat negara sehingga KPK dituntut untuk dapat meminimalisir kasus KKN yang ada di Indonesia, karena KPK hanya akan mengawasi anggota-anggota DPRD yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan apabila harus mengawasi ribuan orang sekaligus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar