TUGAS SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NAMA :
Ridwan Andrian
KELAS : A/
Administrasi Public 2013
NPM :
170110130001
Kedaulatan Rakyat
Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang
duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan
memperoleh dukungan rakyat.
A.Rancangan Undang
Undang Pilkada
Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan
Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan
Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014.
Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.
Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.
B.Pemililihan Kepala Daerah ( PILKADA)
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang
ini adalah Pilkada DKI
Jakarta 2007.
Pada
tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum
yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah
yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada
tahun 2014, DPR RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala
daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014
memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung,
atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung
didukung oleh 226 anggota DRP RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar
berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra
berjumlah 32 orang.
C. Akibat Dari RUU
Pilkada Yang Tidak Secaran Langsung
Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan"
demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu
melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak
langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus
digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti
ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung
menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan
anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota
DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.
E. Solusi
Seharus nya pemilihan kepala daerah di
laksanakan secara langsung oleh masyarakat indonesia agar terlahir para
pemimpin dari masyarakat bawah dan tidak sesuai pilihan yang hanya di pilih
oleh para anggota DPR saja. Dan calon pemimpin yang terpilih dapat lebih dekat
dan akrab kepada masyarakat. Dan calon pemimpin pula dapat diketahui oleh
masyarakat tentang seluk beluk atau asal calon pemimpin kepala daerah tersebut.
F. Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia
http://www.rumahpemilu.org/in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar