NAMA : Framma Adennis
Suherman
NPM : 170110130051
KELAS : A
Masalah Rancangan
Undang – Undang Pilkada
Ruu Pilkada merupakan suatu topik yang akhir – akhir ini
sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas, beragam tanggapan yang
disampaikan oleh beberapa pihak terkait RUU Pilkada , yang sebagian besar pro
dan kontra dalam menanggapi topik ini.
Bagi pihak yang setuju akan ruu pilkada yang baru beranggapan bahwa ruu ini sesuai dengan sila 4 yang ada di dalam pancasila yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan”. Tapi untuk sebagian yang menolak RUU pilkada ini yang di ajukan oleh pemerintah tersebut mengatur sejumlah peruahan yang signifikan, untuk sekarang ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dimana rakyat tidak lagi memberikan mandate langsung terhadap kepala daerah, dan banyak yang menyebutkan bahwa disini akan menimbulkan kkn yang tinggi dikarekan sistem nya tidak transparan ,dan jauh dari cita-cita reformasi.
Bagi pihak yang setuju akan ruu pilkada yang baru beranggapan bahwa ruu ini sesuai dengan sila 4 yang ada di dalam pancasila yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan”. Tapi untuk sebagian yang menolak RUU pilkada ini yang di ajukan oleh pemerintah tersebut mengatur sejumlah peruahan yang signifikan, untuk sekarang ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dimana rakyat tidak lagi memberikan mandate langsung terhadap kepala daerah, dan banyak yang menyebutkan bahwa disini akan menimbulkan kkn yang tinggi dikarekan sistem nya tidak transparan ,dan jauh dari cita-cita reformasi.
Penyelesaian
permasalahan
Pemerintah harus meningkatkan sistem penyeleksian saat
pemilihan kepala daerah yang baru, dan meningkaatkan kinerja kpk agar tidak ada
hal yang tidak diingninkan seperti KKN, karena tidak dipungkiri pasti sistem
ini akan menimbulkan KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar