Selasa, 07 Oktober 2014

Isu yang Mengancam Kedaulatan Rakyat

Nama  : Reni Maulida
NPM    : 170110130061
Kelas    : A

Latar Belakang Permasalahan
                Demokrasi adalah sebuah konsep pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat, dimana rakyat ikut berperan serta dalam penyelengggaraan pemerintahan untuk pengurusan kehidupan bersama dengan negara. Dalam konsep negara Polis (negara kota), konsep pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat ini dilakukan secara langsung, dalam arti rakyat berperan langsung dalam setiap pengambilan dan pelaksanaan kebijakan yang ditentukan secara bersama-sama, bahkan selain dalam segi penyelenggaraan pemerintahan juga dalam segi peradilan rakyat.
                Dalam perkembangan demokrasi secara langsung  ini kemudian mengalami pergeseran menjadi sistem demokrasi secara tidak langsung yaitu melalui wakil-wakilnya yang telah ditunjuk untuk itu. Wakil yang ditunjuk untuk mengurusi kehidupan bersama ini dipilih melalui sistem Pemilu, baik Pemilu eksekutif maupun legislatif, dan juga untuk lembaga yudisian. Sistem demokrasi perwakilan ini juga mempunyai jarak denagn konstituennya. Hal ini menimbulkan distorsi kepentingan anatara wakil rakyat dengan konstituennya. Untuk mengurangi jarak antar wakil rakyat dengan konstituen ini diperlukan ruang-ruang partisipasi masyarakat yang diharapkan nantinya kebijakan yang diambil oleh para wakil rakyat tersebut lebih mencerminkan kepentingan masyarakat dan akan lebih efektif dalam pengimplementasiannya karemna masyarakat terlibat secara intens dalam penentuan kebijakan.
                Undang-undang adalah produk hukum sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar tetapi karena dibuat oleh lembaga politik yang tetntunya dapat saja bernuansa politik, dalam pembentukannya kadang terjadi political bargaining atau tawar menawar yang bermuara pada kompromi yang dapat konsensus atau kesepakatan politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang kadang kurang mencerminkan kepentingan golongan atau pribadi. Hal ini kadang kala tidak dapat dihindari dalam proses pembetukan suatu undang-undang. Untuk itu perlu dicermati bagaimana tata cara pembentukan suatu undang-undang agar lebih mencerminkan kepentingan warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
                Salah satu konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah kedaulatan rakyat (Asshiddiqie,2006), yang dimana konsep kedaulatan haruslah dipahami sebagai kekuasaan tertinggi yang dapat saja dibagi dan dibatasi. Pembatasan kekuasaan itu biasanya ditentukan pengaturannya didalam konstitusi yang pada sekarang ini dikaitkan dengan ide konstitusional negara modern. Artinya ditangan siapapun kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu berada, terhadapnya selalu diadakan pembatasan oleh hukum dan konstitusi sebagi produk kesepakatan bersama para pemilik kedaulatn yaitu warga negara. Menurut Guy Peters, bahwa salah satu cara untuk memperbaiki patologi birokrasi adalah dengan adanya pertisipasi, oleh karena dengan adanya partisipasi ini maka kebijakan yang diambil mendapatkan legitimasi pembenaran karena telah mendapatkan oleh masyarakat lewat proses partisipasi tersebut.
Kasus dan Analisa
Ada tiga hal yang dilihat untuk mengukur tingkat partisispasi publik dalam pembentukan undang-undang pertama adalah berapa banyak forum-forum publik yang diselenggarakan, berapa banyak perwakilan masyarakat yang terlibat, dan bagaimana transparansi data yang berkaitan dengan pembahasan suatu undang-undang.
Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
                Tujuan pengaturan dan masalah yang ingin dipecahkan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh ini dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik Aceh yang telah berkepanjangan, dan juga untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara pemerintahan Republik Indonesi dengan Gerakan Aceh Merdeka. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pembhasan undang-undang ini diantaranya adalah :
·         Jaringan Demokrasi Aceh yang diwakili  oleh PSHK , Kontas, Imparsial, Demos, LBH Apik, Cetro dan WALHI
·         Majelis Pertimbanagn Ulama Aceh
·         PPAD
·         Badan kerjasama DPRD Propinsi se-Indonesia
·         PBNU
·         PP Muhammadiyah
·         Asosiasi Pemerintah Kota
·         Badan Rekontruksi dan Rehabilitas Aceh
·         Aceh Seupakat
·         Dewan Harian Angkatan ‘45
·         Pakar Hukum Tata Negara
·         LIPI
·         Jaringan Masyarakat Adat
·         Pakar otonomi Daerah
Rakyat Aceh pada umumnya selama ini berada dalam situasi konflik yang merugikan kelompok rentan seperti kelompok perempuan, anak-anak, dan masyarakay adat. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan akan memperbaiki kondisi tersebut. Untuk itu ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur hak-hak perempuan dan anak serta masyarakat adat.
UUPA merupakan turunan dari pasal 18 B UUD, namun, sebagian pihak berpendapat behwa undang-undang ini tidak sesuai dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena dekat denagn sisitem federalisme. Ketiksesuaian denagn semnagt negara kesatuan ini sering diistilahkan dengan “inskonstitusinal” padahal tidak ada pasal-pasal Konstitusi yang dilanggar oleh undang-undang ini. Sehingga pengistilahan itu tidak tepat walaupun wacana perdebatan ini tidak dapat dinihilkan.
Dokumen pokok seperti jadwal, daftar nama anggota Panitia Khusus, Daftar Inventaris Masalah (DIM),dan pandanagn fraksi cukup mudah didapat melalui Sekretariat Panitia Khusus. Namun, laporan-laporan singkat dokumen terkait lainnya seperti masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta dokumen yang beredar selama rapat Panitia Kerja yang berlangsung tertutup tidak bisa didpatkan dari Sekretariat Khusus, melaikan harus didapat melalui kenalan-kenalan anggota panitia kerja.
Partisipasi Publik yang ada dilakukan lewat Forum Publik yang diselenggarakan yaitu : Selain Rapat Denagr Pendapatan Umum tidak ada forum publik resmi yang diselenggarakan oelh Panitaia Kuhusu. Panitia Khusus hanya mengadakan kunjungan kerja ke Aceh untuk bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Daerah serta bebrapa elit politik Aceh. Namun, kehadiran mereka diwarnai oleh beberapa pertemuan informal yang diadakan karena desakan stakeholder, termasuk juga demonstrasi oleh Mahasiswa. Kalupun ada catatan dimedia massa maupun pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa proses ini “partisipatif” sesungguhnya semua upaya konsultasi publik di Banda Aceh, dialog publik di Dewan Perwakialn Rakyat Aceh, dan seminar di Jakarta diadakan oleh organisasi masyarkat sipil. Tim advokasi dari DPRD dan Pemda NAD, serta Forum Bersama anggota DPD asak Aceh.
Saran
Ada tiga hal penting yang harus dilihat mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang  maupun kebijakan publik :
1.       Mekanisme pengaturannya jelas, bagaimana dan dalam proses apa saja masyarakat dapat turut serta untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang maupun kebijakan publik, hal ini haruslah jelas dari awal sampai akhir yaitu mulai dari proses perencanaan, pembentukan, pelaksanaan dengan monitiring, serta evaluasi terhadap implementasinya.
2.       Pengolahan aspirasa masyarakat. Walaupun telah dilakukan banyak sekali forum-forum publik, jangan sampai bahwa terselenggnya forum publik tersebut hanya sebagai formalitas atas adanaya partisipasi publik. Sementara pendapat masyarkat tidak tersampaikan dalam formula kebijakan yang ada.
3.       Transparansi. Harus ada keterbukaan informasi, dokumen yang berkaitan dengan kebijakan yang akan diatur harulah aksesible, dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat sehingga mereka akan aware atas masalah yang akan diatur tersebut.

Sedangkan dari segi kelembagaan Parleman sendi ada hal yang harus dikuatkan :
1.       Mekanisme rekrtmen anggota Parlemen yang bisa menghasilkan pada wakil rakyat yang benar-benar mampun untuk menjadi wakil rakyat dan bukan hanya sebagai wakil rakyat polittik.
2.       Struktur “Kamar” di Parlemen jika memang didesain sebagai sistem Bikameral seharusnya kedua lembaga yang ada bisa saling menjadi penyeimbang, sehinga terjadi proses check and balance atas kepentingan masyarakat. Masyarakat dapat mempunyai lebih banyak madium untuk menyalurkan kepentingannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar