Minggu, 05 Oktober 2014

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat "Masalah Rancangan Undang – Undang Pilkada"

NAMA : Framma Adennis Suherman
NPM    : 170110130051
KELAS  : A

Masalah Rancangan Undang – Undang Pilkada
Ruu Pilkada merupakan suatu topik yang akhir – akhir ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas, beragam tanggapan yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait RUU Pilkada , yang sebagian besar pro dan kontra dalam menanggapi topik ini.
Bagi pihak yang setuju akan ruu pilkada yang baru beranggapan bahwa ruu ini sesuai dengan sila 4 yang ada di dalam pancasila yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan”. Tapi untuk sebagian yang menolak RUU pilkada ini yang di ajukan oleh pemerintah tersebut mengatur sejumlah peruahan yang signifikan, untuk sekarang ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dimana rakyat tidak lagi memberikan mandate langsung terhadap kepala daerah, dan banyak yang menyebutkan bahwa disini akan menimbulkan kkn yang tinggi dikarekan sistem nya tidak transparan ,dan jauh dari cita-cita reformasi.
Penyelesaian permasalahan

Pemerintah harus meningkatkan sistem penyeleksian saat pemilihan kepala daerah yang baru, dan meningkaatkan kinerja kpk agar tidak ada hal yang tidak diingninkan seperti KKN, karena tidak dipungkiri pasti sistem ini akan menimbulkan KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar