Polemik Rancangan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)
Nama : Muhammad Fahry R.
NPM : 170110130103
Kelas : A
Saat
ini, seluruh media cetak dan media elektronik di Indonesia sedang dihebohkan
dengan Rancangan Undang-Undang (UU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang
diusulkan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). UU ini berisi mengenai mekanisme
Pilkada, baik di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur maupun kabupaten/kota
untuk pemilihan Bupati/Walikota. Menurut UU ini, Pilkada akan kembali
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam
suatu perkara, tentunya akan ada reaksi pro dan kontra bagi seluruh pihak yang
berhubungan dengan suatu perkara tersebut, begitu pun dengan perkara RUU
Pilkada ini. Forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Sebanyak
441 DPRD merupakan pihak yang menanggapi positif usulan RUU Pilkada yang
menyatakan Pilkada dilakukan melalui DPRD karena jika nantinya RUU ini disahkan
menjadi UU, maka mereka akan mendapatkan mandat untuk memilih kepala daerah.
Sedangkan, pihak yang tidak setuju dengan RUU ini tentu saja adalah para kepala
daerah. Hal ini karena para kepala daerah yang saat ini menjabat adalah hasil
dari pilihan rakyat dan bukan pilihan wakil rakyat (DPR).
Bagi
pihak yang pro terhadap pemilihan kepala daerah lewat DPRD, pemilihan langsung
membutuhkan biaya yang sangat besar. Selain itu, kondisi rakyat Indonesia belum
cocok untuk pemilu langsung karena rawan konflik di akar rumput dan akan
menimbulkan banyak korupsi seperti yang dialami oleh beberapa mantan kepala
daerah dan bahkan kepala daerah yang masih aktif. Rawan korupsi disebabkan oleh
biaya kampanye untuk pencalonan kepala daerah mahal. Selain itu, lanjutnya DPRD
kabupaten/kota merupakan perwakilan rakyat yang memiliki konstituen yang jelas.
Sebab, daerah pemilihan anggota DPRD berbasis kecamatan dan hal itu dirasa
cukup untuk menjadi representasi rakyat.
Sedangkan
pihak yang kontra terhadap Pilkada DPRD atau dalam arti pro terhadap Pilkada
langsung mengatakan bahwa apabila pemilihan kepala daerah melalui DPRD, akan
mengebiri dan menjadi kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Selain itu, DPRD
dapat mempengaruhi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Pilkada
melalui DPRD banyak kalangan menilai bahwa bertentangan dengan sistem
presidensil. Sebab, usulan dalam RUU Pilkada tidak sinergis dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Konstitusi UUD 1945, bila kepala daerah dipilh
DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan
presidensil.
Indonesia
adalah sebuah Negara yang berbentuk republik, bukan kerajaan. Di mana presiden
tidak ada yang turun-temurun, namun dipilih oleh rakyat. Jika sistem Negara
presidensial dan otonomi daerah, kepala daerah pun mesti satu sistem dengan
pemerintah pusat. Dengan kata lain, apakah kita mau konsisten dengan sistem
presidensial yang menganut demokrasi langsung (direct democracy) untuk para pemimpin eksekutif di semua tingkatan,
ataukah memerlukan demokrasi perwakilan (representatative
demograsi) khusus pimpinan pemerintahan tingkat daerah.
Jika
pertentangan ini terus berlanjut, maka akan menimbulkan kebingungan, perbedaan
pendapat, dan konflik antar masyarakat. Konflik antar masyarakat inilah
merupakan hal yang paling berbahaya apabila terjadi di Indonesia selaku negara
demokrasi karena di Indonesia, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi
atas apapun.
Solusi
Dari
perkara ini, solusi terbaik untuk menyatukan pendapat adalah dengan melakukan
konsiliasi berupa musyawarah yang mempertemukan pihak Presiden, DPR selaku
pengusul RUU Pilkada, sebagian DPRD selaku pihak yang menyetujui RUU ini,
kepala daerah selaku pihak yang menolak RUU ini, dan tentunya sebagain
masyarakat yang memiliki kedaulatan di Negara ini dengan segudang ide,
pendapat, dan aspirasinya untuk mempertemukan berbagai pandangan dari
pihak-pihak yang telah disebutkan tadi. Setiap sikap dan pernyataan dari pihak
yang pro dan kontra dianalisis, apa dampak baik dan buruk serta konsekuensi
dari RUU Pilkada bagi seluruh pihak dengan objektif (tanpa memandang hal-hal
yang menyangkut pribadi setiap pihak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar