Nama : Rifani Irna Putri
NPM : 170110130069
Kelas : A
Mata Kuliah : Sistem Administrasi Negara
Indonesia
Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat Indonesia
RUU Pilkada Rusak Kedaulatan Rakyat Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan jelas menyatakan dalam dasar dan
undang-undang negara bahwa kedaulatan yang tertinggi pada negara ini merupakan
kedaulatan rakyat yang merupakan bentuk demokrasi pancasila yang dianut sebagai
sistem pemerintahan. Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan yang tertinggi ada
pada rakyat. Negara yang berkadaulatan kepada rakyat, rakyatnya berperan
sebagai pemegang tertinggi (dalam kehidupan bermayarakat dan bernegara). Kedaulatan
sendiri bersifat bulat yakni tidak dapat dibagi, asli tidak berasal dari
kedaulatan yang lebih tinggi, tidak dibatasi oleh siapapun, dan permanen.
Keterlibatan
masyarakat dalam kedaulatan berdasarkan pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 salah satunya
adalah Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung.
Hal ini tentunya kontra dengan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU
Pilkada) dilakukan oleh DPRD yang secara konstitusional rancangan ini jelas
melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
perubahan ketiga (2001) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.
Keputusan tersebut dianggap bisa menghemat biaya pemilihan langsung dan
meminimalisasi konflik. Namun ada banyak pula penentangnya, yang menilai itu pengkhianatan demokrasi. Matinya kedaulatan
rakyat. Pendapat dan pengamatan yang dikemukakan oleh
kebanyakan para politisi mengenai rancangan undang-undang ini dikarenakan pilkada
langsung yang memakan banyaknya biaya yang seharusnya biaya tersebut bisa
digunakan untuk pembangunan bangsa serta pilkada langsung membuka ruang korupsi
bagi para calon kepala daerah. Namun hal yang tersebut belum tentu bisa diatasi
dengan adanya Pilkada oleh DPRD. Tidak ada yang menjamin bahwa setelah
diberlakukannya RUU Pilkada tersebut maka tidak akan ada korupsi, suap, dan
politik transaksional antar anggota DPRD dengan para calon kepala daerah.
Untuk
itu diharapkan kepada DPR dan Presiden tidak mengambil tindakan hanya
berlandaskan sosiologis kekuasaan tanpa mempertimbangkan landasan filosofis dan
yuridis. Dapat diramalkan berkaca dari sambutan msayarakat terhadap RUU Pilkada
pada saat ini, ketika disahkan UU ini akan menimbulkan gejolak masyarakat.
Pemerintah dapat melakukan penyederhanaan sistem pilkada langsung sebagai alternatif untuk mencapai goals menekan
keluarnya biaya terlalu besar walaupun nantinya biaya yang ditekan tidak
sebesar ketika diberlakukannya RUU Pilkada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar