Nama : Ekki Satria
Apriliyanto
NPM : 170110130065
Kelas : A
Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka
yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri
dan memperoleh dukungan rakyat.
ISU : Rancangan Undang – Undang DPRD
Rancangan
Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010
disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara
Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum
penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan
undang-undang baru. Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan:
pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan
norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis;
ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan
norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan
bupati/walikota.
RUU
Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru
yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada
hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan
wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih
tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, pembahasan mengenai dua Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dilakukan pada
masa pemerintahan presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Setya mengaku belum
menerima dua perppu tersebut."Tentu pembahasan akan secepatnya, tapi ini
kan sidang pertama. Akan terjadi pada nanti Pak presiden Jokowi," ujar
Setya, Minggu (5/10/2014), di Jakarta.Setyo mengatakan, ia tidak mengetahui isi
dua Perppu itu karena hanya mengetahuinya melalui media. Kendati demikian, kata
Setya, Perppu tersebut akan dijadikan fokus oleh parlemen yang baru."Sampai
sekarang kita belum tahu apa isinya. Yang jelas kita akan betul-betul
perhatikan. Masalah Perppu ini saya menghargai Pak Presiden (SBY)," kata
Setya.
Pada
Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Yudhoyono menandatangani dua perppu terkait
pemilihan kepala daerah. Dua perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mencabut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Sebagai konsekuensi dan untuk
menghilangkan ketidakpastian hukum atas hal itu, Presiden juga menerbitkan
Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan
kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No
23/2014 tentang Pemda.Kedua perppu itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. DPR harus menyetujui kedua perppu tersebut sebelum keduanya resmi diberlakukan.
Penyelesaian : Untuk Rancangan Undang – Undang yang memilih gubernur,bupati, dan para kepala daerah yang akan dipilih oleh DPR. Untuk itu masalah RUU yang akan berlaku pada masa pemerintahan jokowi, untuk masalah ini sangat mengancam akan adanya kedaulatan rakyat Indonesia. Demokrasi adalah salah satu cara untuk memilih pemimpin yang akan memegang kekuasaan dan itu dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jokowi harus mempertimbangkan akan adanya undang – undang tersebut yang akan mengancam akan hak bicara yang dimiliki oleh rakyat. Jokowi harus melakakukan peninjauan ulang untuk UU tersebut agar demokrasi tetap berlaku di Indonesia.
Sumber : http://www.rumahpemilu.org/in/read/148/Rancangan-Undang-Undang-tentang-Pemilihan-Kepala-Daerah. http://nasional.kompas.com/read/2014/10/05/15115451/Ketua.DPR.Isyaratkan.Perppu.Pilkada.Dibahas.saat.Kepemimpinan.Jokowi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar