Minggu, 05 Oktober 2014

Isu yang mengancam kedaulatan rakyat Indonesia



Nama   : Ekki Satria Apriliyanto
NPM   : 170110130065
Kelas   : A





Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.

ISU : Rancangan Undang – Undang DPRD


Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru. Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, pembahasan mengenai dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dilakukan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Setya mengaku belum menerima dua perppu tersebut."Tentu pembahasan akan secepatnya, tapi ini kan sidang pertama. Akan terjadi pada nanti Pak presiden Jokowi," ujar Setya, Minggu (5/10/2014), di Jakarta.Setyo mengatakan, ia tidak mengetahui isi dua Perppu itu karena hanya mengetahuinya melalui media. Kendati demikian, kata Setya, Perppu tersebut akan dijadikan fokus oleh parlemen yang baru."Sampai sekarang kita belum tahu apa isinya. Yang jelas kita akan betul-betul perhatikan. Masalah Perppu ini saya menghargai Pak Presiden (SBY)," kata Setya.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Yudhoyono menandatangani dua perppu terkait pemilihan kepala daerah. Dua perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum atas hal itu, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
Kedua perppu itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. DPR harus menyetujui kedua perppu tersebut sebelum keduanya resmi diberlakukan.
            Penyelesaian : Untuk Rancangan Undang – Undang yang memilih gubernur,bupati, dan para kepala daerah yang akan dipilih oleh DPR. Untuk itu masalah RUU yang akan berlaku pada masa pemerintahan jokowi, untuk masalah ini sangat mengancam akan adanya kedaulatan rakyat Indonesia. Demokrasi adalah salah satu cara untuk memilih pemimpin yang akan memegang kekuasaan dan itu dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jokowi harus mempertimbangkan akan adanya undang – undang tersebut yang akan mengancam akan hak bicara yang dimiliki oleh rakyat. Jokowi harus melakakukan peninjauan ulang untuk UU tersebut agar demokrasi tetap berlaku di Indonesia.

Sumber :  http://www.rumahpemilu.org/in/read/148/Rancangan-Undang-Undang-tentang-Pemilihan-Kepala-Daerah. http://nasional.kompas.com/read/2014/10/05/15115451/Ketua.DPR.Isyaratkan.Perppu.Pilkada.Dibahas.saat.Kepemimpinan.Jokowi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar