Nama :Dinda Amalia
Rizki S
NPM :170110130079/A
Jurusan:Ilmu Administrasi Negara
Matkul :Sistem
Administrasi Negara Indonesia
‘matinya’
kedaulatan rakyat saat ini
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan
tetinggi ada pada rakyat, atau biasa disebut dengan demokrasi. Yang berarti
rakyat memegang kekuasaan tertinggi dan para penguasa haruslah selalu berusaha
mementingkan kepentingan rakyat banyak. Indonesia adalah termasuk negara yang
menerapkan sistem kedaulatan rakyat dalam pemerintahannya. Hal tersebut pun
tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 seta dalam butir Pancasila.
Isi dari pembukaan UUD 1945 alinea
keempat tersebut membuktikan bahwa negaa Indonesia ini memang menganut
kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Rakyatlah yang menentukan siapa yang akan memimpin mereka, rakyat pun
menyalurkan aspirasi serta keluh kesah nya kepada lembaga yang juga dibentuk
dan dipilih oleh rakyat.
Sedangkan dalam pancasila bisa kita
lihat dalam butih keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam butir ini dapat kita
simpulkan bahwa rakyat berada dalam keadaan yang dilindungi serta pemecahan dan
perlindungan bagi rakyat bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang diwakili
oleh para wakil rakyat.
Namun saat ini kedaulatan rakyat
sangatlah tidak ada nilainya lagi,atau mungkin sudah dianggap mati. Dilihat
dari hasil sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan yang
memutuskan bahwa Pilkada saat ini yang akan dilakukan dan disahkan oleh DPRD. Dengan
disahkannya peraturan tersebut membuat rakyat mempertanyakan status negara
Indonesia yang dibilang “demokrasi” ini. Tetapi para penguasa-penguasa dan para
petinggi-petinggi ini memberi alasan bahwasanya setiap Pilkada yang telah
berlangsung selama ini telah memakan uang negara yang cukup besar dan kurang
pengawasannya yang bisa membuat adanya potensi-potensi korupsi, maka diputuskan
bahwa Pilkada dilakukan oleh DPRD.
Apakah selama ini DPRD telah
menjalankan tugasnya dengan baik? Apalah DPRD sudah benar menjalankan fungsinya
sebagai penerima aspirasi rakyat? Sebenarnya tidak masalah jika diadakannya
pemilihan tidak langsung, rakyat hanya belum percaya dengan DPRD dikarenakan
terlihat jelas dengan kerja mereka yang terlalu mengedepankan kepentingan
pribadi dibandingkan kepentingan rakyat. tetapi apakah DPRD mengetahui yang
mana yang benar-benar rakyat butuhkan? Apakah dengan pemilihan tidak langsung
ini dijamin akan tidak adanya KORUPSI? Tidak ada yang tahu bagaimana pemilihan
tersebut berlangsung. Bagaimana jika malah semakin memperburuk? Itulah yang
ditakutkan oleh rakyat, setidaknya dengan adanya pemilihan secara langsung itu
membuat rakyat bisa mencari tahu tentang calon-calon yang akan memimpinnya ini,
dan dapat memilah-milih siapa yang akan memimpin dan melindunginya. Karena
siapapun yang akan menjadi Kepala Daerah ini adalah untuk rakyat bukan untuk
DPRD. Tetapi untuk kepentingan mereka sendiri pun tidak diberikan hak suara
sepenuhnya. Benar-benar sudah mati kedaulatan di negara ini.
Padahal, semua pencapaian dan leverage internasional yang dimiliki
indonesia pada forum internasional dibanguna tas dasar pengalaman berdemokrasi
yang kian matang. Salah satu capaian terpenting nya adalah pilkada secara
langsung. Jika format pilkada dikembalikan pada bentuk sebelum reformasi, maka
sama dengan melucuti sendiri leverage internasional yang telah kita bangun
semala 16 tahun ini.
Negara Indonesia yang terkenal sebagai negara Demokrasi dan
berkedaulatan rakyat yang tinggi di dunia kini sudah musnah. Seharusnya
tetapkan saja jati diri Indonesia yang berdemokrasi, karena apapun yang
dilakukan seluruh penggerak negara ini adalah dari rakyat, untuk rakyat dan
oleh rakyat.
Sumber:
http://www.rumahpemilu.org/in/read/148/Rancangan-Undang-Undang-tentang-Pemilihan-Kepala-Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar